Jakarta - Gaji Hakim di Indonesia menjadi topik penting mengingat peran strategis profesi ini dalam menjaga keadilan dan menegakkan hukum di seluruh negeri.
Hakim memiliki tanggung jawab besar, sehingga negara memberikan kompensasi berupa gaji pokok ditambah berbagai tunjangan yang disesuaikan dengan jenjang jabatan dan lama masa pengabdian.
Seiring diterbitkannya beberapa regulasi baru, gaji Hakim di Indonesia kini mengalami perubahan signifikan, terutama pada tunjangan yang akan diterapkan secara penuh mulai tahun 2026.
Mengenal Hakim dan Kewenangannya dalam Sistem Peradilan
Secara hukum, hakim merupakan pejabat negara yang memiliki wewenang yudisial untuk menerima, memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara di pengadilan.
Dalam pelaksanaan tugasnya, hakim tidak hanya berfungsi sebagai penentu putusan, tetapi juga sebagai pengatur jalannya persidangan agar proses hukum berjalan dengan objektif, tertib, dan adil.
Tugas dan kewenangan seorang hakim mencakup beberapa hal, antara lain:
- Menerima dan mengadili perkara sesuai dengan kompetensi pengadilan tempatnya bertugas.
- Memimpin jalannya persidangan serta menjaga ketertiban dan kelancaran proses hukum.
- Menilai serta mengevaluasi alat bukti dan mendengarkan keterangan dari para pihak yang terlibat.
- Menetapkan putusan berdasarkan hukum yang berlaku serta rasa keadilan.
- Menafsirkan hukum apabila ditemukan kekosongan atau ketidakjelasan dalam peraturan yang ada.
- Melaksanakan tindakan yudisial lainnya yang diatur dalam perundang-undangan.
Daftar Kenaikan Tunjangan Hakim Sesuai PP 42/2025
Kenaikan tunjangan bagi hakim diberlakukan untuk seluruh jenis peradilan, termasuk peradilan umum, peradilan agama, dan peradilan Tata Usaha Negara (TUN). Berdasarkan PP Nomor 42 Tahun 2025, berikut rincian besaran tunjangan baru:
Pengadilan Tinggi (Pengadilan Banding)
- Ketua Pengadilan Tinggi: Rp 110,5 juta per bulan
- Wakil Ketua Pengadilan Tinggi: Rp 105,5 juta per bulan
- Hakim Utama: Rp 101,5 juta per bulan
- Hakim Utama Muda: Rp 99,5 juta per bulan
- Hakim Madya Utama: Rp 95,5 juta per bulan
Pengadilan Kelas IA Khusus
- Ketua Pengadilan: Rp 87,2 juta per bulan
- Wakil Ketua Pengadilan: Rp 80,2 juta per bulan
- Hakim Utama: Rp 69,2 juta per bulan
- Hakim Utama Muda: Rp 68,2 juta per bulan
- Hakim Madya Utama: Rp 67,2 juta per bulan
- Hakim Madya Muda: Rp 66,2 juta per bulan
- Hakim Madya Pratama: Rp 65,2 juta per bulan
- Hakim Pratama Utama: Rp 64,2 juta per bulan
- Hakim Pratama Madya: Rp 63,2 juta per bulan
- Hakim Pratama Muda: Rp 62,2 juta per bulan
- Hakim Pratama: Rp 61,2 juta per bulan
Pengadilan Kelas IA
- Ketua Pengadilan: Rp 79 juta per bulan
- Wakil Ketua Pengadilan: Rp 71,8 juta per bulan
- Hakim: Rp 55,7 juta hingga Rp 63,7 juta per bulan
Pengadilan Kelas IB
- Ketua Pengadilan: Rp 69,6 juta per bulan
- Wakil Ketua Pengadilan: Rp 65,8 juta per bulan
- Hakim: Rp 51,3 juta hingga Rp 59,3 juta per bulan
Pengadilan Kelas II
- Ketua Pengadilan: Rp 59,1 juta per bulan
- Wakil Ketua Pengadilan: Rp 56,9 juta per bulan
- Hakim: Rp 46,7 juta hingga Rp 54,7 juta per bulan
Tunjangan Jabatan Hakim Sebelum Kenaikan
Lampiran II PP Nomor 94 Tahun 2012 mengatur besaran tunjangan bagi hakim di seluruh jenjang peradilan, termasuk peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata usaha negara, dan peradilan militer.
Pengadilan Tingkat Banding dan Militer Tinggi
Hakim di tingkat banding menerima tunjangan tertinggi. Ketua atau kepala pengadilan di tingkat banding memperoleh Rp 40.200.000 per bulan. Wakil ketua/pengganti menerima Rp 36.500.000, hakim utama atau setara Mayjen/Laksda/Marsda TNI mendapatkan Rp 33.300.000, dan hakim utama muda/Brigjen/Laksma/Marsma TNI menerima Rp 31.100.000.
