FINANSIALTODAY.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin penggabungan PT BPR Cempaka Mitra Nagari ke dalam PT BPR Cempaka Wadah Sejahtera melalui keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-68/D.03/2026 pada 9 September 2026. Merger ini memperkuat struktur permodalan BPR sekaligus memperluas akses pembiayaan bagi pelaku UMKM di Riau dan Sumatera Barat.
Serah terima Surat Keputusan penggabungan berlangsung di Kantor OJK Provinsi Riau, Jumat (11/9/2026). Seluruh aset dan kewajiban PT BPR Cempaka Mitra Nagari resmi beralih ke PT BPR Cempaka Wadah Sejahtera, sementara izin usaha bank hasil penggabungan tetap berlaku sesuai ketentuan.
Jaringan Kantor Bertambah, Padang Jadi Cabang
Merger mengubah peta jaringan layanan kedua bank. Kantor pusat PT BPR Cempaka Mitra Nagari di Jalan Andalas, Padang, kini berstatus sebagai Kantor Cabang Padang PT BPR Cempaka Wadah Sejahtera. Kantor pusat bank hasil penggabungan tetap di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 83, Tangkerang Tengah, Marpoyan Damai, Pekanbaru.
Jaringan kantor PT BPR Cempaka Wadah Sejahtera Hasil Penggabungan kini mencakup:
- Kantor Pusat di Kota Pekanbaru, Riau
- Kantor Cabang Padang, Sumatera Barat
- Kantor Cabang Teluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi
- Kantor Kas Beringin, Kabupaten Pelalawan
Kantor Cabang Teluk Kuantan tetap beroperasi di Jalan Proklamasi, Sungai Jering, Kuantan Tengah. Adapun Kantor Kas Beringin berlokasi di Jalan Raya Mareden, Desa Beringin Jaya, Bandar Sei Sekijang.
Alasan di Balik Penggabungan
Plt. Kepala OJK Provinsi Riau Fredly Nasution menyebut penggabungan ini sebagai langkah strategis memperkuat permodalan dan ketahanan industri BPR. Efisiensi pengelolaan bank juga menjadi pertimbangan utama, terutama di tengah kebutuhan pembiayaan sektor produktif yang terus tumbuh.
"Penggabungan PT BPR Cempaka Mitra Nagari ke dalam PT BPR Cempaka Wadah Sejahtera diharapkan dapat memperkuat kelembagaan dan kapasitas bank sehingga mampu tumbuh secara sehat dan berkelanjutan serta memberikan layanan yang semakin optimal kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha dan UMKM," ujar Fredly.
Langkah konsolidasi ini juga menjadi bagian dari pemenuhan Peraturan OJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah. Aturan tersebut mendorong BPR memperkuat skala usaha agar lebih tahan menghadapi tekanan ekonomi daerah.
Apa Artinya bagi Nasabah dan Pelaku UMKM
Bagi nasabah, merger tidak mengubah hak dan kewajiban yang melekat pada produk simpanan maupun pinjaman. Nasabah PT BPR Cempaka Mitra Nagari otomatis menjadi nasabah bank hasil penggabungan tanpa perlu membuka rekening baru.
Pelaku UMKM di Riau dan Sumatera Barat berpotensi mendapat akses pembiayaan lebih luas karena bank hasil merger memiliki kapasitas permodalan lebih besar. Jaringan kantor yang mencakup dua provinsi memudahkan nasabah mengakses layanan tanpa harus berpindah kota.
OJK menegaskan akan terus mengawasi kegiatan usaha PT BPR Cempaka Wadah Sejahtera Hasil Penggabungan sesuai peraturan perundang-undangan. Masyarakat juga diimbau menggunakan layanan perbankan secara bijak.
Fredly menambahkan OJK akan mendorong penguatan industri BPR di Riau agar fungsi intermediasi berjalan optimal. "OJK terus mendorong BPR untuk meningkatkan tata kelola, manajemen risiko, kualitas sumber daya manusia, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat. Dengan kelembagaan yang semakin kuat, kami berharap BPR dapat meningkatkan kontribusinya dalam mendukung pembiayaan sektor produktif dan UMKM di daerah," katanya.
Keputusan penggabungan mulai berlaku sejak tanggal persetujuan perubahan Anggaran Dasar PT BPR Cempaka Wadah Sejahtera Hasil Penggabungan oleh Menteri Hukum Republik Indonesia.