JAKARTA - Industri penjaminan menunjukkan tren pertumbuhan yang stabil di awal 2026.
Berdasarkan data terbaru Otoritas Jasa Keuangan (OJK), nilai aset perusahaan penjaminan mencapai Rp 47,51 triliun per Januari 2026, meningkat 1,96 persen dibanding periode sama tahun sebelumnya.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menilai capaian ini sebagai indikasi kesehatan sektor penjaminan yang terus berkembang meski pertumbuhan melambat dibandingkan akhir 2025.
“Nilai aset tersebut menunjukkan bahwa industri penjaminan tetap tangguh dan mampu mempertahankan pertumbuhan meskipun ada perlambatan dibandingkan bulan sebelumnya,” ujar Ogi.
Perlambatan Pertumbuhan Aset di Awal Tahun
Jika ditelaah lebih dalam, pertumbuhan aset perusahaan penjaminan per Januari 2026 tercatat sedikit melambat dibanding posisi Desember 2025, yang tumbuh 2,43 persen secara tahunan. Meski begitu, Ogi menekankan bahwa perlambatan ini bersifat wajar karena dinamika musiman dan faktor eksternal pasar.
Menurut OJK, aset perusahaan penjaminan yang mencapai Rp 47,51 triliun menandakan konsistensi industri dalam menjaga portofolio penjaminan, sekaligus mempertahankan likuiditas dan kemampuan membayar klaim jika dibutuhkan.
Angka ini juga menunjukkan kapasitas perusahaan penjaminan dalam mendukung sektor keuangan dan kegiatan ekonomi yang memerlukan instrumen mitigasi risiko.
Kinerja Imbal Jasa Penjaminan
Selain aset, kinerja perusahaan penjaminan juga tercermin dari nilai imbal jasa penjaminan. Per Januari 2026, total imbal jasa yang diperoleh perusahaan penjaminan tercatat Rp 0,68 triliun atau Rp 680 miliar.
Meskipun mengalami kontraksi sebesar 2,77 persen dibandingkan periode sama tahun sebelumnya, kondisi ini membaik dibandingkan kontraksi bulan sebelumnya yang mencapai 5,84 persen secara Year on Year (YoY).
“Kontraksi imbal jasa yang lebih rendah dibandingkan bulan sebelumnya menunjukkan perbaikan kinerja pendapatan industri penjaminan. Hal ini penting untuk menjaga daya tahan perusahaan dalam menghadapi risiko operasional,” kata Ogi.
Imbal jasa penjaminan berfungsi sebagai sumber pendapatan utama bagi perusahaan, sekaligus menjadi indikator efisiensi dan kapasitas underwriting industri.
Penurunan Nilai Klaim Industri Penjaminan
Dari sisi klaim, OJK mencatat nilai klaim industri penjaminan per Januari 2026 mencapai Rp 0,29 triliun atau Rp 290 miliar, mengalami kontraksi signifikan sebesar 58,68 persen YoY. Penurunan ini mencerminkan stabilnya risiko yang dijamin serta efektivitas mekanisme seleksi risiko oleh perusahaan penjaminan.
Ogi menjelaskan, angka klaim yang menurun membantu memperkuat posisi likuiditas perusahaan dan mendukung kemampuan mereka dalam menyalurkan penjaminan lebih luas.
“Klaim yang lebih terkendali menunjukkan efektivitas manajemen risiko di industri penjaminan, sekaligus memberikan ruang untuk ekspansi penjaminan di sektor-sektor strategis,” ujarnya.
Mendorong Stabilitas dan Pertumbuhan Industri Penjaminan
OJK menekankan bahwa pertumbuhan aset dan perbaikan kinerja imbal jasa penjaminan menjadi bagian dari strategi menjaga stabilitas industri sekaligus mendukung sektor keuangan lebih luas. Perusahaan penjaminan diharapkan tetap menjaga kualitas portofolio, memperkuat manajemen risiko, dan meningkatkan efisiensi operasional agar mampu menghadapi tekanan ekonomi maupun fluktuasi pasar.
Selain itu, penurunan klaim juga memberi ruang bagi perusahaan untuk memperluas cakupan penjaminan, termasuk di sektor pembiayaan, perdagangan, dan proyek infrastruktur. Hal ini sekaligus memperkuat kontribusi industri penjaminan dalam mendukung aktivitas ekonomi nasional.
“Industri penjaminan bukan hanya instrumen mitigasi risiko, tetapi juga pendorong kepercayaan pasar yang memungkinkan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan,” kata Ogi. Dengan stabilitas aset, imbal jasa, dan klaim, perusahaan penjaminan di Indonesia mampu memainkan peran strategis dalam ekosistem keuangan nasional.
Secara keseluruhan, laporan awal 2026 menegaskan bahwa industri penjaminan tetap tangguh, dengan pertumbuhan aset yang stabil, perbaikan kinerja imbal jasa, dan penurunan klaim signifikan.
OJK terus mendorong perusahaan penjaminan untuk menjaga integritas, efisiensi, dan transparansi agar dapat berkontribusi secara optimal dalam mendukung perekonomian Indonesia.