Aturan Pemblokiran hingga Penyitaan di Draf RUU Perampasan Aset

Aturan Pemblokiran hingga Penyitaan di Draf RUU Perampasan Aset
Berdasarkan draf Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset, penyidik memiliki wewenang untuk mengajukan penghentian transaksi, pemblokiran, hingga penyitaan kekayaan. (Foto: NET)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index