ESDM Siap Lelang Bauksit Sitaan Demi Penerimaan Negara

Jumat, 30 Januari 2026 | 08:56:07 WIB
ESDM Siap Lelang Bauksit Sitaan Demi Penerimaan Negara

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali menyiapkan langkah untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor pertambangan. 

Salah satu upaya yang akan dilakukan adalah melelang barang sitaan berupa bauksit dengan jumlah signifikan yang tersimpan di wilayah Kepulauan Riau. 

Total bauksit yang akan dilelang mencapai lebih dari 629 ribu metrik ton dan merupakan hasil penegakan hukum atas aktivitas pertambangan yang melanggar ketentuan.

Rencana lelang ini sebenarnya bukan yang pertama kali dilakukan. Pada proses sebelumnya, lelang sempat ditunda karena minimnya minat dari peserta. 

Meski demikian, Kementerian ESDM memastikan bahwa proses lelang akan kembali dibuka dalam waktu dekat setelah berbagai kendala administrasi yang sempat menghambat dapat diselesaikan. Pemerintah berharap, lelang kali ini dapat berjalan lancar dan memberikan kontribusi nyata terhadap penerimaan negara bukan pajak.

Lelang Ulang Disiapkan Setelah Kendala Administrasi

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM, Rilke Jeffri Huwae, menjelaskan bahwa pada proses lelang terakhir sebenarnya sudah ada pihak yang menyampaikan minat. Namun, proses tersebut tidak dapat dilanjutkan karena adanya kendala administratif yang tidak dapat diselesaikan dalam waktu yang tersedia.

"Ada satu penawaran cuma karena harus penyetoran RTBG. Hari Jumat waktu habis bank nggak buka, akhirnya tertunda untuk tahun depan. Kita akan release lagi. Mudah-mudahan dalam waktu dekat. Sekarang lagi di proses pemenuhan syaratnya," ujar Jeffri.

Menurut Jeffri, pihaknya saat ini tengah menyelesaikan berbagai persyaratan agar proses lelang dapat segera diumumkan kembali ke publik. Ia juga menyebut bahwa jadwal pelaksanaan lelang ulang kemungkinan besar tidak akan terlalu lama.

"Paling bulan depan. Bulan ini kita mesti persiapan tutup bulan Januari," terang Jeffri.

Pernyataan tersebut menegaskan komitmen Kementerian ESDM untuk memastikan barang sitaan negara tidak dibiarkan terlalu lama tanpa kejelasan, sekaligus menghindari potensi penurunan nilai ekonominya.

Dasar Hukum Lelang Barang Sitaan Pertambangan

Sebelumnya, Jeffri telah menjelaskan bahwa pelaksanaan lelang bauksit ini merupakan tindak lanjut dari amanah peraturan perundang-undangan. 

Secara khusus, kebijakan ini mengacu pada Pasal 199J Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 mengenai Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

"Apabila kembali ditemukan stockpile mineral, baik bauksit, batubara, nikel, maupun komoditas lainnya, akan dilakukan penegakan hukum dengan menetapkan barang tersebut sebagai Barang yang Dikuasai Negara untuk kemudian dilelang. Hasil lelang akan menjadi PNBP sektor ESDM," jelas Jeffri.

Dengan adanya dasar hukum tersebut, Kementerian ESDM menegaskan bahwa setiap barang hasil pelanggaran di sektor pertambangan akan diproses secara transparan dan akuntabel. Lelang menjadi mekanisme resmi untuk mengalihkan barang sitaan menjadi penerimaan negara yang sah, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Kontribusi Terhadap Target Penerimaan Negara

Kementerian ESDM optimistis bahwa hasil lelang bauksit ini dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak. Pada tahun 2025, sektor ESDM ditargetkan menyumbang PNBP sebesar Rp 254 triliun sebagaimana tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

"Lelang bauksit ini sekaligus merupakan kado akhir tahun yang berharga bagi negara, berkontribusi terhadap penerimaan negara dengan potensi lebih dari Rp 200 miliar," jelas Jeffri.

Angka tersebut menunjukkan bahwa lelang barang sitaan bukan sekadar proses administratif, tetapi memiliki dampak langsung terhadap keuangan negara. Pemerintah memandang langkah ini sebagai bagian dari upaya memperkuat peran sektor ESDM dalam menopang perekonomian nasional, terutama melalui optimalisasi sumber daya alam yang dikuasai negara.

Selain itu, hasil lelang juga menjadi bukti konkret kinerja Direktorat Jenderal Penegakan Hukum ESDM. Salah satu visi utama lembaga ini adalah meningkatkan penerimaan negara melalui penegakan hukum yang konsisten dan berkeadilan di sektor energi dan sumber daya mineral.

Transparansi Dan Kepastian Hukum Ditekankan

Melalui proses lelang bauksit sitaan, Kementerian ESDM berharap dapat menciptakan kepastian hukum terhadap barang-barang yang dikuasai negara dari sisa aktivitas usaha pertambangan. Kejelasan status barang tersebut dinilai penting untuk menghindari potensi sengketa di kemudian hari, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola sumber daya alam.

Jeffri meyakini bahwa kebijakan ini tidak hanya memperkuat kontribusi sektor ESDM terhadap penerimaan negara, tetapi juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

"Proses ini fair (terbuka), maka kami mengajak seluruh pihak yang memenuhi kualifikasi untuk dapat mengikuti pelelangan ini," kata Jeffri.

Dengan sistem lelang yang terbuka, pemerintah berharap dapat menarik minat pelaku usaha yang memenuhi syarat serta memastikan harga yang terbentuk mencerminkan nilai pasar yang wajar. 

Ke depan, Kementerian ESDM menegaskan akan terus melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran di sektor pertambangan, sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan barang sitaan demi kepentingan negara.

Terkini