Harga Emas Antam Turun Rp27.000 ke Rp2.723.000 per Gram, Cek Daftar Lengkapnya

Harga Emas Antam Turun Rp27.000 ke Rp2.723.000 per Gram, Cek Daftar Lengkapnya

FINANSIALTODAY.COM — Koreksi ini membalikkan posisi harga yang sehari sebelumnya masih bertengger di angka Rp2.750.000 per gram. Bagi masyarakat yang tengah memantau pergerakan logam mulia, penurunan ini otomatis mengubah nilai investasi dan potensi keuntungan dari kepemilikan emas batangan.

Harga buyback—nilai yang diterima nasabah saat menjual kembali emas ke Antam—juga turun dengan besaran yang sama, yakni Rp27.000. Selisih antara harga jual dan harga beli kembali ini menjadi margin yang harus diperhitungkan pelaku investasi emas.

Rincian Harga Emas Antam per 27 Agustus 2026

Antam menerbitkan harga berbeda untuk setiap ukuran kepingan. Berikut daftar lengkap harga dasar emas batangan yang belum termasuk pajak PPh 22:

Untuk pecahan kecil, emas 0,5 gram dibanderol Rp1.411.500, sedangkan kepingan 2 gram dihargai Rp5.386.000. Pada ukuran 5 gram, harga mencapai Rp13.390.000, sementara kepingan 10 gram dipatok Rp26.725.000.

Untuk kebutuhan investasi lebih besar, emas 25 gram dijual Rp66.687.000 dan ukuran 50 gram mencapai Rp133.295.000. Adapun kepingan 100 gram dibanderol Rp266.512.000, sedangkan ukuran 250 gram senilai Rp666.015.000.

Untuk kelas berat, emas 500 gram dihargai Rp1.331.820.000, dan ukuran 1 kilogram atau 1000 gram mencapai Rp2.663.600.000.

Aturan Pajak yang Mengikat Transaksi Buyback

Nasabah yang berniat menjual kembali emasnya perlu mencermati ketentuan perpajakan terbaru. Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, transaksi buyback senilai di atas Rp10 juta dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen.

Potongan pajak ini langsung dikurangkan dari total nilai transaksi, sehingga dana yang diterima nasabah sudah dalam kondisi bersih. Artinya, jika menjual emas senilai Rp20 juta, nasabah akan menerima Rp19,7 juta setelah dipotong pajak.

Selain itu, berdasarkan PMK Nomor 112/PMK.03/2022, Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini berfungsi ganda sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pembeli maupun penjual emas di butik Logam Mulia wajib memastikan data NIK mereka sudah sesuai dan terdaftar, karena data ini menjadi syarat administrasi setiap transaksi.

Penurunan harga hari ini memperpanjang tren koreksi emas Antam dalam sepekan terakhir. Bagi investor ritel, pelemahan harga justru kerap dimanfaatkan sebagai momen akumulasi pembelian, mengingat emas batangan masih menjadi instrumen lindung nilai yang diminati di tengah ketidakpastian pasar keuangan global.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index