JAKARTA - Pajak mobil Alphard memiliki besaran yang berbeda-beda tergantung pada tipe serta tahun produksinya.
Sebagai contoh, untuk model terbaru seperti Alphard 2.5 G AT keluaran 2022, pajaknya berkisar di angka Rp18.580.000.
Bagi kamu yang berencana membeli mobil baru, memahami besaran pajak kendaraan menjadi hal yang penting.
Selain biaya perawatan, pajak tahunan juga merupakan pengeluaran yang wajib diperhitungkan, terutama untuk kendaraan premium seperti Toyota Alphard.
Sejak pertama kali diperkenalkan, Toyota Alphard dikenal dengan desainnya yang elegan serta fitur-fitur modern yang melengkapinya.
Jika kamu ingin mengetahui lebih banyak mengenai pajak setiap varian Alphard, simak pembahasan berikut ini tentang pajak mobil Alphard!
Daftar Pajak Mobil Alphard Berdasarkan Tahun
Berikut adalah rincian pajak mobil Alphard berdasarkan tahun produksinya, mencakup model dari 2003 hingga 2021 serta edisi terbaru di 2022.
1. Kisaran pajak Alphard 2003
-Alphard V 3.0 tahun 2003: Rp4.049.000
-Alphard V3.0 4WD AT: Rp3.066.000
-Alphard G 2.4 2WD AT: Rp3.465.000
-Alphard G 3.0 2WD: Rp3.864.000
2. Kisaran pajak Alphard 2004
-Alphard V 3.0 tahun 2004: Rp4.112000
-Alphard V 3.0 2WD AT: Rp3.171.000
-Alphard G 2.4 2WD AT: Rp3.507.000
-Alphard G 3.0 2WD: Rp4.305.000
3. Kisaran pajak Alphard 2005
-Alphard 2.4 tahun 2005: Rp4.532.000
-Alphard V 2.4 2WD AT: Rp3.150.000
-Alphard V 3.0 2WD: Rp3.381.000
-Alphard V 3.0 2WD AT: Rp3.381.000
4. Kisaran pajak Alphard 2006
-Alphard 2.4 tahun 2006: Rp4.910.000
-Alphard V 2.4 2WD: Rp3.339.000
-Alphard V2.4 2WD AT: Rp3.339.000
-Alphard V 3.0 2WD: Rp3.570.000
5. Kisaran pajak Alphard 2007
-Alphard 2.4 tahun 2007: Rp5.036.000
-Alphard 2.4 AT: Rp3.318.000
-Alphard 2.4 2WD: Rp3.318.000
-Alphard 2.4 2WD AT: Rp3.318.000
6. Kisaran pajak Alphard 2008
-Alphard 2.4 tahun 2008: Rp5.351.000
-Alphard 2.4 AT: Rp3.549.000
-Alphard 2.4 2WD: Rp3.549.000
-Alphard 2.4 2WD AT: Rp3.549.000
7. Kisaran pajak Alphard 2009
-Alphard 2.4 tahun 2009: Rp5.939.000
-Alphard 2.4 AT: Rp3.927.000
-Alphard 2.4 2WD: Rp3.927.000
-Alphard 2.4 2WD AT: Rp3.927.000
8. Kisaran pajak Alphard 2010
-Alphard 2.4 tahun 2010: Rp6.590.000
-Alphard 2.4 2WD AT: Rp4.389.000
-Alphard 2.4 X AT: Rp4.935.000
-Alphard 2.4 G AT: Rp5.796.000
9. Kisaran pajak Alphard 2011
-Alphard 2.4 tahun 2011: Rp7.262.000
-Alphard 2.4 2WD AT: Rp4.830.000
-Alphard 2.4 X AT: Rp5.292.000
-Alphard 2.4 S AT: Rp5.418.000
10. Kisaran pajak Alphard 2012
-Alphard 2.4 tahun 2012: Rp7.913.000
-Alphard 2.4 2WD AT: Rp5.271.000
-Alphard X 2.4 AT: Rp5.670.000
-Alphard 2.4X AT: Rp5.670.000
11. Kisaran pajak Alphard 2013
-Alphard 2.4 tahun 2013: Rp8.417.000
-Alphard 2.4 2WD AT: Rp5.628.000
-Alphard X 2.4 AT: Rp6.447.000
-Alphard G 2.4 AT: Rp7.413.000
12. Kisaran pajak Alphard 2014