Pengadilan Tingkat Pertama
Tunjangan hakim di pengadilan tingkat pertama lebih rendah dibandingkan banding:
- Ketua/Kepala Pengadilan Kelas IA Khusus: Rp 27.000.000
- Ketua/Kepala Pengadilan Kelas IA: Rp 23.400.000
- Ketua/Kepala Pengadilan Kelas IB/Dilmil Tipe B: Rp 20.200.000
- Ketua/Kepala Pengadilan Kelas II: Rp 17.500.000
Wakil ketua atau wakil kepala pengadilan menerima:
- Kelas IA Khusus: Rp 24.500.000
- Kelas IA: Rp 21.300.000
- Kelas IB/Dilmil Tipe B: Rp 18.400.000
- Kelas II: Rp 15.900.000
Hakim Utama:
- Kelas IA Khusus: Rp 24.000.000
- Kelas IA: Rp 20.300.000
- Kelas IB/Dilmil Tipe B: Rp 17.200.000
- Kelas II: Rp 14.600.000
Hakim Utama Muda:
- Kelas IA Khusus: Rp 22.400.000
- Kelas IA: Rp 19.000.000
- Kelas IB/Dilmil Tipe B: Rp 16.100.000
- Kelas II: Rp 13.600.000
Hakim Madya Utama/Kolonel:
- Kelas IA Khusus: Rp 21.000.000
- Kelas IA: Rp 17.800.000
- Kelas IB/Dilmil Tipe B: Rp 15.100.000
- Kelas II: Rp 12.800.000
Hakim Madya Muda/Letnan Kolonel:
- Kelas IA Khusus: Rp 19.600.000
- Kelas IA: Rp 16.600.000
- Kelas IB/Dilmil Tipe B: Rp 14.100.000
- Kelas II: Rp 11.900.000
Hakim Madya Pratama/Mayor:
- Kelas IA Khusus: Rp 18.300.000
- Kelas IA: Rp 15.500.000
- Kelas IB/Dilmil Tipe B: Rp 13.100.000
- Kelas II: Rp 11.100.000
Hakim Pratama Utama:
- Kelas IA Khusus: Rp 17.100.000
- Kelas IA: Rp 14.500.000
- Kelas IB/Dilmil Tipe B: Rp 12.300.000
- Kelas II: Rp 10.400.000
Hakim Pratama Madya/Kapten:
- Kelas IA Khusus: Rp 16.000.000
- Kelas IA: Rp 13.500.000
- Kelas IB/Dilmil Tipe B: Rp 11.500.000
- Kelas II: Rp 9.700.000
Hakim Pratama Muda:
- Kelas IA Khusus: Rp 14.900.000
- Kelas IA: Rp 12.700.000
- Kelas IB/Dilmil Tipe B: Rp 10.700.000
- Kelas II: Rp 9.100.000
Hakim Pratama:
- Kelas IA Khusus: Rp 14.000.000
- Kelas IA: Rp 11.800.000
- Kelas IB/Dilmil Tipe B: Rp 10.030.000
- Kelas II: Rp 8.500.000
Gaji Hakim di Indonesia
Gaji hakim di Indonesia dan tunjangannya pada tahun 2025 masih merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012, yang mulai diberlakukan pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Peraturan ini mengatur hak finansial dan fasilitas bagi hakim yang berada di bawah Mahkamah Agung, mencakup gaji pokok, tunjangan jabatan, rumah dinas, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan, serta jaminan keamanan.
Selain itu, ada pula biaya perjalanan dinas, kedudukan protokol, penghasilan pensiun, dan tunjangan tambahan lainnya.
Gaji pokok dibayarkan setiap bulan dan disesuaikan dengan jenjang karier serta masa pengabdian hakim.
Berdasarkan Pasal 3 Ayat (2) PP tersebut, besaran gaji pokok hakim mengikuti ketentuan yang sama dengan pegawai negeri sipil.
Lampiran PP menunjukkan bahwa hakim Golongan III A pada awal masa jabatan menerima gaji Rp 2.064.100 per bulan, sedangkan Golongan III D memperoleh Rp 2.337.300. Gaji pokok ini meningkat sekitar Rp 60.000 setiap tahun.
Jika seorang hakim Golongan III A mengabdi selama 18 tahun, gajinya naik menjadi Rp 2.909.300, sementara Golongan III D mencapai Rp 3.179.100.
Untuk Golongan IV, hakim dengan jabatan awal IV A memperoleh gaji Rp 2.436.100 per bulan, dan IV E sebesar Rp 2.875.200.
Setelah 18 tahun masa pengabdian, gaji IV A meningkat menjadi Rp 3.274.500, dan IV E menjadi Rp 3.746.900.
Untuk mencapai gaji di kisaran Rp 4 juta, hakim Golongan III membutuhkan pengabdian sekitar 30 tahun, sedangkan Golongan IV hanya memerlukan waktu antara 22 hingga 24 tahun.
Tunjangan lain-lain
Selain hak-hak finansial dasar, hakim juga memperoleh berbagai tunjangan tambahan yang mendukung kesejahteraan, termasuk tunjangan keluarga, tunjangan beras, dan tunjangan biaya hidup atau kemahalan.
Untuk tunjangan keluarga, pasangan mendapatkan 10 persen dari gaji pokok, sedangkan anak-anak memperoleh 2 persen dari gaji pokok per anak, maksimal untuk dua anak.
Tunjangan biaya hidup atau kemahalan disesuaikan dengan zona tempat hakim bertugas. Besaran tunjangan berdasarkan lokasi kerja adalah sebagai berikut:
Zona 1, yang mencakup Pulau Jawa, tidak mendapatkan tambahan;
Zona 2, meliputi Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, dan Nusa Tenggara, menerima Rp 1,35 juta per bulan;
Zona 3, meliputi Papua, Irian Barat, dan Maluku, memperoleh Rp 2,4 juta;
Zona 4, mencakup wilayah Bumi Halmahera, Wamena, serta Tahuna, mendapatkan tunjangan tertinggi sebesar Rp 10 juta per bulan.
Sebagai penutup, secara keseluruhan, gaji hakim di Indonesia mencerminkan tanggung jawab besar dan berbagai tunjangan yang mendukung kesejahteraan mereka.