OJK Cabut Izin 14 BPR Sepanjang 2026, Terbaru Pasarraya Kuta di Bali

OJK Cabut Izin 14 BPR Sepanjang 2026, Terbaru Pasarraya Kuta di Bali

FINANSIALTODAY.COM — Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Pasarraya Kuta di Badung, Bali, pada 17 September 2026. Pencabutan itu melengkapi daftar 14 BPR yang tutup sepanjang Januari hingga September 2026, terbanyak akibat rasio permodalan di bawah ambang batas.

Pencabutan izin PT BPR Pasarraya Kuta ditetapkan lewat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-71/D.03/2026. OJK menyebut langkah itu bagian dari tindakan pengawasan demi memperkuat industri perbankan dan menjaga kepercayaan masyarakat.

Jalan panjang ditempuh bank yang berkantor di Tuban, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, itu. OJK lebih dulu menetapkan Pasarraya Kuta berstatus BPR Dalam Penyehatan (BDP) pada 4 September 2025 karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) berada di bawah 12%.

Rencana tindak penyehatan disusun, tetapi tidak sepenuhnya terealisasi. OJK menilai upaya selama periode BDP belum mengatasi persoalan permodalan dan likuiditas bank tersebut.

Dari Penyehatan ke Resolusi

Pada 2 September 2026, OJK menetapkan Pasarraya Kuta masuk status BPR Dalam Resolusi (BDR). Tenggat yang diberikan kepada pengurus dan pemegang saham untuk membenahi modal dan likuiditas tidak menghasilkan perbaikan.

Kegagalan itu menjadi dasar pencabutan izin usaha dua pekan berselang. Pola serupa terlihat pada sejumlah BPR lain yang izinnya dicabut tahun ini.

Daftar 14 BPR yang Izinnya Dicabut

Berikut BPR yang ditutup OJK sepanjang 2026 berdasarkan keputusan anggota dewan komisioner:

  • BPR Suliki Gunung Mas — Suliki, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat. Keputusan KEP-1/D.03/2026, berlaku 7 Januari 2026.
  • BPR Prima Master Bank — Jalan Jembatan Merah Nomor 15-17, Kota Surabaya, Jawa Timur. Keputusan KEP-9/D.03/2026, berlaku 27 Januari 2026.
  • Perumda BPR Bank Cirebon — Jalan Talang Nomor 43, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Jawa Barat. Keputusan KEP-12/D.03/2026, berlaku 9 Februari 2026.
  • BPR Kamadana — Jalan Raya Batur Kintamani, Batur Utara, Kintamani, Kabupaten Bangli, Bali. Keputusan KEP-14/D.03/2026, berlaku 18 Februari 2026.
  • BPR Koperindo Jaya — Wisma Techking 2 Lantai G, Jalan AM Sangaji Nomor 24, Petojo Utara, Jakarta Pusat. Keputusan KEP-22/D.03/2026, berlaku 9 Maret 2026.
  • BPR Pembangunan Nagari — Simpang Gudang Desa Balai Satu Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat. Keputusan KEP-28/D.03/2026, berlaku 31 Maret 2026.
  • BPR Sungai Rumbai — Jalan Lintas Sumatera Sungai Rumbai, Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat. Keputusan KEP-30/D.03/2026, berlaku 7 April 2026.
  • BPR Ceper Permata Artha — Klaten, Jawa Tengah. Pencabutan izin usaha tercatat dalam keputusan anggota dewan komisioner OJK.

Bahan rilis OJK yang dihimpun Bisnis.com belum memuat rincian lengkap enam BPR sisanya dalam daftar 14 bank tersebut.

Menakar Dampak bagi Nasabah

Pencabutan izin usaha BPR menghentikan seluruh kegiatan operasional bank, termasuk layanan simpanan dan kredit. Nasabah perlu mencermati mekanisme penjaminan simpanan yang berlaku atas dana mereka di bank yang ditutup.

Bagi industri, gelombang pencabutan izin menandai pengetatan pengawasan OJK terhadap BPR dengan permodalan tipis. Bank kecil dituntut menjaga KPMM di atas 12% agar tidak masuk status BDP.

Sejumlah pengamat perbankan menilai konsolidasi BPR akan berlanjut selama tekanan likuiditas dan persaingan dengan bank digital belum surut. Pemegang saham BPR diminta menyiapkan tambahan modal sejak dini, bukan menunggu status penyehatan ditetapkan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index