FINANSIALTODAY.COM — Direktorat Jenderal Pajak mencatat realisasi restitusi pajak mencapai Rp 191,73 triliun hingga Agustus 2026, turun dari Rp 304,29 triliun pada periode yang sama tahun lalu. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan seluruh pengembalian kelebihan pembayaran itu tetap diproses sesuai hak wajib pajak dan mengikuti standar operasional prosedur pemeriksaan.
Penurunan restitusi pajak terjadi di tengah instruksi Menteri Keuangan agar jajaran pajak lebih berhati-hati dalam mengembalikan kelebihan bayar. DJP menyebut penurunan ini bukan karena ada pembatasan anggaran, melainkan murni mengikuti jumlah permohonan dari wajib pajak.
Rincian Restitusi per Jenis Pajak
Dari total Rp 191,73 triliun, porsi terbesar berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp 134,27 triliun. Pajak Penghasilan (PPh) menyusul di posisi kedua dengan nilai Rp 55,62 triliun.
Untuk Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), realisasi restitusi tercatat Rp 55,62 miliar. Adapun Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta pajak lainnya menyumbang Rp 1,83 triliun.
Bimo Bantah Restitusi Dibayar Lewat Obligasi
Bimo membantah kabar bahwa pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan melalui obligasi. Ia meminta pihak yang menyebarkan informasi itu tidak mengarang.
"Jangan ngarang dong. Tadi disampaikan kan kita sudah disampaikan Pak Menteri bahwa kita sekarang lebih prudent. Semua sektor yang berisiko tinggi, kita lihat dari matriks kepatuhan wajib pajak itu memang kita akan lakukan sesuai dengan SOP pemeriksaan," ujar Bimo saat ditemui di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (18/9/2026).
Ia memastikan DJP tidak akan menahan restitusi yang menjadi hak wajib pajak. Sepanjang dokumen dan transaksi menunjukkan adanya kelebihan pembayaran, dana akan dikembalikan.
"Pasti akan kita kembalikan. Jadi, insyaallah sih kita enggak akan membuat hal-hal yang tidak sesuai dengan SOP prosedur," jelas Bimo.
Penurunan 30 Persen dan Soal Kuota
Bimo mengakui nilai restitusi yang tercatat saat ini turun sekitar 30 persen. Ia menegaskan DJP tidak pernah memakai sistem kuota dalam pembayaran restitusi.
Besaran restitusi sepenuhnya bergantung pada permohonan wajib pajak melalui Surat Pemberitahuan (SPT) lebih bayar. Pemerintah tidak bisa menetapkan anggaran atau memperkirakan nilai restitusi sebelum permohonan masuk.
"30-an persen. Enggak ada budget-budget-an. Restitusi itu sesuai dengan apa yang disampaikan oleh wajib pajak. Kan pemerintah enggak bisa kemudian memberikan budget memperkirakan restitusi, enggak. Itu kan request dari SPT lebih bayarnya wajib pajak," jelasnya.
Penurunan restitusi menjadi Rp 191,73 triliun dari Rp 304,29 triliun membuat proses pemeriksaan klaim lebih bayar wajib pajak jadi sorotan. DJP mempertahankan posisi bahwa kehati-hatian diterapkan pada sektor berisiko tinggi, sementara hak pengembalian dana tetap dipenuhi selama dokumennya lengkap.