Uni Eropa Usulkan Larangan Media Sosial untuk Anak Bawah 13 Tahun

Jumat, 18 September 2026 | 07:20:00 WIB

FINANSIALTODAY.COM — European Commission mengajukan proposal EU KIDS Act yang melarang anak di bawah 13 tahun mengakses media sosial seperti TikTok, Instagram, dan Facebook. Regulasi yang diajukan pada 17 September 2026 ini juga mewajibkan platform menghapus fitur infinite scroll dan membatasi chatbot AI untuk pengguna anak. Jika disahkan, aturan ini bakal mengubah cara platform digital beroperasi di wilayah Uni Eropa.

Dalam proposal tersebut, anak di bawah 13 tahun dilarang mengakses media sosial. Mereka masih bisa menikmati layanan video ramah anak melalui akun yang dikelola orang tua atau wali.

Aturan Bertingkat Berdasarkan Usia

Remaja berusia 13 hingga di bawah 15 tahun hanya diizinkan menggunakan media sosial lewat mini account yang dikelola orang tua. Akun tersebut punya fitur terbatas dan batas waktu pemakaian maksimal satu jam per hari.

Anak baru bisa membuat dan mengelola akun media sosial sendiri setelah berusia 15 tahun. Platform juga diwajibkan menerapkan sistem verifikasi usia, termasuk di app store, dengan catatan tetap melindungi privasi pengguna.

Fitur Infinite Scroll dan Notifikasi Malam Ikut Dibatasi

EU KIDS Act tidak hanya mengatur batas usia. Platform digital juga harus menghilangkan atau membatasi sejumlah fitur yang dianggap membuat anak terus menempel di aplikasi.

Fitur yang dimaksud mencakup infinite scroll, trik pemberian hadiah, serta push notification selama jam tidur. Algoritma rekomendasi juga wajib dibuat lebih aman untuk anak.

Pengguna di bawah umur harus mendapat pilihan untuk mengatur dan mereset rekomendasi. Tujuannya agar mereka tidak terus terseret ke dalam rabbit hole konten berbahaya.

Akun anak juga harus dibuat private secara default. Geolokasi serta akses kamera dan mikrofon dimatikan secara bawaan, sementara orang asing tidak boleh mengirim pesan tanpa persetujuan.

Chatbot AI Harus Nonaktif Secara Default

Aturan ini turut menyasar chatbot dan AI companion yang digunakan anak-anak. AI chatbot harus dinonaktifkan secara default untuk pengguna anak.

Penyedia layanan juga dilarang membuat chatbot yang mensimulasikan hubungan interpersonal dengan cara yang dapat menciptakan ketergantungan emosional. Secara default, chatbot tidak boleh membawa percakapan anak sebelumnya ke percakapan berikutnya.

Perusahaan wajib menguji risiko terhadap anak sebelum layanan diluncurkan. Setelah itu, mereka harus terus memantau potensi bahaya yang muncul.

Denda hingga 6 Persen dari Omzet Global

Perusahaan yang melanggar ketentuan EU KIDS Act dapat menghadapi denda hingga 6 persen dari total omzet tahunan global. Besaran denda tergantung jenis pelanggaran yang dilakukan.

Presiden European Commission Ursula von der Leyen menyebut anak-anak saat ini berinteraksi dengan teknologi paling canggih yang pernah diciptakan. "Teknologi yang tidak pernah dibuat dengan mempertimbangkan kesejahteraan mereka," katanya dikutip dari Reuters.

Belum Berlaku, Masih Menunggu Proses Legislasi

EU KIDS Act masih berupa proposal European Commission dan belum berlaku. Regulasi ini harus melalui proses legislasi bersama European Parliament dan negara-negara anggota Uni Eropa.

Jika disahkan, aturan ini akan berdampak besar terhadap platform seperti TikTok, Instagram, Facebook, dan YouTube. Layanan AI yang dapat digunakan anak-anak juga bakal terkena imbasnya.

Bagi komunitas gamer Indonesia, aturan ini bisa jadi preseden global. Platform game online dan layanan AI yang beroperasi di Uni Eropa harus menyesuaikan fitur mereka jika regulasi ini lolos.

Terkini