Edukasi Wajib Halal, Kemenag Ajak Mubaligh Intensifkan Dakwah

Senin, 29 Juni 2026 | 18:33:31 WIB
Direktur Jaminan Produk Halal Kementerian Agama Fuad Nasar. (Foto: NET)

JAKARTA - Direktur Jaminan Produk Halal Kementerian Agama Fuad Nasar mengajak para mubaligh serta penyuluh agama untuk lebih mengintensifkan penyampaian materi dakwah terkait halal demi meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya jaminan produk halal.

“Kami mengajak para mubaligh dan penyuluh agama agar menyampaikan materi dakwah mengenai halal dari berbagai aspeknya melalui khutbah, tabligh dan ceramah yang disampaikan di masjid-masjid dan pengajian umum,” kata Fuad Nasar di Jakarta, Senin (29/6/2029).

Menurut dia, kontribusi mubaligh dan penyuluh agama terhitung sangat strategis dalam menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya mengonsumsi produk halal, sekaligus mendukung penerapan jaminan produk halal di tanah air.

Fuad menyebutkan materi dakwah mengenai halal tersebut bisa mencakup beragam aspek, mulai dari sudut pandang syariat, perlindungan bagi konsumen, hingga krusialnya sertifikasi halal sebagai bentuk kepastian untuk masyarakat.

Bukan hanya mengajak mubaligh dan penyuluh agama, Fuad turut mengimbau para pelaku usaha, termasuk di sektor makanan dan minuman, supaya secara proaktif mendaftarkan sertifikasi halal produknya lewat layanan SiHalal di Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

“Imbauan kami kepada semua pelaku usaha, termasuk untuk klaster makanan dan minuman, agar secara proaktif mengurus sertifikasi halal usahanya melalui layanan SiHalal pada BPJPH. Segala informasi teknis juga dapat diakses setiap saat melalui layanan konsultasi BPJPH,” ujar dia.

Ia mengimbuhkan bahwa sinergi antara pihak pemerintah, pelaku usaha, serta tokoh agama dinilai dapat memperkokoh literasi halal di kalangan masyarakat sekaligus mempercepat terciptanya ekosistem jaminan produk halal di Indonesia.

Sebelumnya, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah mengingatkan para pelaku usaha agar segera mengurus sertifikat halal untuk produk mereka menjelang penerapan kebijakan Wajib Halal yang bakal mulai diberlakukan pada 18 Oktober 2026.

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan memaparkan kebijakan tersebut ialah amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 mengenai Jaminan Produk Halal serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

“Kewajiban ini mutlak meliputi sejumlah jenis produk sebagaimana diatur dalam regulasi,” kata dia.

Terkini