JAKARTA - Memastikan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) tetap aktif merupakan kewajiban bagi setiap pengendara kendaraan bermotor.
Dokumen ini tidak hanya menjadi bukti legalitas berkendara, tetapi juga bagian penting dari upaya menjaga ketertiban dan keselamatan di jalan raya. Untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang ke kantor pelayanan utama, kepolisian secara rutin menghadirkan layanan SIM Keliling di berbagai wilayah.
Program ini dirancang agar masyarakat dapat mengakses layanan administrasi berkendara dengan lebih praktis. Dengan menghadirkan gerai pelayanan di sejumlah titik strategis, warga dapat memperpanjang SIM lebih cepat tanpa harus menempuh perjalanan jauh atau menghadapi antrean panjang di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka lokasi layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di DKI Jakarta, hari ini, Kamis, 12 Maret 2026. Layanan tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku terkait syarat legal berkendara.
Melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan ini buka mulai pukul 08.00-14.00 WIB. Dengan jadwal tersebut, masyarakat memiliki waktu cukup untuk mendatangi lokasi layanan sesuai wilayah terdekat.
Layanan SIM Keliling Memudahkan Perpanjangan SIM
Hadirnya layanan SIM Keliling menjadi salah satu upaya kepolisian untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Dengan konsep pelayanan bergerak, masyarakat tidak perlu selalu datang ke kantor Satpas untuk melakukan perpanjangan dokumen berkendara.
Layanan ini dirancang untuk mempersingkat waktu pengurusan administrasi serta memberikan kemudahan bagi warga yang memiliki kesibukan tinggi. Gerai SIM Keliling biasanya ditempatkan di area publik yang mudah dijangkau masyarakat.
Selain itu, keberadaan layanan ini juga membantu mengurangi kepadatan antrean di kantor pelayanan utama. Dengan penyebaran lokasi layanan di berbagai wilayah Jakarta, masyarakat dapat memilih tempat yang paling dekat dengan tempat tinggal atau tempat kerja mereka.
Program pelayanan ini sekaligus menjadi bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan transparan bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM.
Daftar Lokasi SIM Keliling di DKI Jakarta Hari Ini
Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM pada hari ini, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menyediakan beberapa lokasi layanan SIM Keliling di berbagai wilayah Jakarta.
Berikut lokasi SIM Keliling di DKI Jakarta, Kamis 12 Maret 2026:
1. Jakarta Timur: Lapangan Gatot Subroto Kopassus
2. Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok
3. Jakarta Selatan: Parkir Universitas Trilogi
4. Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra
5. Jakarta Pusat: Parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Lokasi-lokasi tersebut dipilih karena berada di area strategis yang mudah dijangkau masyarakat. Dengan adanya layanan ini, warga tidak perlu menempuh perjalanan jauh untuk mengurus perpanjangan SIM.
Kehadiran layanan SIM Keliling juga diharapkan dapat membantu masyarakat agar tidak menunda perpanjangan SIM yang masa berlakunya hampir habis.
Syarat Dokumen Perpanjangan SIM Keliling
Bagi masyarakat yang ingin menggunakan layanan SIM Keliling, terdapat beberapa dokumen yang harus dipersiapkan terlebih dahulu sebelum datang ke lokasi pelayanan.
Dokumen yang perlu dibawa antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan, serta mengikuti tes kesehatan yang tersedia di lokasi gerai pelayanan.
Proses ini merupakan bagian dari prosedur standar untuk memastikan bahwa pemohon masih memenuhi persyaratan administratif maupun kesehatan untuk berkendara di jalan raya.
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Artinya, pemohon harus memastikan masa berlaku SIM belum habis saat mengajukan perpanjangan melalui layanan ini.
Apabila masa berlaku SIM telah habis, pemohon tidak dapat menggunakan layanan SIM Keliling dan harus mengajukan permohonan pembuatan SIM baru di kantor Satpas.
Dalam hal ini, pemohon harus datang langsung ke Satpas SIM Daan Mogot yang berada di Jakarta Barat untuk mengikuti prosedur pembuatan SIM baru sesuai ketentuan yang berlaku.
Biaya Resmi Perpanjangan SIM Sesuai Peraturan
Selain mempersiapkan dokumen, masyarakat juga perlu mengetahui biaya resmi yang harus dibayarkan saat melakukan perpanjangan SIM. Informasi ini penting agar pemohon dapat menyiapkan dana yang diperlukan sebelum datang ke lokasi pelayanan. Biaya perpanjangan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Berdasarkan peraturan tersebut, biaya perpanjangan SIM A ditetapkan sebesar Rp80.000, sedangkan biaya perpanjangan SIM C sebesar Rp75.000.
Biaya tersebut merupakan tarif resmi yang berlaku secara nasional. Di luar biaya tersebut, pemohon biasanya juga akan dikenakan biaya tambahan untuk tes kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lokasi pelayanan.
Dengan mengetahui informasi lokasi, persyaratan dokumen, serta biaya perpanjangan SIM, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling secara optimal.
Keberadaan layanan ini diharapkan dapat membantu masyarakat untuk tetap mematuhi aturan berkendara dengan memastikan dokumen legalitas kendaraan selalu dalam kondisi aktif.