FINANSIALTODAY.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan tidak ada perbedaan standar pelindungan konsumen antara pengguna Buy Now Pay Later (BNPL), pinjaman daring, dan produk jasa keuangan lainnya. Kerangka aturan ini mengacu pada POJK Nomor 22 Tahun 2023 yang mengatur keseimbangan hak dan kewajiban antara pelaku usaha dan konsumen.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono menyatakan prinsip pelindungan konsumen berlaku seragam untuk semua produk. Aturan utamanya tertuang dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023.
Dicky menyampaikan hal itu dalam lembar jawaban tertulis Rapat Dewan Komisioner OJK, Rabu (16/9/2026). Menurutnya, POJK tersebut mengatur keseimbangan hak dan kewajiban antara Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dan konsumen.
"Adapun POJK Nomor 22 Tahun 2023 mengatur keseimbangan hak dan kewajiban antara PUJK dan konsumen," ungkapnya.
Kewajiban yang Harus Dipenuhi Pelaku Usaha
Dalam implementasinya, PUJK wajib memastikan produk yang ditawarkan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan calon konsumen. Informasi yang diberikan juga harus jelas, akurat, jujur, mudah diakses, dan tidak menyesatkan.
Selain itu, pelaku usaha perlu memastikan calon konsumen benar-benar memahami manfaat, biaya, risiko, serta hak dan kewajibannya. Kewajiban ini berlaku untuk semua jenis produk, termasuk BNPL dan pinjaman daring.
Dicky menegaskan persetujuan konsumen tidak menghapus tanggung jawab pelaku usaha. PUJK tetap wajib memenuhi seluruh ketentuan pelindungan konsumen yang berlaku.
"Namun, persetujuan konsumen tidak menghilangkan kewajiban dan tanggung jawab PUJK untuk memenuhi seluruh ketentuan pelindungan konsumen," tuturnya.
Tanggung Jawab Saat Terjadi Kerugian
Jika konsumen mengalami kerugian akibat kesalahan, kelalaian, atau perbuatan yang melanggar ketentuan, PUJK tetap bertanggung jawab. Tanggung jawab ini berlaku baik kesalahan dilakukan oleh pengurus, pegawai, maupun pihak ketiga yang bekerja untuk kepentingan PUJK.
Dicky menyebut ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 10 POJK Nomor 22 Tahun 2023. Artinya, konsumen memiliki dasar hukum yang jelas untuk menuntut ganti rugi.
Aturan Khusus untuk BNPL dan Pinjaman Daring
Untuk penyelenggaraan produk secara khusus, OJK memiliki aturan tersendiri. Buy Now Pay Later diatur dalam POJK Nomor 32 Tahun 2025, sedangkan pinjaman daring mengacu pada POJK Nomor 40 Tahun 2024.
Kedua aturan tersebut melengkapi kerangka pelindungan konsumen yang sudah ada. Pengguna BNPL dan pinjaman daring tetap mendapat perlindungan yang sama seperti nasabah produk keuangan konvensional.
Di sisi lain, Dicky mengingatkan konsumen perlu membaca dan memahami informasi produk sebelum mengambil keputusan. Konsumen juga diminta mempertimbangkan kemampuan membayar agar tidak terjebak utang di kemudian hari.
Dengan penegasan ini, pengguna layanan keuangan digital memiliki kepastian hukum yang setara. Pelaku usaha tidak bisa berlindung di balik persetujuan konsumen untuk menghindari tanggung jawab ketika terjadi masalah.