Kemenhaj Wajibkan Kartu Nusuk Dibagikan Sebelum Keberangkatan Haji

Jumat, 06 Februari 2026 | 15:47:33 WIB
Kemenhaj Wajibkan Kartu Nusuk Dibagikan Sebelum Keberangkatan Haji

JAKARTA - Kebijakan penyaluran layanan haji terus diperketat demi memastikan jamaah Indonesia dapat beribadah dengan lancar tanpa hambatan administratif. 

Salah satu fokus utama pemerintah adalah memastikan seluruh dokumen dan akses penting sudah diterima jamaah sebelum meninggalkan Tanah Air.

 Dalam konteks ini, Kementerian Haji dan Umrah menegaskan pentingnya distribusi kartu nusuk sejak di Indonesia sebagai langkah preventif untuk menghindari persoalan yang kerap muncul setibanya jamaah di Arab Saudi.

Kartu nusuk selama ini menjadi instrumen krusial dalam penyelenggaraan ibadah haji modern. Fungsinya tidak hanya sebagai identitas jamaah, tetapi juga sebagai alat utama untuk mengakses berbagai lokasi vital selama rangkaian ibadah. 

Karena itu, pemerintah menilai bahwa keterlambatan pembagian kartu tersebut berpotensi mengganggu kenyamanan, keamanan, dan kelancaran ibadah jamaah haji Indonesia.

Penegasan Kemenhaj Terkait Distribusi Kartu Nusuk

Kementerian Haji dan Umrah menegaskan bahwa kartu pintar atau smart card yang dikenal sebagai kartu nusuk wajib diserahkan kepada jamaah calon haji di Indonesia sebelum keberangkatan ke Arab Saudi. 

Kebijakan ini dipastikan berlaku pada penyelenggaraan ibadah haji 1447 Hijriah dan tidak lagi memberikan ruang untuk pembagian kartu setelah jamaah tiba di Tanah Suci.

Penegasan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pengendalian Haji dan Umrah Kemenhaj, Harun Al Rasyid, saat memberikan pembekalan kepada petugas haji di Padang. Ia menekankan bahwa kartu nusuk merupakan hak jamaah yang harus diterima sejak masih berada di Tanah Air.

“Kartu nusuk ini mutlak harus diserahkan di Indonesia,” kata Harun Al Rasyid.

Pernyataan tersebut disampaikan saat Harun memberikan pembekalan kepada 90 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) di Embarkasi Haji Padang. 

Dalam kesempatan itu, Kemenhaj menekankan pentingnya peran petugas dalam memastikan seluruh jamaah telah menerima kartu nusuk sebelum proses keberangkatan dimulai.

Evaluasi Penyelenggaraan Haji Tahun Sebelumnya

Kebijakan pengetatan distribusi kartu nusuk tidak muncul tanpa alasan. Harun Al Rasyid menjelaskan bahwa langkah ini merupakan hasil evaluasi dari pelaksanaan ibadah haji pada tahun-tahun sebelumnya. Dalam beberapa musim haji, masih ditemukan jamaah Indonesia yang belum menerima kartu nusuk saat tiba di Arab Saudi.

Kondisi tersebut menimbulkan berbagai kendala, terutama terkait akses jamaah ke wilayah-wilayah penting selama rangkaian ibadah. Tanpa kartu nusuk, jamaah kerap menghadapi hambatan administratif yang berdampak langsung pada kelancaran pelaksanaan ibadah.

Situasi itu menjadi catatan serius bagi pemerintah, mengingat jumlah jamaah Indonesia yang sangat besar dan kompleksitas penyelenggaraan haji yang terus meningkat. 

Oleh karena itu, distribusi kartu nusuk sejak di Indonesia dinilai sebagai solusi paling efektif untuk meminimalkan risiko dan memastikan jamaah dapat langsung menjalankan ibadah sesuai ketentuan setibanya di Tanah Suci.

Peran Syarikah Dalam Distribusi Kartu Nusuk

Untuk mendukung kebijakan tersebut, Kemenhaj meminta setiap syarikah yang menangani jamaah haji Indonesia agar membuka kantor perwakilan di Indonesia, khususnya di Jakarta. Langkah ini bertujuan memperkuat koordinasi antara pemerintah Indonesia dengan pihak penyedia layanan di Arab Saudi.

Keberadaan kantor perwakilan syarikah di Indonesia diharapkan dapat mempercepat proses distribusi kartu nusuk sebelum jamaah diberangkatkan ke masing-masing embarkasi. 

Selain itu, setiap syarikah juga diminta merekrut pegawai di Jakarta guna memastikan proses administrasi berjalan lebih efektif dan terkontrol.

Dengan pola koordinasi yang lebih dekat dan terstruktur, Kemenhaj menilai potensi kendala distribusi kartu nusuk dapat ditekan secara signifikan. Distribusi di Tanah Air juga dinilai lebih efisien dibandingkan pembagian di Arab Saudi yang sering terkendala waktu, lokasi, dan kondisi lapangan.

Kartu Nusuk Sebagai Akses Utama Puncak Ibadah

Kartu nusuk memiliki peran vital dalam seluruh rangkaian ibadah haji. Dengan menerima kartu tersebut sejak di Indonesia, jamaah dipastikan memiliki akses resmi ke wilayah-wilayah krusial peribadatan, seperti Makkah dan Madinah. Kartu ini juga menjadi syarat utama untuk memasuki area Arafah saat puncak pelaksanaan ibadah haji.

Lebih dari sekadar identitas, kartu nusuk berfungsi sebagai “kunci” akses menuju Arafah, Muzdalifah, dan Mina atau Armuzna. Tanpa kartu tersebut, jamaah berisiko mengalami pembatasan akses yang dapat mengganggu pelaksanaan rukun dan wajib haji.

Pendistribusian kartu nusuk di Indonesia dinilai lebih efektif untuk memangkas potensi persoalan yang selama ini kerap muncul apabila pembagian dilakukan setelah jamaah tiba di Arab Saudi. 

Dengan kepastian dokumen dan akses sejak awal, pemerintah berharap jamaah dapat lebih fokus mempersiapkan ibadah tanpa dibebani urusan administratif di Tanah Suci.

Melalui kebijakan ini, Kemenhaj menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan haji. Negara hadir untuk memastikan setiap jamaah memperoleh haknya secara utuh, aman, dan tepat waktu, sehingga pelaksanaan ibadah haji dapat berlangsung dengan lebih tertib, nyaman, dan khusyuk.

Terkini