Kemenkes Minta Layanan Rehabilitasi Medik Napza Diperluas

Jumat, 26 Juni 2026 | 18:27:01 WIB
Direktur Pelayanan Kesehatan Kelompok Rentan Kemenkes Imran Pambudi. (Foto: NET)

JAKARTA - Kementerian Kesehatan menyatakan bahwa penguatan fasilitas kesehatan di Indonesia sangat mendesak demi memfasilitasi perawatan serta rehabilitasi medik narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (napza) bagi jutaan masyarakat yang memerlukan.

Direktur Pelayanan Kesehatan Kelompok Rentan Kemenkes Imran Pambudi di Jakarta, Jumat, mengungkapkan bahwa angka prevalensi pengguna napza pada kategori usia 15–64 tahun menyentuh 2,11 persen pada 2025. 

Jumlah pengguna pada rentang umur tersebut diproyeksikan melonjak dari 4,1 juta jiwa di tahun 2025 menjadi 4,6 juta jiwa pada tahun 2026.

"Angka-angka ini menegaskan bahwa jutaan warga usia produktif terpapar risiko yang berdampak pada kesejahteraan keluarga dan produktivitas nasional, dengan porsi tertinggi pada kelompok usia 20–29 tahun dan sinyal bahaya berupa kenaikan kasus pada remaja di bawah 19 tahun yang memerlukan intervensi segera," katanya.

Dari aspek fasilitas, ia menjelaskan bahwa langkah penanganan sebenarnya telah berjalan. Kini sudah tersedia 1.494 faskes di 35 provinsi sebagai pusat rujukan rehabilitasi medik napza, namun jangkauan layanannya dinilai masih belum mencukupi kebutuhan riil.

Imran memaparkan bahwa sepanjang 2025 hanya puluhan ribu orang yang mendapatkan rehabilitasi medis. Sementara itu, perkiraan warga yang memerlukan perawatan menyentuh angka ratusan ribu hingga jutaan orang, sehingga tampak jelas kesenjangan dalam hal akses, kapasitas, maupun anggaran yang harus segera dibereskan.

Pada skala internasional, ia menuturkan bahwa tren pemakaian narkoba terus merangkak naik. Pada 2023, diperkirakan ada 316 juta orang berumur 15–64 tahun yang mengonsumsi narkoba, seiring pergeseran pasar ke zat sintetis yang masif serta volume produksi kokain yang menembus rekor sekitar 3,7 ribu ton. 

Adapun ragam jenis yang mendominasi meliputi ganja, opioid, amphetamin, kokain, dan ekstasi.

Guna menghadapi persoalan ini, ia menilai diperlukan strategi komprehensif yang memadukan tindakan pencegahan, deteksi dini, penanganan, hingga fase pemulihan.

Langkah preventif wajib digalakkan sejak dini lewat edukasi kecakapan hidup di sekolah serta program berbasis komunitas. Penapisan standar seperti ASSIST juga perlu dimasukkan ke faskes tingkat pertama agar potensi risiko bisa dipantau lebih awal dan rujukan dikirim tepat waktu.

Puskesmas harus dipersiapkan untuk menyediakan layanan rawat jalan non-rumatan beserta alur rujukan yang transparan ke rumah sakit penampung. Program substitusi seperti Program Terapi Rumatan Metadona (PTRM) perlu diekspansi melalui sokongan rumah sakit pembina dan faskes satelit. 

Di sisi lain, skema pembiayaan yang menjamin keterjangkauan bagi warga miskin --melalui PBI atau SKTM yang sesuai regulasi-- wajib dioptimalkan agar aspek finansial tidak membatasi proses kesembuhan.

Terkait aspek hukum dan kebijakan, Imran berpendapat bahwa pembaruan regulasi klasifikasi NPS secara berkala, penguatan laboratorium forensik, serta pengetatan pengawasan di area perbatasan menjadi fondasi krusial memutus celah pergerakan sindikat kriminal.

"Namun kebijakan dan fasilitas saja tidak cukup tanpa peran aktif masyarakat. Keluarga adalah garis depan pencegahan dan pemulihan," katanya.

Ia pun menambahkan bahwa Hari Anti Narkoba Internasional bukan sekadar momentum seremonial belaka, melainkan sebuah urgensi untuk mengambil tindakan nyata.

Ia menyampaikan bahwa bentuk kepedulian harus ditransformasikan menjadi bentuk aksi nyata yang taktis di lapangan.

"Dengan langkah-langkah sederhana namun terkoordinasi --edukasi yang konsisten, deteksi dini yang sistematis, akses rehabilitasi yang adil, dan dukungan komunitas yang tak menghakimi-- kami tidak hanya menurunkan angka prevalensi; kami menyelamatkan nyawa dan membangun masa depan yang lebih sehat bagi anak bangsa," katanya.

Terkini