FINANSIALTODAY.COM — Kuasa hukum Vicky Prasetyo, Agustinus Nahak, membantah kabar yang beredar di media sosial mengenai status hukum kliennya. Ia menegaskan Vicky masih berstatus saksi terlapor, bukan tersangka, dalam perkara yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya tersebut.
Klarifikasi 26 Pertanyaan dan Bantahan Status Tersangka
Agustinus merinci, penyidik mengajukan 26 pertanyaan kepada Vicky selama pemeriksaan berlangsung. Materi yang ditanyakan disebut masih bersifat normatif dan belum mengarah pada hal-hal yang memberatkan.
"Bang Vicky diperiksa ada 26 pertanyaan terkait perkara yang sementara dihadapi dan dilaporkan. Artinya sampai hari ini tidak pernah tadi dia menyampaikan bahwa dia belum pernah menerima sepeser pun dari hasil itu," kata Agustinus pada Minggu (30/8).
"Vicky diminta klarifikasi soal laporan LP itu, semuanya tentunya masih datar dan belum ada hal-hal yang dianggap merugikan atau memberatkan, tidak ada," ujarnya menambahkan.
Menanggapi simpang siur kabar di media sosial, Agustinus menegaskan status hukum kliennya. "Statusnya dipanggil sebagai klarifikasi saja soal laporan, sebagai saksi. Berita bahwa Vicky sebagai tersangka itu berita hoaks, itu tidak benar," ucap Agustinus.
Dua Laporan Dugaan Penipuan dan Penggelapan
Vicky Prasetyo dilaporkan ke Polda Metro Jaya dalam dua kasus terpisah dengan dugaan tindak pidana yang sama, yakni penipuan dan penggelapan uang. Laporan pertama diajukan oleh pelapor berinisial RAS, sementara laporan kedua diterima pada Juli 2026 dari pelapor berinisial TA.
Selama pemeriksaan, Vicky disebut kooperatif dan menjawab seluruh pertanyaan penyidik dengan jujur. Kepergiannya yang cepat usai pemeriksaan bukan karena menghindar, melainkan karena memiliki agenda pertemuan dengan klien lain.
"Vicky pemeriksaan kurang lebih lima jam. Lancar, sangat lancar. Kepergian Vicky yang buru-buru karena dia ada kepentingan mau bertemu klien juga," kata Agustinus.
Tahap Selanjutnya dalam Proses Hukum
Hingga berita ini diturunkan, penyidik Polda Metro Jaya belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan perkara ini. Status hukum Vicky masih menunggu hasil gelar perkara setelah pemeriksaan klarifikasi selesai dilakukan.