Wajib Halal Oktober 2026, Akumindo Usul Sertifikasi Gratis dan Bertahap

Jumat, 18 September 2026 | 16:41:00 WIB

FINANSIALTODAY.COM — Ketua Asosiasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Indonesia (Akumindo) Eddy Misero menilai kewajiban sertifikasi halal yang berlaku 18 Oktober 2026 belum bisa dijalankan menyeluruh oleh pelaku usaha kecil. Keterbatasan biaya dan kapasitas sertifikasi membuat puluhan juta produk berpotensi belum bersertifikat saat aturan itu mulai berlaku.

Akumindo memperkirakan jumlah produk UMKM yang membutuhkan sertifikasi halal jauh melampaui kapasitas penerbitan sertifikat yang tersedia saat ini. Eddy mencontohkan, bila ada sekitar enam juta usaha UMKM dan masing-masing memiliki satu produk, setidaknya ada enam juta produk yang perlu disertifikasi.

"Jadi, akan banyak sekali produk yang belum bisa bersertifikasi halal pada saat bulan Oktober," ujar Eddy kepada Katadata.co.id, Jumat (18/9).

Skala Produk yang Belum Tersertifikasi

Data Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menunjukkan penerbitan Sertifikat Halal (SH) masih didominasi usaha mikro. Tercatat 4,32 juta Sertifikat Halal sudah mencakup 10,85 juta produk dari segmen ini.

Dari sisi usaha kecil, baru ada 72.705 sertifikat untuk 1,3 juta produk. Usaha besar memiliki 21.299 sertifikat bagi 2,27 juta produk, sedangkan usaha menengah memiliki 4.556 sertifikat untuk 397.353 produk.

Laporan Kementerian UMKM pada 2026 mencatat jumlah pelaku UMKM di Indonesia mencapai sekitar 56 juta. Dengan rasio itu, Eddy memperhitungkan produk yang belum tersertifikasi bisa mencapai puluhan juta unit.

"Kalau 50 juta (produk), berapa lama yang mau disiapkan?" ujarnya.

Biaya Jadi Hambatan Utama Pelaku Usaha Kecil

Eddy menyoroti biaya pengurusan sertifikasi sebagai penghambat utama. Pelaku usaha kecil cenderung enggan mengurus sertifikat bila harus menanggung biaya tambahan, terutama karena konsumen mereka tidak selalu menanyakan status halal sebelum membeli.

"Pelaku-pelaku yang kecil-kecil itu belum siap untuk mengeluarkan biaya tambahan untuk sertifikasi halal," katanya.

Akumindo mendorong pemerintah memperluas skema sertifikasi gratis. Menurut Eddy, pembebasan biaya akan meningkatkan minat UMKM mengurus sertifikasi, khususnya usaha berskala kecil.

"Kalau perlu digratiskan. Digratiskan saja semua yang bersedia untuk sertifikasi produk mereka. Saya kira akan lebih menarik," katanya.

Usulan Pendampingan dan Penerapan Bertahap

Akumindo mengusulkan kewajiban sertifikasi halal diterapkan secara bertahap. Pemerintah dinilai perlu lebih dulu memberi pemahaman dan pendampingan soal manfaat sertifikasi sebelum menegakkan aturan penuh.

"Berjalanlah, berikan pendampingan, berikan penjelasan bahwa sertifikasi itu baik. Oleh karena itu secara bertahap pelaku-pelaku usaha akan mengusahakan produk mereka adalah produk bersertifikasi halal," ujarnya.

Kemudahan Self Declare dari Pemerintah

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyatakan pemerintah sudah menyediakan keringanan berupa skema self declare. Lewat skema itu, pelaku usaha tertentu dapat menyatakan sendiri kehalalan produknya sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kalau dari kami tentunya sekarang sudah diberikan kemudahan terkait self declare. Jadi beberapa usaha mikro dan kecil, dia diberikan keleluasaan untuk bisa self declare," kata Maman di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (14/9).

Maman belum memastikan bentuk kebijakan tambahan, termasuk kemungkinan relaksasi bagi pelaku usaha yang belum bersertifikat saat kewajiban berlaku. Ia menyatakan akan memantau penerapan pada Oktober sambil berkoordinasi dengan BPJPH.

Dasar Hukum dan Cakupan Kewajiban

Kewajiban halal mulai berlaku 18 Oktober 2026. Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengingatkan pelaku usaha segera mengurus sertifikat menjelang tenggat tersebut.

Aturan ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Cakupan kewajiban diperluas mencakup produk UMKM dan produk luar negeri atau impor.

Ketentuan itu melanjutkan tahapan sertifikasi halal bagi produk usaha menengah dan besar yang telah diberlakukan lebih dulu. Bagi pelaku UMKM, kesiapan biaya dan kapasitas lembaga sertifikasi menjadi dua pekerjaan rumah yang belum tuntas.

Terkini