FINANSIALTODAY.COM — Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Pasarraya Kuta di Kabupaten Badung, Bali, pada 17 September 2026. Pencabutan ini menambah daftar bank yang ditutup sepanjang tahun menjadi 14 BPR dan BPRS. Nasabah diimbau tetap tenang karena simpanan dijamin LPS.
Pencabutan itu ditetapkan lewat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-71/D.03/2026. Dengan langkah tersebut, sudah 14 BPR dan BPRS yang izin usahanya dicabut OJK sepanjang 2026.
Masalah Modal Sejak 2025
BPR Pasarraya Kuta sebenarnya sudah lama dalam pengawasan ketat. OJK menetapkannya berstatus BPR Dalam Penyehatan (BDP) sejak 4 September 2025.
Status itu diberikan setelah rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum bank berada di bawah ambang minimum 12 persen. Bank lalu diminta menjalankan rencana penyehatan untuk membenahi permodalan dan likuiditas.
Namun upaya tersebut dinilai tak cukup menyelesaikan persoalan inti bank. Pada 2 September 2026, OJK menaikkan status BPR Pasarraya Kuta menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR).
Langkah perbaikan dari pengurus dan pemegang saham dinilai belum terealisasi sesuai harapan. Setelah masuk tahap resolusi, penanganan bank dialihkan ke Lembaga Penjamin Simpanan.
LPS Jalankan Likuidasi
LPS memutuskan likuidasi sebagai jalan penyelesaian pada 10 September 2026. Lembaga itu kemudian meminta OJK mencabut izin usaha BPR Pasarraya Kuta.
Dengan pencabutan izin tersebut, LPS akan menjalankan proses likuidasi sekaligus melaksanakan fungsi penjaminan simpanan sesuai ketentuan yang berlaku.
Anggota Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu sebelumnya memastikan dana nasabah yang memenuhi syarat penjaminan akan dikembalikan cepat.
"Dana nasabah yang dalam penjaminan akan kita kembalikan dalam waktu lima hari," ujar Anggito.
Nasabah Diminta Tenang
Kepala OJK Provinsi Bali Parjiman mengimbau nasabah tetap tenang menyikapi pencabutan izin ini. Ia memastikan simpanan masyarakat, termasuk nasabah BPR, tetap terlindungi lewat skema penjaminan LPS.
Perlindungan itu berlaku sesuai aturan yang berlaku, sehingga nasabah tidak perlu panik menarik dana secara besar-besaran.
Daftar Bank yang Tutup Sepanjang 2026
Sebelum BPR Pasarraya Kuta, OJK telah mencabut izin usaha 13 BPR dan BPRS lain sepanjang 2026. Di antaranya BPR Suliki Gunung Mas, BPR Prima Master Bank, dan BPR Bank Cirebon.
Ada pula BPR Kamadana Bangli, BPR Koperindo Jaya, BPR Pembangunan Nagari, serta BPR Sungai Rumbai Dharmasraya. Selanjutnya BPR Ceper Permata Artha, BPR Dwicahaya Nusaperkasa, dan BPR Mataram Mitra Manunggal.
Dua bank syariah juga masuk daftar, yakni BPR Syariah Hasanah Mandiri dan BPRS Gaido Indonesia, ditambah BPR Citra Bersada Abadi.
Rentetan pencabutan izin ini menunjukkan OJK konsisten menindak bank yang tak mampu memperbaiki permodalan. Bagi nasabah, kepastian penjaminan LPS menjadi jaring pengaman utama saat bank bermasalah ditutup.