OJK

OJK dan Bappebti Resmi Akhiri Peralihan Pengaturan Kripto Nasional

OJK dan Bappebti Resmi Akhiri Peralihan Pengaturan Kripto Nasional
OJK dan Bappebti Resmi Akhiri Peralihan Pengaturan Kripto Nasional

JAKARTA - Peralihan pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, yang sebelumnya berada di bawah Bappebti kini resmi berakhir.

Langkah ini menandai babak baru dalam tata kelola industri aset digital di Indonesia, di mana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil alih sepenuhnya fungsi regulasi dan pengawasan. 

Proses ini tidak terjadi secara tiba-tiba, melainkan melalui masa transisi yang berjalan selama satu tahun dan dilakukan secara koordinatif serta kolaboratif antara kedua lembaga.

Penutupan fase peralihan ini dipastikan melalui penandatanganan Berita Acara Pengakhiran Nota Kesepahaman oleh perwakilan OJK dan Bappebti. 

Penandatanganan tersebut menegaskan bahwa proses serah terima dan koordinasi telah berjalan sesuai rencana, serta menandai kesiapan OJK untuk menjalankan tugas pengaturan dan pengawasan secara mandiri. 

Dengan berakhirnya masa transisi, fokus kini bergeser pada penguatan sinergi lintas otoritas untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif dan aman.

Penandatanganan Berita Acara Pengakhiran MoU

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) secara resmi mengakhiri masa peralihan pengaturan dan pengawasan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto, dari Bappebti kepada OJK, yang ditandai penandatanganan Berita Acara Pengakhiran Nota Kesepahaman.

Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Djoko Kurnijanto dan Sekretaris Bappebti Ivan Fithriyanto, yang disaksikan Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi dan Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya.

Proses Peralihan Dilakukan Secara Kolaboratif

"Nota Kesepahaman menandai proses peralihan yang telah dilaksanakan secara terkoordinasi dan kolaboratif secara baik antara kedua pihak. Satu tahun perjalanan tim ini mewarnai bagaimana peralihan itu dapat kita lakukan dengan baik dan lancar,” ujar Hasan Fawzi.

Selama masa peralihan, Hasan menjelaskan bahwa koordinasi pengaturan dan pengawasan Aset Keuangan Digital, termasuk aset kripto, telah dilaksanakan melalui pembentukan Working Group yang terdiri atas perwakilan OJK dan Bappebti.

Working Group bertugas melakukan proses serah terima salinan dokumen dan/atau data terkait aset kripto yang telah diperoleh dan/atau dimiliki oleh Bappebti kepada OJK.

Sinergi Lintas Otoritas Tetap Diperkuat

Seiring berakhirnya MoU, koordinasi antara OJK dan Bappebti selanjutnya dilaksanakan dengan mengacu pada Nota Kesepahaman antara OJK dan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia Nomor MoU-6/D.01/2021 dan Nomor 03/M-DAG/MoU/8/2021 tentang Penguatan Fungsi, Tugas, dan Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan dan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia tanggal 18 Agustus 2021.

Penutupan fase transisi ini menegaskan komitmen kedua pihak untuk terus bersinergi menjaga kesinambungan kebijakan serta memperkuat kolaborasi lintas otoritas.

Sinergi tersebut ditujukan untuk memastikan pelaksanaan pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, berjalan secara efektif, tertib, dan aman, guna memberikan kepastian bagi pelaku usaha serta pelindungan bagi konsumen.

Dasar Hukum Berita Acara Pengakhiran Nota Kesepahaman

Adapun, Berita Acara Pengakhiran Nota Kesepahaman merujuk pada Nota Kesepahaman antara OJK dan Bappebti Nomor NK-01/D.07/2025 dan Nomor HK.00.00.01/BAPPEBTI/NK/01/2025 tanggal 10 Januari 2025.

Dengan berakhirnya masa peralihan ini, OJK diharapkan dapat menjalankan pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital secara lebih terfokus, sementara Bappebti tetap berperan melalui koordinasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index