-Alphard 2.4 tahun 2014: Rp8.921.000
-Alphard X 2.4 AT: Rp7.224.000
-Alphard S 2.4 AT: Rp7.749.000
-Alphard S GS 2.4 AT: Rp7.833.000
13. Kisaran pajak Alphard 2015
-Alphard 2.4 G AT tahun 2015: Rp12.400.000
-Alphard 2.4 X AT tahun 2015: Rp10.200.000
-Alphard 3.5 VIP AT tahun 2015: Rp18.140.000
-Alphard 25 G Hybrid 4W AT tahun 2015: Rp17.000.000
14. Kisaran pajak Alphard 2016
-Alphard 2.4 tahun 2016: Rp10.853.000
-Alphard S 2.5 AT: Rp13.062.000
-Alphard SC 2.5 AT: Rp13.650.000
15. Kisaran pajak Alphard 2017
-Alphard 2.5 G tahun 2017: Rp16.691.000
-Alphard 2.5 X tahun 2017: Rp14.243.000
-Alphard 3.5 Q tahun 2017: Rp27.548.000
-Alphard 25 G Hybrid tahun 2017: Rp21.374.000
16. Kisaran pajak Alphard 2018
-Alphard 2.5 G tahun 2018: Rp17.426.000
-Alphard 2.5 X tahun 2018: Rp15.074.000
-Alphard 3.5 Q tahun 2018: Rp28.367.000
17. Kisaran pajak Alphard 2019
-Alphard 2.5 S tahun 2019: Rp17.153.000
-Alphard 2.5 G AT tahun 2019: Rp18.203.000
-Alphard 2.5 X AT tahun 2019: Rp15.683.000
-Alphard 3.5 Q AT tahun 2019: Rp29.585.000
-Alphard 25 G Hybrid tahun 2019: Rp21.668.000
18. Kisaran pajak Alphard 2020
-Alphard SC 2.5 AT tahun 2020: Rp25.660.000
-Alphard 2.5 G AT tahun 2020: Rp17.380.000
-Alphard 2.5 X AT tahun 2020: Rp14.880.000
-Alphard 3.5 Q AT tahun 2020: Rp28.040.000
-Alphard 25 G HYBRID 4 WAT tahun 2020: Rp22.100.000
19. Kisaran pajak Alphard 2021
Alphard 2.5 G AT tahun 2021: Rp18.120.000
-Alphard 2.5 S AT tahun 2021: Rp25.220.000
-Alphard 2.5 X AT tahun 2021: Rp15.800.000
-Alphard 3.5 Q AT tahun 2021: Rp29.560.000
-Alphard SC 2.5 AT tahun 2021: Rp25.400.000
-Alphard 25 G Hybrid 4W AT tahun 2021: Rp23.300.000
20. Kisaran pajak Alphard 2022
-Alphard 2.5 G AT tahun 2022: Rp18.580.000
-Alphard 2.5 X AT tahun 2022: Rp16.200.000
-Alphard 3.5 Q AT tahun 2022: Rp30.300.000
-Alphard 25 G Hybrid 4W AT tahun 2022: Rp23.880.000
Selain tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang telah ditentukan, ada juga biaya SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) yang perlu dibayarkan setiap tahun, yaitu sebesar Rp143.000.
Dengan demikian, total yang harus kamu bayarkan setiap tahunnya mencakup PKB ditambah SWDKLLJ. Sebagai contoh, jika kamu memiliki Toyota Alphard 2.4 keluaran 2005, maka pajak tahunannya mencapai Rp4.675.000.
Pajak Toyota Alphard Lima Tahunan
Selain pajak tahunan, pemilik mobil Alphard juga perlu membayar pajak lima tahunan, sebagaimana berlaku untuk semua kendaraan bermotor.
Lantas, berapa besar pajak lima tahunan untuk Alphard? Jumlahnya sebenarnya setara dengan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dibayarkan setiap tahun.
Namun, ada tambahan biaya lain yang perlu diperhitungkan, seperti SWDKLLJ, serta biaya penerbitan STNK dan TNKB, masing-masing sebesar Rp143.000, Rp200.000, dan Rp100.000.
