Penguatan PolisiHutan

Penguatan Polisi Hutan Tekan Pembalakan Liar di Indonesia

Penguatan Polisi Hutan Tekan Pembalakan Liar di Indonesia
Penguatan Polisi Hutan Tekan Pembalakan Liar di Indonesia

JAKARTA - Ancaman pembalakan liar dan perusakan kawasan hutan kembali menjadi sorotan seiring meningkatnya bencana ekologis di sejumlah wilayah. 

Di tengah keterbatasan jumlah personel pengawas, upaya menjaga hutan Indonesia dinilai memerlukan terobosan serius, baik dari sisi sumber daya manusia, tata kelola kelembagaan, hingga pemanfaatan teknologi. 

Penguatan pengawasan lapangan menjadi krusial agar praktik ilegal di kawasan hutan bisa ditekan secara nyata, sekaligus mencegah kerusakan lingkungan yang berdampak luas bagi masyarakat.

Dalam forum Kajian Ramadhan 1447 Hijriah Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur di Universitas Muhammadiyah Jember, Raja Juli Antoni menegaskan komitmen Kementerian Kehutanan Republik Indonesia untuk melakukan reformasi menyeluruh tata kelola kehutanan nasional. Ia menyampaikan perlunya penguatan polisi hutan sebagai garda terdepan pengawasan di lapangan.

"Saya menegaskan komitmen Kementerian Kehutanan untuk melakukan reformasi menyeluruh tata kelola kehutanan nasional," katanya.

Pernyataan tersebut menandai tekad pemerintah memperbaiki sistem pengawasan hutan yang selama ini dinilai belum sebanding dengan luas kawasan yang harus dijaga.

Keterbatasan Personel Jadi Tantangan Pengawasan

Raja Juli memaparkan kondisi riil yang memprihatinkan: Indonesia memiliki sekitar 125 juta hektare kawasan hutan, namun hanya diawasi sekitar 4.800 polisi hutan. Ketimpangan ini membuat pengawasan lapangan berjalan jauh dari ideal. Di Aceh, misalnya, 3,5 juta hektare hutan hanya dijaga 64 personel. Sementara di Sumatera Utara, 3 juta hektare hutan diawasi sekitar 240 personel.

"Di Aceh, 3,5 juta ha hutan hanya dijaga 64 personel, sementara di Sumatera Utara 3 juta ha hutan diawasi sekitar 240 personel," katanya. 

Dengan keterbatasan sumber daya manusia tersebut, pengawasan terhadap pembalakan liar, perkebunan sawit ilegal, perburuan liar, dan pelanggaran lainnya dinilai mustahil berjalan optimal. Kondisi ini menjadi salah satu celah utama maraknya pelanggaran di kawasan hutan.

Karena itu, Kementerian Kehutanan mengusulkan penambahan signifikan jumlah polisi hutan dengan rasio ideal satu petugas untuk setiap 2.000–2.500 hektare kawasan hutan. 

Jika usulan tersebut terealisasi, akan ada tambahan puluhan ribu personel baru. Penambahan ini diharapkan mampu memperkuat pengawasan, mempercepat respons atas pelanggaran, serta meningkatkan rasa kehadiran negara di kawasan hutan yang selama ini minim pengawasan.

Penguatan Kelembagaan Dan Koordinasi Wilayah

Selain persoalan jumlah personel, Raja Juli juga menyoroti struktur kelembagaan yang dinilai kurang efektif. Untuk memperkuat rentang kendali antara pusat dan daerah, ia berencana membentuk Pusat Koordinasi Wilayah di setiap provinsi. Skema ini diharapkan mampu mempercepat alur koordinasi antara kementerian di pusat dengan unit teknis di daerah.

"Skema itu diharapkan menjadi solusi koordinatif tanpa berbenturan dengan regulasi otonomi daerah, sekaligus menghadirkan layanan terpadu satu pintu dalam penanganan berbagai persoalan kehutanan di daerah," katanya. 

