JAKARTA - Pada Selasa, 10 Februari 2026, harga buyback emas PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) atau Antam mengalami kenaikan sebesar Rp14.000 per gram, mencapai Rp2.748.000 per gram.
Harga ini tercatat di situs Logam Mulia dan berlaku untuk emas batangan dengan sertifikat LBMA (London Bullion Market Association). Emas Antam LM diakui secara internasional, dan harga jual kembalinya mengikuti pergerakan harga emas dunia.
Proses buyback emas merupakan transaksi penjualan kembali emas, baik dalam bentuk logam mulia, batangan, maupun perhiasan. Harga buyback yang ditawarkan biasanya lebih rendah dibandingkan dengan harga jual saat ini, namun masih bisa memberikan keuntungan tergantung pada perbedaan harga jual dan buyback yang ada.
PPh 22 Pada Transaksi Buyback
Sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, apabila transaksi buyback emas batangan Antam dengan nominal lebih dari Rp10 juta, maka akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 ini akan langsung dipotong dari total nilai buyback.
Sebagai contoh, jika Anda melakukan transaksi buyback emas Antam, dan nominalnya melebihi Rp10 juta, PPh 22 sebesar 1,5% atau 3% akan dikenakan sesuai dengan status perpajakan Anda (NPWP atau non-NPWP). Perpajakan ini diterapkan secara langsung saat transaksi buyback dilakukan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022, NIK kini berfungsi juga sebagai NPWP untuk wajib pajak pribadi.
Oleh karena itu, pelanggan yang akan melakukan transaksi buyback di Antam perlu memastikan bahwa data identitas, terutama Nomor Induk Kependudukan (NIK), sesuai dan lengkap. Hal ini akan mempermudah proses verifikasi dan kelancaran transaksi.
Simulasi Buyback Emas Antam Hari Ini
Berikut adalah simulasi harga buyback emas Antam berdasarkan berat emas yang dimiliki, dengan potongan PPh 22 untuk transaksi lebih dari Rp10 juta. Harga buyback sudah termasuk potongan pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku:
0,5 gram:
Taksiran Buyback: Rp1.374.000
PPh 22: –
Meterai: –
Perkiraan Hasil Bersih: Rp1.374.000
1 gram:
Taksiran Buyback: Rp2.748.000
PPh 22: –
Meterai: –
Perkiraan Hasil Bersih: Rp2.748.000
2 gram:
Taksiran Buyback: Rp5.496.000
PPh 22: –
Meterai: –
Perkiraan Hasil Bersih: Rp5.496.000
5 gram:
Taksiran Buyback: Rp13.740.000
PPh 22: –
Meterai: –
Perkiraan Hasil Bersih: Rp13.740.000
10 gram:
Taksiran Buyback: Rp27.480.000
PPh 22: Rp68.700
Meterai: Rp10.000
Perkiraan Hasil Bersih: Rp27.401.300
50 gram:
Taksiran Buyback: Rp137.400.000
PPh 22: Rp343.500
Meterai: Rp10.000
Perkiraan Hasil Bersih: Rp137.046.500
100 gram:
Taksiran Buyback: Rp274.800.000
PPh 22: Rp687.000
Meterai: Rp10.000
Perkiraan Hasil Bersih: Rp274.103.000
500 gram:
Taksiran Buyback: Rp1.374.000.000
PPh 22: Rp3.435.000
Meterai: Rp10.000
Perkiraan Hasil Bersih: Rp1.370.555.000
1.000 gram:
Taksiran Buyback: Rp2.748.000.000
PPh 22: Rp6.870.000
Meterai: Rp10.000
Perkiraan Hasil Bersih: Rp2.741.120.000
Harga Buyback Emas Antam dan Pajaknya
Kenaikan harga buyback emas Antam pada hari ini menjadi perhatian bagi para investor maupun pemilik emas. Jika dilihat dari data di atas, pembelian kembali emas di Antam memberikan nilai yang cukup menguntungkan, meskipun terdapat potongan pajak untuk transaksi dengan nominal lebih besar dari Rp10 juta.
Oleh karena itu, pemilik emas disarankan untuk memperhatikan pajak yang dikenakan pada transaksi buyback, terutama jika nominalnya cukup besar. Pastikan juga untuk memenuhi kelengkapan dokumen identitas agar transaksi berjalan lancar dan sesuai aturan yang berlaku.