Tarif Listrik

Tarif Listrik PLN Berlaku 9-15 Maret, Ini Hitungan Token

Tarif Listrik PLN Berlaku 9-15 Maret, Ini Hitungan Token
Tarif Listrik PLN Berlaku 9-15 Maret, Ini Hitungan Token

JAKARTA - Pemerintah kembali menetapkan tarif listrik yang berlaku bagi pelanggan PT PLN (Persero) pada periode 9–15 Maret 2026. Ketentuan ini berlaku bagi seluruh golongan pelanggan, baik yang menggunakan sistem prabayar maupun pascabayar. 

Informasi mengenai tarif listrik menjadi penting bagi masyarakat, terutama bagi pengguna listrik prabayar yang harus membeli token listrik terlebih dahulu sebelum menggunakan energi listrik di rumah.

Dalam sistem prabayar, pelanggan perlu membeli token listrik dengan nominal tertentu. Setelah kode token dimasukkan ke meteran listrik, pelanggan akan memperoleh jumlah energi listrik yang dihitung dalam satuan kilowatt hour (kWh). 

Sementara itu, pelanggan pascabayar menggunakan listrik terlebih dahulu dan baru membayar tagihan sesuai pemakaian pada akhir periode tertentu.

Besaran listrik yang diperoleh pelanggan prabayar tidak hanya ditentukan oleh nominal token yang dibeli, tetapi juga dipengaruhi oleh tarif dasar listrik serta potongan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang ditetapkan pemerintah daerah. Karena itu, nominal token yang sama bisa menghasilkan jumlah kWh berbeda tergantung golongan daya listrik pelanggan.

Tarif Listrik Berlaku Untuk Berbagai Golongan Pelanggan

Tarif listrik yang berlaku pada periode tersebut mencakup berbagai kategori pelanggan, mulai dari rumah tangga, bisnis, industri, hingga fasilitas pemerintah dan pelayanan sosial. Setiap kategori memiliki besaran tarif berbeda sesuai dengan golongan daya dan jenis pemanfaatan listrik.

Untuk pelanggan rumah tangga, tarif listrik dibedakan berdasarkan kapasitas daya yang digunakan. Rumah tangga dengan daya lebih kecil umumnya memiliki tarif berbeda dibandingkan pelanggan dengan daya yang lebih besar. Hal yang sama juga berlaku untuk sektor bisnis dan industri yang menggunakan listrik dalam skala lebih besar.

Berikut rincian tarif listrik pelanggan rumah tangga:

Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
Golongan R-2/TR menengah daya 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
Golongan R-3/TR,TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh

Sementara itu, tarif listrik bagi pelanggan bisnis meliputi:

Golongan B-2/TR kecil daya 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
Golongan B-3/TM,TT menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh

Untuk sektor industri, tarif listrik yang berlaku antara lain:

Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh

Selain itu, terdapat tarif listrik untuk fasilitas pemerintah dan penerangan jalan umum sebagai berikut:

Golongan P-1/TR daya 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
Golongan L/TR, TM, TT daya pada berbagai tegangan: Rp 1.644,52 per kWh

Tarif Listrik Untuk Pelayanan Sosial Dan Pelanggan Subsidi

Selain golongan umum, pemerintah juga menetapkan tarif khusus bagi pelanggan pelayanan sosial. Golongan ini mencakup fasilitas yang bergerak di bidang pelayanan masyarakat seperti rumah ibadah, panti sosial, dan fasilitas sosial lainnya.

Berikut tarif listrik pelayanan sosial:

Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp 325 per kWh
Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp 455 per kWh
Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp 708 per kWh
Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp 760 per kWh
Golongan S-1/TR daya 3.500 VA–200 kVA: Rp 900 per kWh
Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp 925 per kWh

Sementara itu, tarif listrik bersubsidi untuk pelanggan rumah tangga tetap diberlakukan bagi golongan daya tertentu guna membantu masyarakat berpenghasilan rendah.

Tarif listrik subsidi rumah tangga meliputi:

Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp 415 per kWh
Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 605 per kWh

Dengan adanya skema subsidi ini, pemerintah berupaya menjaga agar kebutuhan listrik masyarakat tetap terjangkau, khususnya bagi kelompok pelanggan dengan daya kecil.

Perhitungan Token Listrik Untuk Pelanggan Prabayar

Bagi pelanggan prabayar, jumlah listrik yang diperoleh dari pembelian token bergantung pada beberapa faktor, yaitu nominal token, potongan PPJ daerah, serta tarif dasar listrik sesuai golongan daya.

Setelah token dibeli, pelanggan akan menerima kode yang dimasukkan ke meteran listrik. Ketika kode berhasil dimasukkan, meteran akan menampilkan jumlah kWh yang diperoleh.

Rumus perhitungan yang digunakan adalah:

(Nominal token – PPJ daerah) : tarif dasar listrik = kWh yang didapatkan.

Besaran potongan PPJ juga berbeda di setiap daerah. Sebagai contoh, di Jakarta berlaku ketentuan sebagai berikut:

Sampai 2.200 VA: 2,4 persen
3.500–5.500 VA: 3 persen
6.600 VA ke atas: 4 persen

Karena adanya potongan tersebut, jumlah listrik yang diterima pelanggan tidak sama dengan nominal token yang dibeli secara langsung.

Besaran kWh Dari Pembelian Token Listrik

Berikut perkiraan jumlah listrik yang diperoleh pelanggan rumah tangga non-subsidi di Jakarta ketika membeli token listrik.

Token Rp 50.000:

Rumah tangga daya 900 VA: 36,09 kWh
Rumah tangga daya 1.300–2.200 VA: 33,78 kWh
Rumah tangga daya 3.500–5.500 VA: 28,54 kWh
Rumah tangga daya 6.600 VA lebih: 28,24 kWh

Token Rp 100.000:

Rumah tangga daya 900 VA: 72,19 kWh
Rumah tangga daya 1.300–2.200 VA: 67,56 kWh
Rumah tangga daya 3.500–5.500 VA: 57,07 kWh
Rumah tangga daya 6.600 VA lebih: 56,49 kWh

Perhitungan tersebut memperlihatkan bahwa jumlah energi listrik yang diperoleh pelanggan dapat berbeda tergantung pada kapasitas daya listrik yang digunakan di rumah. Semakin besar daya listrik, tarif per kWh juga cenderung lebih tinggi sehingga jumlah kWh yang diperoleh dari nominal token tertentu menjadi lebih kecil.

Informasi mengenai tarif listrik dan perhitungan token ini penting bagi masyarakat agar dapat memperkirakan kebutuhan listrik rumah tangga secara lebih efisien. Dengan memahami tarif serta cara menghitung kWh dari token listrik, pelanggan dapat mengatur penggunaan listrik dengan lebih bijak sesuai kebutuhan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index