Sebagai ilustrasi, jika kamu memiliki Toyota Alphard 2.5 G HYBRID 4 WAT keluaran 2020 dengan PKB sebesar Rp22.100.000, maka pajak lima tahunannya dihitung sebagai berikut:
PKB + SWDKLLJ + Penerbitan STNK + Penerbitan TNKB
22.100.000 + 143.000 + 200.000 + 100.000 = Rp22.543.000
Dengan demikian, total pajak lima tahunan yang perlu dibayarkan untuk Alphard 2.5 G HYBRID 4 WAT tahun 2020 adalah Rp22.543.000.
Denda Pajak Alphard
Seperti yang sudah dibahas sebelumnya, memiliki mobil juga berarti harus siap dengan kewajiban finansial, termasuk membayar pajaknya tepat waktu.
Jika kamu telat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), maka akan ada denda yang harus ditanggung.
Denda keterlambatan pajak ini sebesar 25 persen dari PKB jika keterlambatan mencapai satu tahun penuh.
Namun, jika keterlambatannya hanya dalam hitungan bulan, maka perhitungannya disesuaikan dengan jumlah bulan keterlambatan. Rumus perhitungannya adalah sebagai berikut:
PKB yang tertera di STNK x 25% x rasio keterlambatan (bulan) + SWDKLLJ
Perlu diingat, rumus di atas hanya untuk menghitung besaran dendanya saja. Sementara itu, total yang harus dibayarkan meliputi PKB + Denda + SWDKLLJ.
Faktor yang Memengaruhi Tarif Pajak Kendaraan
Besaran tarif pajak kendaraan dipengaruhi oleh beberapa faktor yang menentukan jumlah yang harus dibayarkan setiap tahunnya.
Faktor-faktor tersebut meliputi Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), pajak progresif, serta bobot kendaraan. Berikut penjelasannya:
1. Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB)
NJKB merupakan harga pasar kendaraan yang ditetapkan pemerintah berdasarkan jenis, merek, dan tahun produksi. Semakin tinggi NJKB suatu kendaraan, maka semakin besar pula pajak yang harus dibayarkan.
Ini karena pajak kendaraan dihitung sebagai persentase dari NJKB, sehingga kendaraan dengan nilai jual tinggi otomatis memiliki tarif pajak yang lebih besar.
2. Pajak Progresif
Selain NJKB, pajak progresif juga menjadi faktor yang memengaruhi besaran pajak kendaraan. Pajak ini dihitung berdasarkan jumlah kepemilikan kendaraan serta nilainya.
Semakin banyak kendaraan yang dimiliki atas nama yang sama, tarif pajaknya akan semakin tinggi.
Di Indonesia, tarif pajak progresif berbeda di setiap daerah, namun berikut adalah gambaran tarif yang berlaku di Jakarta:
-Kendaraan pertama: 2%
-Kendaraan kedua: 2,5%
-Kendaraan ketiga: 3%
-Kendaraan keempat: 3,5%
-Kendaraan kelima: 4%
-Kendaraan keenam: 4,5%
-Kendaraan ketujuh: 5%
-Kendaraan kedelapan: 5,5%
-Kendaraan kesembilan: 6%
-Kendaraan kesepuluh: 6,5%
Secara umum, kendaraan dengan nilai jual lebih tinggi dikenakan tarif pajak yang lebih besar, sementara kendaraan yang lebih tua biasanya memiliki tarif yang lebih rendah.
Sistem ini bertujuan untuk mengurangi kesenjangan dalam kepemilikan kendaraan serta memberikan insentif bagi pemilik kendaraan dengan nilai lebih rendah.
3. Bobot Kendaraan
Faktor lain yang turut menentukan pajak kendaraan adalah bobotnya. Kendaraan yang lebih berat cenderung memiliki tarif pajak lebih tinggi karena memberikan dampak lebih besar pada infrastruktur jalan dan membutuhkan lebih banyak energi untuk beroperasi.
Dengan menerapkan pajak lebih tinggi untuk kendaraan berat, pemerintah ingin mendorong penggunaan kendaraan yang lebih efisien dan ramah lingkungan serta mengurangi beban pada jalan raya.
Sebagai penutup, memahami faktor-faktor yang memengaruhi pajak mobil Alphard dapat membantumu merencanakan biaya kepemilikan dengan lebih baik.