JAKARTA – Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) berupaya memajukan budaya konstitusi dengan mengoptimalkan penggunaan arsip serta risalah perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.
Wachid Nugroho, Kepala Biro Persidangan dan Konstitusi Pemasyarakatan MPR RI, mengungkapkan bahwa risalah persidangan maupun berbagai dokumen konstitusional di bawah naungan MPR merupakan aset krusial yang bisa difungsikan sebagai referensi akademik dan sumber pengetahuan.
"Ini salah satu jejak kelembagaan MPR yang menurut saya perlu dibangkitkan kembali. Risalah harus menjadi dokumen hukum administrasi yang memiliki nilai dan keberlanjutan, bukan sekadar dokumen yang selesai dibuat lalu hilang begitu saja," ujarnya, melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (15/6/2026).
Langkah ini diwujudkan melalui diskusi bertajuk "Menempatkan Risalah Perubahan UUD NRI Tahun 1945 Sebagai Rujukan Konstitusional: Mengurai Makna Konstitusi dalam Tinjauan Hukum dan Kajian Akademik" di Yogyakarta, hasil kerja sama Sekretariat Jenderal MPR RI dan Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta.
Acara tersebut melibatkan akademisi serta praktisi hukum tata negara guna membahas relevansi risalah dalam penafsiran konstitusi.
Wachid menambahkan, diskusi ini adalah bagian dari penguatan fungsi dokumentasi serta transformasi kelembagaan MPR. Saat ini, naskah komprehensif perubahan UUD NRI 1945 telah menjadi rujukan utama, sehingga posisi risalah persidangan perlu diperkuat kembali dalam kerangka ketatanegaraan.
MPR RI sendiri menyimpan berbagai arsip berharga dari masa MPRS, MPR, hingga risalah Konstituante yang berpotensi dikembangkan menjadi pusat literasi konstitusi.
"Kami memiliki imajinasi dan cita-cita untuk membangun semacam pusat literasi konstitusi yang berisi arsip-arsip penting ketatanegaraan. Banyak dokumen berharga yang sebenarnya ada, tetapi belum banyak diketahui publik maupun kalangan akademik," ucapnya.
Di tengah tantangan era pascakebenaran (post-truth) saat ini, Wachid menekankan pentingnya dokumen konstitusional yang autentik. Menurutnya, pengelolaan risalah yang baik dapat meningkatkan peran nyata kelembagaan MPR.
"Dalam era post-truth, kami membutuhkan dokumen yang sahih dan original. Ini menjadi pintu masuk untuk mengaktualisasikan peran MPR agar lebih terlihat output kelembagaannya melalui pengelolaan dan pemanfaatan risalah," tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Dekan Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Prof. Theresia Anita Christiani, menyambut positif kegiatan ini dan menekankan pentingnya menghidupkan kesadaran konstitusional dalam dinamika bernegara.
"Topik ini menjadi sangat relevan dengan situasi saat ini, di mana kami diingatkan kembali untuk selalu menjadikan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusional dalam menjalankan kehidupan bernegara di Indonesia," pungkasnya.
Theresia berharap sinergi antara pihaknya dan MPR RI ke depan dapat terus berkelanjutan melalui berbagai kegiatan akademik demi kemajuan ilmu hukum dan ketatanegaraan Indonesia.