Harga Kakao

Masuk Bursa Bloomberg Dorong Harga Kakao Februari 2026

Masuk Bursa Bloomberg Dorong Harga Kakao Februari 2026
Masuk Bursa Bloomberg Dorong Harga Kakao Februari 2026

JAKARTA - Pergerakan harga komoditas kakao menunjukkan tren menguat pada Februari 2026. 

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menilai kenaikan tersebut tidak hanya dipengaruhi oleh dinamika permintaan global, tetapi juga oleh faktor struktural baru di pasar berjangka internasional

. Salah satunya adalah rencana masuknya perdagangan biji kakao ke dalam bursa berjangka Indeks Komoditas Bloomberg.

Masuknya kakao ke dalam indeks komoditas global dinilai menjadi sinyal penting bagi pelaku pasar. Keberadaan kakao di bursa berjangka tersebut meningkatkan visibilitas komoditas ini di mata investor dan pelaku industri internasional, yang pada akhirnya berdampak pada pembentukan harga. 

Kondisi tersebut tercermin dalam kenaikan harga referensi dan harga patokan ekspor kakao pada periode Februari 2026.

Harga Referensi Kakao Menguat Februari

Dalam keterangan resmi Kemendag di Jakarta, Senin, disebutkan bahwa harga referensi biji kakao periode Februari 2026 ditetapkan sebesar 5.717,45 dolar AS per metric ton. Angka ini meningkat sebesar 55,07 dolar AS atau 0,97 persen dibandingkan periode Januari 2026.

Kenaikan harga referensi ini menunjukkan adanya sentimen positif terhadap perdagangan kakao di pasar global. Selain faktor permintaan, rencana integrasi perdagangan kakao ke dalam bursa berjangka Indeks Komoditas Bloomberg turut memberikan dorongan terhadap persepsi nilai komoditas tersebut.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Tommy Andana menyampaikan bahwa perubahan harga ini merupakan respons pasar terhadap kombinasi antara peningkatan permintaan dan keterbatasan suplai yang terjadi saat ini.

“Peningkatan HR dan HPE biji kakao pada Februari 2026 dipengaruhi rencana masuknya perdagangan biji kakao ke dalam bursa berjangka Indeks Komoditas Bloomberg dan peningkatan permintaan yang tidak diimbangi dengan peningkatan suplai,” ujar Tommy.

Dampak Terhadap Harga Patokan Ekspor

Sejalan dengan kenaikan harga referensi, harga patokan ekspor biji kakao pada Februari 2026 juga mengalami penyesuaian. Kemendag menetapkan HPE biji kakao sebesar 5.350 dolar AS per metric ton. Nilai ini meningkat 54 dolar AS atau 1,03 persen dibandingkan Januari 2026.

HPE menjadi acuan penting dalam penetapan bea keluar dan pungutan ekspor. Oleh karena itu, perubahan HPE memiliki implikasi langsung terhadap pelaku usaha, khususnya eksportir biji kakao. Kenaikan HPE ini mencerminkan meningkatnya nilai komoditas kakao Indonesia di pasar global.

Kemendag menilai penyesuaian ini dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan industri hulu dan hilir, sekaligus memastikan bahwa mekanisme ekspor tetap mencerminkan kondisi pasar yang sebenarnya.

Ketentuan Bea Keluar Dan Pungutan Ekspor

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, bea keluar biji kakao periode 1–28 Februari 2026 merujuk pada Kolom Angka 4 Lampiran Huruf B Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2024 juncto PMK Nomor 68 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, bea keluar biji kakao ditetapkan sebesar 7,5 persen.

Selain itu, pungutan ekspor biji kakao periode yang sama juga ditetapkan sebesar 7,5 persen. Penetapan pungutan ekspor ini mengacu pada Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69 Tahun 2025.

Kebijakan ini diharapkan dapat mendukung pengelolaan ekspor kakao secara berkelanjutan, sekaligus memberikan kepastian bagi pelaku usaha dalam menjalankan aktivitas perdagangan internasional. Pemerintah juga menilai kebijakan fiskal tersebut penting untuk menjaga stabilitas penerimaan negara dari sektor komoditas.

Komoditas Lain Tetap Stabil

Di tengah kenaikan harga kakao, Kemendag memastikan bahwa harga patokan ekspor untuk sejumlah komoditas produk pertanian dan kehutanan lainnya tidak mengalami perubahan pada Februari 2026. Produk-produk tersebut meliputi komoditas kulit, kayu, serta getah pinus.

Selain itu, pemerintah juga menetapkan kebijakan khusus untuk produk minyak goreng jenis Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) palm olein. Untuk RBD palm olein dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan berat neto hingga 25 kilogram, bea keluar ditetapkan sebesar 0 dolar AS per metric ton.

Penetapan merek produk RBD palm olein tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 67 Tahun 2026 tentang Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto hingga 25 kilogram.

Kebijakan ini menunjukkan upaya pemerintah dalam menjaga daya saing produk hilir di pasar internasional, sekaligus memastikan keterjangkauan produk bagi konsumen. 

Dengan tetap stabilnya kebijakan untuk komoditas lain, pemerintah berharap pelaku usaha dapat menjalankan kegiatan ekspor dengan lebih terprediksi di tengah dinamika pasar global.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index