FINANSIALTODAY.COM — Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan perkara nomor 100/PUU-XXIV/2026 terkait UU APBN Tahun Anggaran 2026 pada Rabu (16/9/2026). Putusan ini mewajibkan setiap perubahan belanja pemerintah pusat mendapat persetujuan DPR, sekaligus memperjelas kedudukan insentif desa dalam kebijakan fiskal.
Mahkamah Konstitusi memutus perkara uji materiil UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026. Gugatan diajukan koalisi masyarakat sipil yang menamakan diri MBG Watch, dan majelis hakim menyatakan menerima sebagian dalil para pemohon.
Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan dalam sidang yang digelar Rabu (16/9/2026). Ada dua pasal yang jadi fokus pemeriksaan: Pasal 8 ayat (5) dan Pasal 14 ayat (1) huruf b. Keduanya dinyatakan tidak bertentangan dengan UUD NRI 1945, tetapi mengikat dengan syarat tafsir tertentu.
Perubahan Belanja Pusat Harus Lewat DPR
Poin utama putusan menyangkut frasa "dan apabila ada perubahan" di Pasal 8 ayat (5). MK menegaskan frasa itu tidak boleh dibaca lepas dari kewenangan anggaran DPR.
"Sepanjang frasa 'dan apabila ada perubahan' dimaknai 'dan apabila ada perubahan yang berdampak pada jumlah belanja pemerintah pusat menurut fungsi maka perubahan dimaksud dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat'," ujar Suhartoyo.
Artinya, pemerintah tidak bisa mengubah komposisi belanja pusat secara sepihak jika dampaknya menggeser fungsi anggaran. Setiap pergeseran semacam itu harus lebih dulu mendapat lampu hijau dari parlemen. Ketentuan ini berlaku sebagai tafsir konstitusional yang mengikat, bukan sekadar catatan kaki putusan.
Insentif Desa Dipastikan Bagian Kebijakan Pusat
Pasal 14 ayat (1) huruf b juga diuji di perkara ini. MK menyatakan pasal tersebut tetap sah, dengan penegasan bahwa insentif desa merupakan bagian dari kebijakan Pemerintah Pusat.
Pelaksanaannya diserahkan ke pemerintah desa, tetapi tujuannya tetap mendukung pembangunan yang berkelanjutan sesuai arah kebijakan nasional. Penegasan ini menutup celah tafsir yang bisa membuat insentif desa dianggap berdiri sendiri di luar kerangka fiskal pusat.
Dampak ke Arah Kebijakan Fiskal 2026
Bagi DPR, putusan ini memperkuat posisi dalam mengawal belanja negara. Setiap