JAKARTA — Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mengimbau regulator serta pemerintah agar memfasilitasi seluruh anggota asosiasi untuk menjadi peserta program penjaminan polis (PPP). Adapun implementasi program tersebut memiliki potensi untuk dimajukan menjadi tahun 2027.
Ketua Umum AAUI, Budi Herawan, menyampaikan usulan tersebut dalam perhelatan Indonesia Insurance Summit 2026 yang berlangsung di Yogyakarta pada 11–13 Juni 2026.
Pertemuan ini turut dihadiri oleh Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun, serta jajaran komisioner dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Budi menjelaskan bahwa hingga saat ini PPP masih dalam proses pembahasan, khususnya mengenai batasan tingkat Risk Based Capital (RBC) yang akan menjadi parameter kepesertaan.
“Nah pertanyaannya sekarang New RBC sudah mau jalan nih, ya. Jadi kami minta LPS berhati-hati dalam menentukan threshold di New RBC dalam Program Penjaminan Polis ini,” ujarnya saat konferensi pers kinerja asuransi umum dan reasuransi kuartal I/2026 di Jakarta, Rabu (17/6/2026).
AAUI juga menyarankan pemerintah dan regulator untuk melakukan studi banding ke negara-negara yang telah mengimplementasikan PPP bagi perusahaan asuransi umum, jiwa, maupun syariah, mengingat rencana percepatan program ke tahun 2027.
“Tapi kami juga masih menunggu Perpres-nya seperti apa nanti. Memang di dalam UU P2SK yang baru yang kami tunggu untuk ditandatangani presiden itu juga sudah dibunyikan juga,” tambahnya.
Program tersebut ditargetkan dapat meningkatkan rasa aman bagi masyarakat saat membeli produk asuransi. Namun, Budi menilai tahun ini menjadi periode yang cukup berat bagi industri karena adanya tantangan geopolitik, fluktuasi ekonomi, serta penerapan PSAK 117 atau IFRS 17.
“Jadi ini memang semuanya harus kami hadapi dan banyak hal-hal mungkin yang tidak terduga akan terjadi di kuartal ketiga nanti, apakah itu perusahaan melakukan merger atau tambah modal kami enggak tahu atau juga ditarik izin,” tuturnya.
Terkait pemenuhan ketentuan modal minimum dalam POJK 23/2023, AAUI masih terus mengajukan relaksasi kepada regulator. Budi mengkhawatirkan jika ketentuan tersebut dipaksakan di tengah kondisi ekonomi saat ini, akan muncul gejolak yang menyebabkan beberapa perusahaan mengembalikan izin usahanya.
“Ini yang kami tidak inginkan, chaos ini akhirnya beberapa perusahaan yang tidak bisa memenuhi [modal minimum] akan mengembalikan izin. Nah dampaknya apa? Terjadi PHK, nah ini yang tidak kami inginkan,” tegasnya.
Di sisi lain, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyatakan bahwa PPP masih didiskusikan secara intensif dengan LPS. Meskipun awalnya ditargetkan untuk 2028, pembahasan mengenai iuran dan skema penjaminan masih bersifat dinamis.
Sebelumnya, LPS telah menetapkan peran sebagai penjamin polis asuransi mulai tahun 2028. Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, menegaskan bahwa tidak semua perusahaan asuransi akan menjadi peserta penjaminan. Pihak LPS akan melakukan seleksi berdasarkan kriteria RBC perusahaan.