OJK: Mineral Wajib Lulus Uji Mutu Sebelum Diperdagangkan di BMKS

OJK: Mineral Wajib Lulus Uji Mutu Sebelum Diperdagangkan di BMKS
OJK: Mineral Wajib Lulus Uji Mutu Sebelum Diperdagangkan di BMKS

FINANSIALTODAY.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan mineral dan komoditas strategis memperoleh status layak diperdagangkan atau tradable sebelum bisa masuk ke Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS). Aturan ini tertuang dalam POJK Nomor 16 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis. Tujuannya memastikan setiap komoditas yang diperjualbelikan di bursa sudah terverifikasi mutu dan kuantitasnya.

Status tradable menjadi syarat mutlak sebelum transaksi di bursa berjalan. Tanpa status itu, komoditas tidak boleh masuk ke sistem perdagangan BMKS.

Siapa yang Memeriksa Kelayakan Komoditas

Pemeriksaan kelayakan dilakukan oleh Lembaga Penilai Kesesuaian (LPK). Lembaga ini bertanggung jawab memeriksa kualitas dan kuantitas mineral serta komoditas strategis yang akan diperdagangkan.

LPK juga wajib memperoleh persetujuan Bursa sebelum menjalankan tugas pemeriksaan. Pasal 36 ayat (4) POJK 16/2026 menegaskan LPK bertanggung jawab atas pelaksanaan pemeriksaan kesesuaian kualitas dan kuantitas sesuai standar peraturan perundang-undangan dan Peraturan Bursa.

Apa Saja Syarat Status Tradable

Pasal 50 ayat (1) menyebutkan mineral strategis dan komoditas strategis hanya dapat diperdagangkan melalui BMKS setelah memperoleh status layak diperdagangkan dari LPK. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan status itu.

Pasal 50 ayat (2) merinci syarat tersebut: pemeriksaan mutu, verifikasi kuantitas, penyimpanan pada gudang yang memperoleh persetujuan Bursa, serta pemenuhan persyaratan administratif dan persyaratan lain yang diatur dalam Peraturan Bursa.

Setelah semua syarat terpenuhi, Lembaga Kustodian Elektronik (LKE) bisa menerbitkan Bukti Kepemilikan Elektronik atas mineral strategis dan komoditas strategis yang akan diperdagangkan. Pasal 51 mengatur LKE menerbitkan bukti kepemilikan elektronik apabila komoditas telah memenuhi persyaratan dalam Pasal 50.

Dampak bagi Pelaku Usaha Tambang dan Perdagangan

Aturan ini memaksa pelaku usaha memastikan produk tambang mereka melewati serangkaian verifikasi sebelum bisa ditransaksikan. Produsen tidak bisa lagi langsung menawarkan komoditas ke pasar tanpa dokumen dan pengujian yang jelas.

Bagi pembeli, keberadaan LPK dan LKE memberi jaminan bahwa komoditas yang diperdagangkan benar-benar sesuai spesifikasi. Risiko sengketa kualitas dan kuantitas diharapkan menurun karena ada lembaga independen yang memverifikasi.

Kewajiban penyimpanan di gudang yang disetujui Bursa juga menutup celah manipulasi stok. Setiap komoditas yang tercatat harus benar-benar ada secara fisik dan terverifikasi.

Penerapan POJK 16/2026 menandai babak baru tata kelola perdagangan mineral dan komoditas strategis Indonesia. Pelaku usaha perlu segera menyesuaikan proses bisnis mereka agar tidak tertinggal saat bursa beroperasi penuh.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index