Ketua Baru OJK

DPR Tetapkan Friderica Widyasari Dewi Sebagai Ketua Baru OJK

DPR Tetapkan Friderica Widyasari Dewi Sebagai Ketua Baru OJK
DPR Tetapkan Friderica Widyasari Dewi Sebagai Ketua Baru OJK

JAKARTA - Perubahan kepemimpinan di lembaga pengawas sektor keuangan selalu menjadi perhatian penting, terutama karena peran strategis lembaga tersebut dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. 

Salah satu perkembangan terbaru datang dari proses pemilihan pimpinan baru di Otoritas Jasa Keuangan yang dilakukan melalui mekanisme uji kelayakan di parlemen.

Komisi XI DPR RI telah mengambil keputusan terkait susunan baru Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Dalam keputusan tersebut, Friderica Widyasari Dewi ditetapkan sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK setelah melalui proses evaluasi serta pertimbangan dari anggota dewan.

Keputusan ini menjadi bagian dari langkah pembaruan kepemimpinan di tubuh OJK guna memperkuat fungsi pengawasan sektor jasa keuangan di Indonesia. Penetapan tersebut juga menunjukkan kepercayaan DPR terhadap kemampuan Friderica dalam memimpin lembaga pengawas keuangan nasional.

Komisi XI DPR memutuskan Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selanjutnya, keputusan Komisi XI akan disahkan melalui Rapat Paripurna DPR yang dijadwalkan hari ini, Kamis.

Ketua Komisi XI DPR, Misbakhun, mengatakan banyak alasan yang mendasari penunjukan Friderica. Salah satunya karena respons aktif Friderica saat menjabat sebagai Penjabat sementara (Pjs) Ketua sekaligus Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK.

"Kita menetapkan kembali Ibu Kiki (Friderica) karena dalam periode yang pendek beliau bisa memberikan respon yang positif terhadap beberapa persoalan fundamental di OJK," ungkap Misbakhun.

Pertimbangan DPR Menunjuk Friderica

Penetapan Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK tidak dilakukan secara tiba-tiba. DPR mempertimbangkan berbagai faktor yang berkaitan dengan kinerja, pengalaman, serta responsnya dalam menangani sejumlah persoalan di sektor jasa keuangan.

Selama menjabat sebagai Penjabat sementara Ketua sekaligus Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica dinilai mampu menunjukkan kepemimpinan yang responsif terhadap berbagai isu strategis yang muncul di lembaga tersebut.

Hal tersebut menjadi salah satu alasan utama Komisi XI DPR kembali memberikan kepercayaan kepadanya untuk memimpin OJK secara definitif.

Keputusan tersebut juga menunjukkan bahwa pengalaman yang dimiliki Friderica selama berada di lingkungan OJK menjadi modal penting dalam menjalankan tugas pengawasan sektor jasa keuangan ke depan.

Proses Pengesahan Di Rapat Paripurna

Setelah diputuskan oleh Komisi XI DPR, tahapan berikutnya adalah pengesahan melalui Rapat Paripurna DPR. Agenda ini dijadwalkan berlangsung pada Kamis sebagai bagian dari proses formal dalam penetapan pimpinan baru OJK.

Rapat Paripurna merupakan mekanisme resmi yang harus dilalui sebelum keputusan Komisi XI memiliki kekuatan hukum dan berlaku secara penuh.

Dengan disahkannya keputusan tersebut dalam rapat paripurna, maka susunan Dewan Komisioner OJK yang baru dapat segera menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dalam mengawasi sektor jasa keuangan di Indonesia.

Langkah ini juga menjadi bagian dari proses tata kelola lembaga negara yang transparan dan akuntabel melalui mekanisme persetujuan parlemen.

Hasil Uji Kelayakan Komisi XI

Selain menetapkan Ketua Dewan Komisioner, Komisi XI DPR juga menunjuk sejumlah pejabat lain yang akan mengisi posisi strategis dalam struktur Dewan Komisioner OJK.

Penunjukan tersebut dilakukan setelah melalui proses uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test yang dilakukan oleh Komisi XI DPR.

Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa para calon pejabat yang terpilih memiliki kompetensi, pengalaman, serta integritas yang dibutuhkan untuk menjalankan tugas pengawasan sektor jasa keuangan.

Selain Friderica, Komisi XI juga menunjukkan empat orang pejabat lainnya. Berikut susunan lengkap Anggota Dewan Komisioner (ADK) OJK berdasarkan hasil uji kelayakan atau fit and proper Komisi XI:

Susunan Lengkap Dewan Komisioner OJK

Berikut daftar anggota Dewan Komisioner OJK yang ditetapkan berdasarkan hasil uji kelayakan Komisi XI DPR:

1. Friderica Widyasari Dewi - Ketua Dewan Komisioner OJK
2. Hernawan Bekti Sasongko - Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK
3. Hasan Fawzi - Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK
4. Dicky Kartikoyono - Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK
5. Adi Budiarso - Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto

Susunan tersebut menunjukkan kombinasi berbagai bidang pengawasan yang ada di dalam OJK, mulai dari pasar modal hingga sektor inovasi teknologi keuangan.

Dengan komposisi tersebut, diharapkan Dewan Komisioner OJK yang baru dapat memperkuat fungsi pengawasan terhadap industri jasa keuangan yang terus berkembang, termasuk sektor teknologi finansial dan aset digital.

Kehadiran para pejabat tersebut juga diharapkan mampu menjaga stabilitas sistem keuangan nasional serta meningkatkan perlindungan bagi konsumen jasa keuangan di Indonesia.

Ke depan, Dewan Komisioner OJK memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan sektor jasa keuangan berjalan secara sehat, transparan, dan berkelanjutan di tengah dinamika ekonomi global maupun domestik.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index