JAKARTA - Perkiraan lonjakan pengembalian (restitusi) pajak yang menyentuh angka Rp 500 triliun pada tahun 2026 dianggap bukan sebagai tanda melemahnya penerimaan negara dari sektor pajak. Fenomena tersebut dipandang sebagai imbas logis dari penangguhan pencairan pajak pada periode sebelumnya.
Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute, Ariawan Rahmat, menyampaikan bahwa lonjakan angka restitusi ini merupakan dampak pantulan dari permohonan restitusi yang sempat tersendat sepanjang tahun 2025. Di samping itu, terdapat pula peningkatan basis lebih bayar yang polanya kini bersifat struktural.
"Justru karena pemerintah mengetatkan pencairan tahun lalu, tagihannya menumpuk dan jatuh tempo tahun ini," ujar Ariawan, Jumat (3/7/2026).
Menurut pandangannya, negara memiliki kewajiban mutlak untuk mengembalikan uang tersebut kepada para wajib pajak. Dengan demikian, langkah pengetatan yang sempat diambil hanya bersifat mengulur waktu pembayaran saja dan tidak menghapus beban utang tersebut.
"Restitusi itu utang negara kepada wajib pajak yang harus dibayar sehingga pengetatan hanya bisa menggeser waktu, tidak bisa menghapus kewajiban," katanya.
Ariawan memaparkan ada empat aspek krusial yang melatarbelakangi meroketnya nilai restitusi pada tahun ini. Aspek yang pertama berkaitan dengan efek domino dari pengetatan proses restitusi selama tahun 2025. Ia memberikan catatan bahwa pemerintah terikat oleh koridor hukum mengenai batas waktu penyelesaian berkas permohonan restitusi.
Berdasarkan regulasi Pasal 17B Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), proses pemeriksaan atas Surat Buku Pemberitahuan (SPT) lebih bayar wajib rampung dalam kurun waktu maksimal 12 bulan. Jika tenggat waktu tersebut dilewati, maka permohonan otomatis dianggap sah secara hukum.
Bukan hanya itu, pemerintah juga dikenakan sanksi berupa pemberian imbalan bunga apabila didapati terlambat mengembalikan kelebihan bayar pajak tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 27B UU KUP yang penyempurnaannya tertuang di Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
"Jadi klaim yang ditahan di paruh kedua 2025 secara hukum memang harus cair beruntun di awal 2026," katanya.
Aspek kedua berakar dari pergeseran sistem mekanisme restitusi oleh otoritas keuangan. Langkah Menteri Keuangan yang memotong ambang batas restitusi dipercepat dari yang semula Rp 5 miliar menjadi Rp 1 miliar per masa pajak dinilai cuma mengalihkan metode penyelesaian, bukan memangkas nilai nominal restitusi itu sendiri.
Konsekuensinya, pengajuan klaim dalam jumlah besar yang biasanya bisa diproses via skema pengembalian pendahuluan, kini beralih lewat proses pemeriksaan mendalam.
Mekanisme ini memang memakan waktu yang relatif lebih lama, tetapi begitu Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) resmi dikeluarkan, dana pengembalian akan langsung digelontorkan sekaligus hingga memicu lonjakan drastis pada momentum tertentu.
"Ini memperkuat efek gelombang di 2026," kata Ariawan.
Aspek ketiga dipicu oleh bertambahnya basis lebih bayar pada Pajak Pertambahan Nilai (PPN) secara struktural. Ariawan menyebutkan bahwa porsi terbesar klaim restitusi di tanah air disumbang oleh sektor PPN, khususnya yang diajukan oleh kelompok eksportir.
Kondisi ini tercipta lantaran aktivitas ekspor dikenakan tarif PPN 0%, sementara pajak masukan yang dibayarkan selama siklus produksi tetap bisa dikreditkan.
Sejalan dengan tren aktivitas ekspor komoditas serta manufaktur yang konsisten tinggi, ditambah kenaikan tarif PPN efektif pasca pemberlakuan UU HPP, volume akumulasi pajak masukan pun kian membengkak yang berujung pada naiknya nilai restitusi.
Aspek keempat didorong oleh performa sistem Coretax yang mulai memperlihatkan kestabilan. Usai peluncurannya sempat didera aneka kendala teknis pada 2025 yang menghambat jalannya roda administrasi perpajakan, infrastruktur sistem yang sekarang makin andal dinilai bisa mengoptimalkan durasi validasi faktur pajak serta pelacakan kelebihan bayar pajak.
Di luar empat faktor utama tadi, Ariawan turut menyoroti operasional di lapangan yang kerap menjadi keluhan wajib pajak, terutama mengenai agresivitas dalam mengejar target penerimaan pajak.
Ia berpendapat bahwa tindakan seperti lambatnya penyesuaian cicilan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25, desakan pembayaran menjelang momen tutup buku, hingga keluarnya ketetapan pajak yang pada akhirnya gugur dalam tahap keberatan atau banding, berpotensi besar memicu kondisi lebih bayar pada SPT Tahunan.
"Setoran yang dipaksa masuk pada 2025 dengan cara-cara ini secara mekanis akan kembali sebagai lebih bayar PPh Badan di SPT Tahunan yang dilaporkan April 2026," imbuhnya.