OJK Sebut Bank Nasional di PFII Harus Lewat Entitas Baru

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:21:31 WIB
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae. (Foto: NET)

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa bank nasional masih mempunyai kesempatan untuk beroperasi di Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Kendati demikian, perbankan diwajibkan mendirikan entitas baru yang secara khusus beroperasi di wilayah tersebut.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan bahwa aturan ini diperlukan lantaran PFII bakal menerapkan sistem pengaturan serta pengawasan tersendiri.

"Itu harus ada entitas baru. Tergantung nanti konsep yang disetujui seperti apa, tapi itu harus entitas lain yang dia memang berdiri di sana," kata Dian saat ditemui di Gedung DPR RI, Rabu (8/7/2026) malam.

Hal tersebut mengindikasikan bahwa bank nasional dilarang memakai entitas yang sama untuk menjalankan bisnis di dalam negeri sekaligus di PFII.

Walau begitu, Dian menegaskan bahwa skema ini belum bersifat final. Pemerintah bersama DPR hingga kini masih menggodok desain kelembagaan kawasan tersebut dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII).

"Kami masih belum bicara secara detail mengenai yang terkait dengan konglomerasi keuangan dan lain sebagainya itu belum," tutur Dian.

Merujuk pada draf RUU PFII, pelaku usaha di area tersebut dapat berupa badan usaha, badan usaha berbadan hukum, badan pengelola instrumen keuangan atau special purpose vehicle (SPV), hingga pengelola dana perwalian (trustee).

PFII pun bakal dilengkapi otoritas pengawas mandiri, yakni Lembaga Pengawas Jasa Keuangan PFII (LPJK PFII). Badan ini memegang tugas untuk mengatur sekaligus mengawasi aktivitas usaha sektor jasa keuangan beserta bidang penunjangnya di dalam PFII.

Dian menyampaikan bahwa tiap-tiap lembaga keuangan yang bergerak di PFII bakal tunduk pada regulasi spesifik yang berlaku di sana.

"Oh enggak (mengikuti aturan OJK), dia spesifik ya. Nanti tentu kebanyakan itu adalah dia akan spesifik, khusus, segala pengaturannya khusus di sana," jelasnya.

Sistem regulasi khusus ini tidak cuma mengikat aktivitas jasa keuangan, melainkan juga mencakup tata cara penyelesaian perselisihan.

"Termasuk peradilannya segala macam atau alternatif dispute settlement-nya itu akan diatur tersendiri," paparnya.

Draf RUU PFII sendiri mengamanatkan pendirian Pengadilan PFII selaku pengadilan khusus di bawah lingkungan peradilan umum. Pengadilan ini memegang otoritas penuh untuk menyelesaikan sengketa yang berkaitan dengan transaksi dan aktivitas usaha di PFII.

Di samping itu, Dewan PFII bakal memfasilitasi pendirian lembaga arbitrase guna mengakomodasi kebutuhan arbitrase, mediasi, konsiliasi, expert determination, maupun opsi penyelesaian sengketa alternatif lainnya.

Kendati mengadopsi sistem khusus, PFII tidak disiapkan untuk merebut pangsa pasar lembaga keuangan di dalam negeri. 

OJK menyodorkan usulan agar para pelaku usaha di PFII dilarang mengumpulkan dana ataupun menghimpun simpanan dari warga negara Indonesia yang berada di luar area tersebut.

Menurut Dian, langkah pembatasan ini sangat krusial demi menjaga agar PFII tidak menguras likuiditas dari sistem keuangan domestik, terlebih bila para pelaku usaha di kawasan finansial itu diguyur pelbagai fasilitas insentif.

"Misalnya berdiri di suatu tempat, katakan financial center. Terus di sini bisa menampung misalnya bank-bank nasional, deposan-deposan nasional, segala macam. Ya ini bukan itu tujuannya. Jadi malah kesedot kan di sana," urainya.

Dian mengutarakan bahwa PFII dikembangkan lewat konsep out in, yang bertujuan menarik modal asing agar masuk ke Indonesia demi menyokong pendanaan pembangunan.

Ketetapan serupa juga tertuang pada Pasal 7 draf RUU PFII. Regulasi itu melarang keras pelaku usaha sektor keuangan di PFII untuk menghimpun dana dari masyarakat Indonesia di luar kawasan PFII, ataupun menjalankan transaksi dengan pasar domestik, konsumen, serta nasabah ritel di luar area PFII.

Melalui penerapan skema ini, peluang bank nasional untuk menembus PFII tetap terbuka lebar. Hanya saja, operasional usahanya wajib disalurkan lewat entitas baru yang didirikan dan berjalan khusus di kawasan finansial tersebut.

Terkini