DPR Tegaskan Pembahasan RUU Perampasan Aset Masih Berjalan

Senin, 13 Juli 2026 | 19:09:01 WIB
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. (Foto: NET)

JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memberikan penegasan bahwa proses pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset hingga kini masih berjalan. 

Langkah ini diambil guna merespons isu yang beredar di media sosial yang mengklaim bahwa pihak parlemen telah menolak pengesahan regulasi tersebut.

"Tidak benar kalau ada hoaks di media, kebanyakan dari akun anonim, mengatakan DPR menolak pengesahan RUU Perampasan Aset," kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam rapat dengar pendapat umum RUU Perampasan Aset di Gedung DPR, Jakarta, Senin (Foto: NET).

Habiburokhman memaparkan bahwa sampai saat ini, pihak DPR sudah menampung aspirasi dari minimum 24 elemen masyarakat, yang meliputi kalangan mahasiswa, akademisi, hingga organisasi masyarakat sipil. Agenda rapat guna menghimpun masukan pun dipastikan bakal terus dilaksanakan.

"Faktanya ini udah tiga masa sidang gaspol terus RDPU (rapat dengar pendapat umur), terus membahas pembentukan RUU ini," tuturnya.

Regulasi mengenai Perampasan Aset ini bakal menjadi sistem baru dalam struktur hukum di Indonesia yang memang belum pernah diatur pada undang-undang terdahulu. 

Oleh sebab itu, menurut Habiburokhman, proses pembahasan drafnya memerlukan waktu yang cukup panjang demi mengakomodasi masukan dari beraneka ragam pihak.

"Kalau di undang-undang lain saja yang merupakan undang-undang perubahan, seperti KUHAP, Undang-Undang Polri yang tidak terlalu banyak pasal yang dibahas, kami cukup lama melakukan RDPU, apalagi di undang-undang yang memang sejak awal akan kami bentuk ini," ujarnya.

Meskipun begitu, Habiburokhman memastikan bahwa Komisi III DPR RI bakal mempercepat jalannya pembahasan RUU Perampasan Aset tersebut.

"Saya tekankan lagi, tidak benar bahwa DPR menolak. Yang ada kami sebaliknya, kami gaspol pakai turbo untuk membentuk undang-undang ini," ucapnya.

Pada hari Senin ini, Komisi III DPR RI melaksanakan RDPU demi menjaring masukan terkait RUU Perampasan Aset bersama pakar hukum dari Universitas Pancasila Didi Sunardi, Senat Mahasiswa UIN Jakarta, dan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

Di kesempatan terpisah, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Martin Manurung turut menegaskan bahwa rumor yang mengklaim RUU Perampasan Aset telah dicoret dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 merupakan kabar bohong atau hoaks.

"Tidak ada keputusan rapat paripurna DPR yang memutuskan RUU Perampasan Aset dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2026," kata Martin dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (11/7).

Martin menguraikan bahwa draf regulasi tersebut hingga kini masih tercantum di dalam Prolegnas Prioritas 2026 pada nomor urut enam selaku usulan resmi dari DPR RI. Adapun rancangan regulasi ini digodok oleh Komisi III DPR RI.

"RUU Perampasan Aset telah disepakati dalam prolegnas oleh DPR dan pemerintah. Artinya, DPR dan pemerintah concern (memberi perhatian) untuk menyusun RUU ini dengan sebaik-baiknya dan melibatkan partisipasi publik dalam perumusan norma-normanya," ujarnya.

Terkini