FINANSIALTODAY.COM — Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tengah menyiapkan skema insentif pajak baru untuk menarik investasi asing ke Indonesia. Penyusunan kebijakan ini mempertimbangkan penerapan global minimum tax (GMT) dengan tarif efektif minimum 15 persen. Insentif lama seperti tax holiday dan tax allowance dinilai perlu dibatasi agar tidak bertabrakan dengan aturan perpajakan internasional.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon, menyampaikan hal itu dalam International Tax Conference 2026, Rabu (16/9/2026). Menurutnya, keberlakuan GMT memaksa Indonesia dan sejumlah negara berkembang meninjau ulang desain insentif yang selama ini diberikan kepada investor.
Mengapa Tax Holiday dan Tax Allowance Perlu Dibatasi
Selama ini, tax holiday dan tax allowance menjadi skema andalan Indonesia maupun negara berkembang lain untuk menggaet investasi asing. Dengan tarif efektif minimum 15 persen yang diusung GMT, pemberian keringanan pajak secara besar-besaran berisiko tidak lagi efektif.
"GMT tarif efektif minimum sebesar 15%, ini berarti implementasi tax holiday dan tax allowance harus dibatasi," kata Yon dalam konferensi tersebut.
Negara pun dituntut mencari alternatif skema lain agar insentif tetap sejalan dengan perkembangan aturan perpajakan internasional. Yon menyebut Indonesia termasuk yang "terpaksa untuk memikirkan banyak pilihan lain untuk insentif pajak" mengikuti dinamika aturan global itu.
Insentif Tetap Berperan, tapi Bukan Faktor Utama
Meski pengaruhnya tidak selalu besar, insentif pajak masih menjadi salah satu pertimbangan investor. Berdasarkan sejumlah penelitian yang dipaparkan Yon, faktor ini biasanya menentukan ketika kondisi investasi antarnegara relatif setara.
Karena itu, pemerintah menilai tidak cukup hanya mempertahankan skema yang sudah ada. Desain insentif perlu disesuaikan dengan perubahan struktur ekonomi dan aturan internasional yang terus bergerak.
Tiga Syarat Desain Insentif Menurut DJP
Yon menekankan insentif pajak harus relevan secara strategis dengan perubahan struktur ekonomi. Pemberiannya juga harus memenuhi tiga syarat sekaligus: tepat waktu, tepat sasaran, dan memiliki batas waktu yang jelas.
"Insentif harus tepat waktu, tepat sasaran dan bersifat sementara," ujarnya.
Pendekatan itu dinilai penting agar insentif tidak menjadi beban fiskal jangka panjang. Sekaligus menjaga daya saing Indonesia di tengah persaingan menarik investasi antarnegara yang semakin ketat.
Bagi pelaku usaha, arah kebijakan ini menjadi sinyal bahwa skema keringanan pajak ke depan tidak lagi bisa diandalkan dalam jangka panjang. Insentif akan lebih selektif, terukur, dan terikat tenggat waktu.