Muktamar NU ke-35 Hapus Voting Langsung, Kini Kiai Sepuh yang Pilih Ketua Umum

Minggu, 30 Agustus 2026 | 22:33:00 WIB

FINANSIALTODAY.COM — Jombang, Jawa Timur — Tradisi demokrasi internal di tubuh organisasi Islam terbesar di Indonesia ini mengalami pergeseran besar. Sistem pemilihan langsung yang selama ini dipakai untuk memilih Ketua Umum PBNU resmi dihentikan pada Muktamar ke-35 yang berlangsung di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Ahad dini hari.

Wewenang menetapkan nakhoda baru kini diserahkan kepada para kiai sepuh melalui mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi atau AHWA.

Mengapa Suara Terbanyak Memilih Perubahan?

Dari total 552 peserta yang memiliki hak suara, sebanyak 401 suara menyatakan setuju untuk menghapus mekanisme voting terbuka. Hanya 150 suara yang ingin mempertahankan sistem lama, sementara satu suara lainnya dinyatakan tidak sah oleh panitia.

Prof Muhammad Nuh, pimpinan Sidang Pleno III, mengungkapkan angka tersebut seusai memimpin jalannya pemungutan suara. "Dari seluruh 552 suara yang hadir, sebanyak 401 suara atau sekitar 73 persen menghendaki adanya perubahan di dalam mekanisme pemilihan," ujarnya, dikutip dari laman MUI, Minggu (30/8/2026).

Perubahan ini dinilai sebagai upaya menjaga marwah para ulama sepuh yang selama ini menjadi penjaga tradisi organisasi.

Alur Baru Penetapan Ketua Umum PBNU

Di bawah aturan baru, setiap pengurus cabang, wilayah, hingga cabang istimewa berhak mengajukan maksimal lima nama kandidat ketua umum. Panitia kemudian menabulasi seluruh usulan secara terbuka dan menjaring lima nama dengan perolehan suara terbanyak.

Kelima kandidat tersebut tidak langsung diadu dalam voting terbuka. Nama-nama itu harus melewati restu Rais 'Am PBNU terpilih terlebih dahulu.

"Setelah mendapatkan restu dari Rais 'Am terpilih, barulah nama-nama kandidat tersebut dipilih dan diputuskan bersama-sama dengan sembilan anggota AHWA," terang mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut.

Peran Rais 'Am dan Sembilan Anggota AHWA

Untuk menentukan sembilan anggota AHWA, pengurus daerah dan cabang juga mendapat hak mengusulkan nama-nama kiai sepuh. Sembilan kiai dengan akumulasi suara teratas akan dilantik sebagai anggota AHWA yang bertugas menetapkan figur Rais 'Am.

Menariknya, posisi Rais 'Am bisa diberikan kepada kiai yang duduk di keanggotaan AHWA, atau justru tokoh di luar sembilan nama tersebut.

Meski prinsip dasar perubahan telah disetujui mayoritas peserta, rincian tata tertib formal baru akan disahkan pada rapat lanjutan. Keputusan ini menandai babak baru dalam perjalanan organisasi yang berdiri sejak 1926 tersebut.

Terkini