JAKARTA — PT AIA Financial menyampaikan rencana pemisahan atau spin-off terhadap unit usaha syariah miliknya dengan membentuk entitas baru yang dinamakan PT AIA Syariah Insurance (AIAS).
Perusahaan baru tersebut telah resmi didirikan sejak 15 April 2026 yang nantinya akan menerima pengalihan seluruh portofolio kepesertaan syariah dari AIAF, setelah mengantongi izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Berdasarkan pengumuman ringkasan rancangan pemisahan Unit Usaha Syariah PT AIA Financial yang dirilis di harian Bisnis Indonesia pada Jumat (3/7/2026), Direksi PT AIA Financial menjelaskan bahwa sesudah tanggal efektif pemisahan tersebut, AIAS akan beroperasi di sektor asuransi jiwa berlandaskan prinsip syariah.
“Serta bertanggung jawab atas pengelolaan dan pemenuhan kewajiban terkait seluruh portofolio kepesertaan syariah yang dialihkan. AIAS saat ini sedang dalam proses perolehan izin usaha sebagai perusahaan asuransi jiwa syariah dari OJK,” tulis pengumuman tersebut.
Rencana pemisahan unit usaha syariah ini diketahui telah mendapatkan restu dari para pemegang saham AIAF serta telah disetujui oleh OJK lewat Surat OJK No. S-922/PD.11.2024 tertanggal 3 September 2024. Kebijakan pemisahan tersebut diambil sebagai langkah strategis AIAF demi memperluas sekaligus memperkokoh lini bisnis asuransi syariah mereka.
“Sejalan dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat Indonesia terhadap produk dan layanan keuangan syariah dan untuk memenuhi ketentuan perundangan. Melalui Pemisahan UUS ini, diharapkan kegiatan usaha syariah dapat dikelola secara lebih fokus dan mandiri,” tegasnya.
Direksi PT AIA Financial juga memastikan bahwa pengerjaan pemisahan unit usaha syariah ini tetap berjalan dengan menghormati hak perlindungan serta kewajiban bagi seluruh pihak yang terlibat, termasuk para pekerja, sesuai regulasi perundang-undangan yang berlaku.
Di samping itu, AIAF menjamin proses pemisahan ini akan tetap menjaga pemenuhan hak dan kewajiban para pemegang polis. Seluruh nasabah dipastikan tetap memperoleh proteksi sesuai syarat serta ketentuan yang tertera pada polis masing-masing.
Selanjutnya, berdasarkan ketentuan regulasi Pasal 127 ayat (4) UU PT, pihak kreditur yang ingin mengajukan keberatan terhadap rencana pemisahan unit usaha syariah ini dapat menyampaikannya secara tertulis kepada AIAF.
Penyampaian keberatan tersebut diberi tenggat waktu selama 14 hari kalender terhitung sejak tanggal pengumuman diterbitkan, dengan melampirkan alasan beserta bukti pendukung yang sah.
“Apabila dalam jangka waktu tersebut tidak terdapat kreditur yang berkeberatan, maka kreditur dianggap menyetujui rencana Pemisahan UUS,” pungkasnya.