Dengan adanya Puskorwil, penanganan kasus kehutanan diharapkan tidak lagi terhambat oleh birokrasi yang berlapis, sehingga respons terhadap pelanggaran bisa lebih cepat dan terukur.

Penguatan kelembagaan ini juga diharapkan dapat memperjelas peran masing-masing unit dalam penegakan hukum kehutanan. Selama ini, tumpang tindih kewenangan kerap menjadi kendala di lapangan. Dengan koordinasi yang lebih solid, langkah-langkah pengawasan, penindakan, hingga pemulihan kawasan hutan dapat berjalan lebih terarah.

Teknologi Untuk Patroli Dan Deteksi Dini

Upaya modernisasi pengawasan akan dilakukan melalui pemanfaatan teknologi, termasuk pengadaan pesawat ringan dan drone untuk mendukung sistem patroli cerdas atau smart patrol. Pemanfaatan teknologi ini dinilai penting untuk menjangkau kawasan hutan yang luas dan sulit diakses secara manual.

"Dengan pendekatan itu, deteksi dini terhadap kebakaran hutan, penebangan ilegal, hingga aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan diharapkan dapat dilakukan lebih cepat dan efisien," ujarnya. 

Teknologi memungkinkan pemantauan wilayah dalam skala besar dengan waktu yang lebih singkat, sehingga potensi pelanggaran dapat terdeteksi sejak dini sebelum menimbulkan kerusakan lebih luas.

Dalam forum bertema “Ekoteologi dan Tugas Kekhalifahan” tersebut, Raja Juli menyebut kehadirannya bukan sekadar memberi sambutan formal, melainkan sebagai laporan pertanggungjawaban seorang kader Muhammadiyah yang kini mengemban amanah sebagai Menteri Kehutanan. Ia menegaskan bahwa nilai-nilai Islam memiliki fondasi teologis kuat dalam menjaga kelestarian lingkungan.

"Saya tumbuh dalam lingkungan pendidikan Muhammadiyah sejak Ikatan Pelajar Muhammadiyah hingga sekolah formal Muhammadiyah, bahwa Islam memiliki fondasi teologis yang kuat dalam menjaga kelestarian lingkungan," ujarnya. 

Menurutnya, ajaran Islam secara kafah memiliki kompatibilitas yang solid dengan isu-isu lingkungan hidup dan kehutanan. Ia mengutip berbagai ayat Al-Qur’an serta praktik para khalifah yang melarang perusakan alam, bahkan dalam kondisi perang sekalipun.

Evaluasi Pascabencana Dan Peran Kampus

Dalam kesempatan tersebut, Raja Juli juga menyinggung tragedi bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sebagai momentum evaluasi besar tata kelola hutan nasional. 

"Peristiwa tersebut sebagai lecutan bahkan tamparan untuk melakukan pembenahan total terhadap forest governance," katanya.

 Evaluasi ini diharapkan mendorong perbaikan menyeluruh agar pengelolaan hutan lebih berkelanjutan dan berorientasi pada pencegahan bencana.

Dalam konteks perguruan tinggi, ia membuka peluang pengelolaan Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus bagi kampus, termasuk Universitas Muhammadiyah Jember. 

"Skema tersebut memungkinkan kawasan hutan dimanfaatkan untuk riset sekaligus dikembangkan secara produktif. Enam Unmuh telah menerima KHDTK dan membuka peluang serupa bagi Unmuh Jember," ujarnya. Peran kampus diharapkan dapat memperkuat riset kehutanan sekaligus menghadirkan model pengelolaan hutan yang berkelanjutan.

Ia menegaskan amanah menjaga hutan bukan sekadar tanggung jawab administratif, melainkan bagian dari ibadah dan tugas kekhalifahan manusia di muka bumi. 

"Saya memohon doa dan dukungan seluruh warga Muhammadiyah agar dapat menjalankan tugasnya dengan istikamah dalam membenahi tata kelola kehutanan nasional demi mencegah bencana serupa terulang di masa mendatang," katanya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index