FINANSIALTODAY.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun perubahan POJK Nomor 27 Tahun 2023 yang membuka peluang dana pensiun berinvestasi di luar negeri melalui saham, reksa dana, hingga obligasi. Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) menilai kebijakan ini hanya realistis dijalankan dana pensiun beraset menengah ke atas dengan pengurus yang kompeten menangani instrumen asing.
Rancangan perubahan aturan itu tertuang dalam Pasal 150, 155 A, dan 156 A. OJK menyiapkan ketentuan baru soal penyelenggaraan usaha dana pensiun yang memungkinkan penempatan dana di instrumen luar negeri.
Staf Ahli ADPI, Bambang Sri Mulyadi, menilai pengurus dana pensiun butuh pembekalan pengetahuan sebelum kebijakan ini berjalan. Menurut dia, kesiapan itu menentukan apakah investasi luar negeri benar-benar berdampak positif.
Siapa yang Bisa Ikut Aturan Baru
Bambang menegaskan tidak semua dana pensiun punya kapasitas memanfaatkan opsi ini. "Adapun yang mempunyai kesempatan hanya dana pensiun yang asetnya menengah ke atas dan pengurus yang kompeten dalam transaksi instrumen luar negeri," ujarnya kepada Kontan, Jumat (18/9/2026).
Dia juga menilai investasi ke luar negeri belum mendesak dalam waktu dekat. Alasannya, kondisi global masih belum kondusif untuk penempatan dana di aset asing.
Dapen BCA Tunggu Aturan Teknis
Dari sisi penyelenggara, Dana Pensiun BCA (DPBCA) melihat rancangan regulasi ini sebagai opsi tambahan instrumen investasi bagi industri. Meski begitu, Direktur Utama Dapen BCA Budi Sutrisno menyebut efektivitasnya masih perlu ditelaah lebih lanjut.
"Khususnya, dalam menunggu kejelasan aturan teknis terkait penggunaan mata uang asing, mekanisme pembukuan, serta pengelolaan risiko nilai tukar," ungkap Budi kepada Kontan, Jumat (18/9/2026).
Budi menjelaskan dana pensiun beroperasi dengan pendekatan berbasis kewajiban (liability-driven). Prioritas utamanya memastikan pembayaran manfaat pensiun ke peserta berjalan tepat waktu dan lancar.
Karena itu, kebutuhan utama pengelolaan portofolio saat ini adalah instrumen yang likuid dan punya kepastian arus kas. Dapen BCA sendiri masih mencermati minat penempatan ke luar negeri sambil menunggu panduan resmi regulator.
"Pertimbangan utamanya, meliputi tata cara pembukuan, mitigasi risiko nilai tukar, serta keselarasan profil risiko dan kebutuhan likuiditas internal dana pensiun," tutur Budi.
SBN Masih Jadi Andalan
Hingga Agustus 2026, porsi terbesar investasi Dapen BCA masih ditempatkan pada Surat Berharga Negara (SBN). Instrumen itu menyerap 38,9% dari total portofolio Dapen BCA.
Rancangan Pasal 150 ayat (2) merinci jenis instrumen luar negeri yang diperbolehkan. Cakupannya meliputi surat berharga yang diterbitkan negara selain Indonesia, surat berharga lembaga multinasional yang Indonesia menjadi anggotanya, obligasi korporasi di bursa efek, saham di bursa efek, reksa dana, hingga penyertaan langsung pada perusahaan yang sahamnya tidak tercatat di bursa.
Pasal 155A ayat (1) menetapkan syarat untuk surat berharga negara asing, surat berharga lembaga multinasional, dan obligasi korporasi. Ketiganya wajib berperingkat investment grade dari lembaga pemeringkat internasional, dijual lewat penawaran umum, dan informasinya bisa diakses di Indonesia.
Untuk saham di bursa efek, Pasal 155A ayat (2) mensyaratkan saham tersebut aktif diperdagangkan sesuai kriteria bursa setempat. Informasi emiten dan transaksinya juga harus dapat diakses dari Indonesia. Sementara reksa dana diwajibkan dikelola sesuai ketentuan yang menyusul dalam pasal berikutnya.
Bagi peserta dana pensiun, aturan ini berpotensi memperluas pilihan penempatan dana sekaligus menambah eksposur risiko nilai tukar. OJK belum merinci kapan rancangan POJK ini akan resmi berlaku.