SIM Keliling Beroperasi Kamis 17 September 2026 di Jakarta, Bogor, Bekasi, Bandung

SIM Keliling Beroperasi Kamis 17 September 2026 di Jakarta, Bogor, Bekasi, Bandung

FINANSIALTODAY.COM — Layanan SIM Keliling kembali dibuka pada Kamis, 17 September 2026, melayani perpanjangan Surat Izin Mengemudi di sejumlah titik di Jakarta, Bogor, Bekasi, dan Bandung. Pemohon diimbau datang lebih awal karena kuota pelayanan di tiap lokasi dapat terbatas. Layanan hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif.

Ditlantas Polda Metro Jaya menyiapkan lima titik layanan SIM Keliling di DKI Jakarta. Lokasi itu tersebar di Mall Grand Cakung, Jakarta Timur; LTC Glodok dan Mall Ciputra di Jakarta Barat; Universitas Trilogi Kalibata, Jakarta Selatan; serta Kantor Pos Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.

Pelayanan di wilayah Jakarta umumnya berlangsung pukul 08.00-14.00 WIB. Warga yang hendak memperpanjang SIM disarankan datang lebih awal karena kuota tiap titik bisa habis sebelum jam tutup.

Jadwal di Bogor, Bekasi, dan Bandung

Di Bogor, layanan SIM Keliling tersedia di Mall BTM dan Mall Boxies Tajur. Keduanya melayani perpanjangan SIM mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.

Warga Kota Bekasi dapat menggunakan layanan di Metropolitan Mall Bekasi. Jam operasionalnya lebih singkat, yakni pukul 08.00-10.00 WIB.

Bandung mengerahkan dua bus SIM Keliling. Bus pertama berada di The Kings Shopping Centre, Jalan Kepatihan, sedangkan bus kedua di Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG 1.

Pelayanan di Bandung dimulai pukul 08.00 WIB hingga proses penerbitan SIM selesai. Pendaftaran perpanjangan SIM dibuka pukul 09.00-12.00 WIB.

Dokumen dan Persyaratan yang Harus Dibawa

Pemohon wajib membawa KTP asli beserta fotokopinya. SIM lama yang masih berlaku juga harus dibawa berikut salinannya.

Selain dokumen, pemohon harus memenuhi pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi. Kedua pemeriksaan itu menjadi syarat sebelum perpanjangan SIM diproses petugas.

Biaya Perpanjangan SIM A dan SIM C

Biaya perpanjangan SIM mengacu tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Untuk SIM A dikenakan Rp80 ribu, sedangkan SIM C Rp75 ribu.

Nominal tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi. Pemohon perlu menyiapkan tambahan biaya di luar tarif PNBP.

SIM Kedaluwarsa Tidak Dilayani

Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masa berlakunya masih aktif. Jika masa berlaku sudah habis, pemohon harus mengikuti mekanisme penerbitan SIM baru di Satpas.

Karena itu, pemilik SIM disarankan memperpanjang sebelum masa berlaku berakhir. Perpanjangan lewat layanan keliling jauh lebih singkat dibanding mengurus SIM baru di Satpas.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index