Tunggakan BPJS

Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Disetujui Pemerintah Resmi

Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Disetujui Pemerintah Resmi
Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Disetujui Pemerintah Resmi

JAKARTA - Pemerintah mempercepat langkah untuk memberi kelegaan kepada jutaan peserta Jaminan Kesehatan Nasional yang menunggak iuran. 

Kepastian itu datang setelah dana dalam jumlah besar resmi dikirim ke BPJS Kesehatan sebagai bagian dari rencana penghapusan tunggakan. Kebijakan ini dinilai menjadi angin segar, terutama bagi masyarakat kurang mampu yang selama ini kesulitan melunasi kewajiban iuran.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan rencana pemutihan atau penghapusan tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan sudah disetujui. Saat ini tinggal menunggu Peraturan Presiden sebagai payung hukum pelaksanaannya.

"Itu sudah setujui, tinggal mungkin detail peraturan Presiden kalau nggak salah," kata Purbaya.

Ia menegaskan, dukungan anggaran sudah disiapkan agar kebijakan ini dapat segera berjalan begitu aturan resmi diterbitkan. Pemerintah ingin memastikan tidak ada hambatan dari sisi pendanaan saat program mulai dieksekusi.

Dukungan Anggaran Dan Kepastian Regulasi

Sebagai bentuk komitmen, Purbaya menjelaskan pihaknya sudah mentransfer Rp 20 triliun ke BPJS Kesehatan. Dana tersebut dimaksudkan agar lembaga penyelenggara jaminan sosial itu dapat langsung menjalankan program penghapusan tunggakan ketika Perpres terbit.

"Uangnya sudah saya kirim ke BPJS, jadi mereka bisa eksekusi kapan saja. Saya sudah keluarin kalau nggak salah Rp 20 triliun," tutur Purbaya.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa secara fiskal, pemerintah telah memberikan lampu hijau penuh. Tinggal menunggu penyelesaian detail regulasi dalam bentuk Peraturan Presiden yang akan menjadi dasar hukum implementasi.

Sebelumnya, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai persiapan internal. Namun, pelaksanaan program tetap harus menunggu payung hukum resmi dari pemerintah.

"Semua sudah kami siapkan, tetapi gong-nya dan kapannya itu ya kan tergantung Peraturan Presiden dan itu yang tahu ya tentu presiden," ujar Ghufron

Dengan demikian, dari sisi kesiapan teknis maupun pendanaan, program ini tinggal menunggu momentum pengesahan regulasi di tingkat presiden.

Persiapan Teknis Dan Sistem BPJS Kesehatan

Ghufron membeberkan sejumlah langkah yang sudah dilakukan dalam persiapan pelaksanaan penghapusan tunggakan iuran peserta. Pertama, menyiapkan aturan petunjuk teknis. Kedua, data peserta yang menunggak sesuai ketentuan.

"(Ketiga), kita siapkan sistem IT-nya, koneksi sistem iuran dengan seluruh channel perbankan dan non-perbankan yang sekarang jumlahnya panel payment channel itu sudah lebih dari 1 juta," imbuh Ghufron.

Keempat, penyiapan mekanisme informasi kepada peserta mengenai status tunggakan mereka. Kelima, penyusunan draft peraturan direksi tentang penghapusan tunggakan iuran. Keenam, pengembangan website untuk pengecekan penghapusan piutang iuran.

"Nah yang segera penyusunan alur layanan peserta penghapusan piutang iuran di KC dan channel layanan lainnya, pengembangan sistem pengajuan penghapusan piutang iuran untuk kategori tertentu, penyusunan strategi sosialisasi dan komunikasi penghapusan piutang," tambah Ghufron.

Langkah-langkah tersebut memperlihatkan bahwa BPJS Kesehatan berupaya memastikan proses berjalan transparan dan terintegrasi. Sistem teknologi informasi, konektivitas pembayaran, hingga mekanisme layanan di kantor cabang telah dipersiapkan agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat.

Potensi Nilai Tunggakan Yang Dihapus

BPJS Kesehatan mencatat potensi nilai tunggakan iuran yang akan dihapuskan mencapai Rp 14,12 triliun dengan total lebih dari 23 juta peserta. Angka tersebut menjadi gambaran besarnya beban iuran yang selama ini belum tertagih.

"Rp 14 triliun itu yang piutang, yang kita kalau seandainya semua dibebasin, artinya diputihkan, nah itu sekitar itu. Iya, hitungannya sekitar segitu. Tetapi nanti ditunggu saja karena pemerintah kan akan menyampaikan," ujar Ghufron.

Meski demikian, kepastian final mengenai besaran dan cakupan peserta yang akan dihapuskan tunggakannya tetap menunggu pengumuman resmi pemerintah. Data tersebut masih bersifat potensi berdasarkan perhitungan internal.

Program ini diharapkan dapat memperbaiki posisi keuangan sekaligus memperluas kepesertaan aktif, terutama bagi masyarakat yang sebelumnya tidak lagi dapat memanfaatkan layanan karena status tunggakan.

Kategori Peserta Dan Mekanisme Penghapusan

Ghufron menjelaskan bahwa tidak semua peserta akan mendapatkan fasilitas pemutihan secara otomatis. Program ini utamanya ditujukan bagi masyarakat kurang mampu atau miskin yang akan dihapuskan tunggakannya tanpa persyaratan pembayaran.

"Jadi untuk yang miskin dan tidak mampu terutama desil yang tentunya di bawah 4, nah itu bisa otomatis," imbuh Ghufron.

Sementara itu, bagi peserta yang berada di luar kategori fakir miskin namun menunggak, penghapusan tidak terjadi secara otomatis. Mereka tetap harus mengajukan permohonan serta memenuhi ketentuan tertentu, termasuk melakukan pembayaran sesuai skema yang ditetapkan.

"Dilakukan setelah peserta mengajukan permohonan dan melakukan pembayaran. Jadi ini harus diketahui karena ya kira tidak. Nah tentu sedang peserta yang Sudah meninggal atau yang ganda Itu dihapus," tutur Ghufron.

Dengan skema tersebut, pemerintah berupaya menyeimbangkan aspek keadilan sosial dan keberlanjutan program jaminan kesehatan. Peserta miskin mendapat perlakuan khusus, sementara peserta lain tetap diberikan kesempatan menyelesaikan kewajiban melalui mekanisme yang diatur.

Secara keseluruhan, rencana penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan menjadi langkah strategis untuk memperluas perlindungan kesehatan masyarakat. 

Dukungan dana Rp 20 triliun dari Kementerian Keuangan, kesiapan teknis BPJS, serta potensi penghapusan hingga Rp 14,12 triliun menunjukkan skala kebijakan yang besar. Kini, publik tinggal menanti terbitnya Peraturan Presiden sebagai penanda resmi dimulainya program pemutihan tersebut.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index