Pemerintah Naikkan Tarif Pungutan Ekspor Kelapa Sawit Terbaru

Senin, 02 Maret 2026 | 10:59:52 WIB
Pemerintah Naikkan Tarif Pungutan Ekspor Kelapa Sawit Terbaru

JAKARTA - Pemerintah mengambil langkah strategis di sektor perkebunan dengan menyesuaikan tarif pungutan ekspor kelapa sawit dan produk turunannya. 

Kebijakan ini mulai berlaku hari ini, menandai babak baru dalam pengelolaan dana perkebunan yang berada di bawah koordinasi Kementerian Keuangan. Perubahan tersebut dipastikan langsung oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melalui regulasi terbaru yang resmi diterbitkan.

Kebijakan ini tidak hanya berdampak pada pelaku industri kelapa sawit, tetapi juga memiliki implikasi terhadap produktivitas dan nilai tambah di tingkat petani serta industri hilir. Pemerintah menegaskan bahwa penyesuaian tarif dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan penguatan sektor perkebunan secara menyeluruh.

Perubahan Aturan Pungutan Ekspor Sawit

Pemerintah resmi menaikkan tarif pungutan ekspor kelapa sawit dan produk turunannya mulai hari ini 2 Maret 2026.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69 Tahun 2025 mengenai Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan (BLU BPDP) pada Kementerian Keuangan.

Aturan yang diteken Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tersebut mengubah ketentuan dalam Lampiran huruf A, khususnya terkait besaran tarif pungutan dana perkebunan atas ekspor crude palm oil (CPO) dan berbagai produk turunannya.

"Bahwa untuk meningkatkan produktivitas produk perkebunan dan memberikan nilai tambah produk hilir di tingkat petani dan industri, diperlukan penyesuaian nilai pungutan dana perkebunan atas ekspor kelapa sawit, crude palm oil, dan/atau produk turunannya, melalui perubahan tarif layanan atas barang atau jasa yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan pada Kementerian Keuangan," bunyi pertimbangan beleid tersebut, Minggu (3/1).

Regulasi ini menjadi dasar hukum terbaru dalam penetapan tarif pungutan ekspor sawit. Penyesuaian dilakukan dengan mengubah tarif layanan yang sebelumnya diatur dalam PMK 69 Tahun 2025, sehingga terdapat perbedaan besaran pungutan untuk sejumlah komoditas.

Penyesuaian Tarif Crude Palm Oil Dan Turunannya

Dalam regulasi terbaru, tarif pungutan ekspor minyak sawit mentah (CPO) ditetapkan sebesar 12,5% dari harga referensi yang ditetapkan kementerian yang membidangi perdagangan.

Sebelumnya, dalam PMK 69/2025, tarif CPO dipatok sebesar 10% dari harga referensi.

Kenaikan juga berlaku pada sejumlah produk turunan. Untuk crude palm olein, crude palm stearin, dan turunan sejenis, tarif naik dari 9,5% menjadi 12%.

Sementara itu, refined bleached and deodorized (RBD) palm olein dan produk sejenis meningkat dari 7,5% menjadi 10% dari harga referensi.

Produk RBD palm olein kemasan bermerek dengan berat bersih hingga 25 kilogram juga mengalami penyesuaian, dari sebelumnya 4,75% menjadi 7,25%.

Perubahan tarif ini menunjukkan adanya penekanan pada peningkatan kontribusi sektor hilir sawit terhadap dana perkebunan. Seluruh penyesuaian dihitung berdasarkan harga referensi yang ditetapkan kementerian terkait, sehingga besaran pungutan akan mengikuti dinamika harga pasar.

Komoditas Bertarif Tetap Ikut Disesuaikan

Selain berbasis persentase harga referensi, beberapa komoditas dengan tarif tetap per metrik ton turut disesuaikan. Bungkil inti sawit naik dari US$ 25 menjadi US$ 30 per metrik ton, sedangkan cangkang kernel sawit meningkat dari US$ 3 menjadi US$ 5 per metrik ton.

Penyesuaian ini memperlihatkan bahwa perubahan tidak hanya menyasar produk utama seperti CPO dan turunannya, tetapi juga produk samping dalam rantai industri kelapa sawit. Dengan demikian, kebijakan ini mencakup spektrum komoditas yang lebih luas dalam ekosistem sawit nasional.

Langkah pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9 Tahun 2026 menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola dana perkebunan. Penetapan tarif baru tersebut secara resmi mulai berlaku hari ini, sebagaimana diumumkan dalam regulasi yang telah diteken oleh Menteri Keuangan.

Kebijakan ini menegaskan arah pemerintah dalam mendorong produktivitas dan peningkatan nilai tambah produk hilir. Dengan penyesuaian pungutan ekspor, dana yang dihimpun melalui Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan diharapkan dapat mendukung pengembangan sektor perkebunan secara berkelanjutan.

Melalui perubahan tarif ini, pemerintah menempatkan sektor kelapa sawit sebagai salah satu prioritas dalam penguatan struktur industri dan pembiayaan perkebunan. Implementasi aturan yang berlaku mulai hari ini menjadi tonggak baru dalam kebijakan fiskal terkait ekspor sawit dan produk turunannya.

Kenaikan tarif pungutan ekspor tersebut sekaligus menandai revisi terhadap ketentuan sebelumnya dalam PMK 69 Tahun 2025. Dengan dasar hukum yang telah diperbarui, pelaku usaha di sektor sawit kini harus menyesuaikan perhitungan biaya ekspor sesuai tarif terbaru yang berlaku.

Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan dampak terhadap peningkatan produktivitas produk perkebunan serta memperkuat posisi industri hilir. Seluruh perubahan tarif telah dirinci dalam regulasi terbaru dan resmi diberlakukan mulai 2 Maret 2026.

Terkini