JAKARTA - Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik di Indonesia, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) memberikan penghargaan Opini Kualitas Tertinggi Tanpa Malaadministrasi kepada lima kementerian yang berhasil mencapai standar pelayanan publik terbaik.
Penghargaan ini merupakan bagian dari Hasil Penilaian Malaadministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025, yang diumumkan di Jakarta pada 29 Januari 2026.
Lima kementerian yang menerima penghargaan ini adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Keuangan, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Opini Ombudsman sebagai Alat Evaluasi Perbaikan Pelayanan Publik
Ombudsman RI menekankan bahwa pemberian opini ini bukan sekadar penghargaan, melainkan sebuah alat untuk mendorong perbaikan dan penyempurnaan kualitas pelayanan publik di Indonesia.
Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, menyampaikan bahwa tujuan utama pemberian opini adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik secara keseluruhan.
"Kehadiran Opini Ombudsman semata-mata untuk perbaikan, penyempurnaan, dan peningkatan kualitas pelayanan publik di Indonesia," ujarnya.
Opini yang diberikan oleh Ombudsman kali ini berfokus pada penilaian terhadap aspek kepuasan pengguna layanan serta tingkat kepatuhan penyelenggara negara terhadap produk hukum Ombudsman, yang mencakup tindakan korektif, saran perbaikan, dan rekomendasi.
Hal ini menunjukkan bahwa evaluasi pelayanan publik tidak hanya berdasarkan pemenuhan prosedural standar layanan, tetapi juga pada dampaknya terhadap masyarakat, yaitu kualitas pelayanan yang substantif dan bermanfaat bagi publik.
Penilaian Berdasarkan Kepuasan Pengguna dan Kepatuhan Lembaga
Ombudsman dalam penilaiannya tidak hanya melihat prosedur administratif yang dijalankan oleh instansi pemerintah, tetapi juga memperhitungkan persepsi masyarakat terhadap kualitas layanan yang diterima.
Hal ini berarti bahwa pelayanan yang diterima oleh masyarakat harus tidak hanya tertib secara administratif, tetapi juga dirasakan manfaatnya secara langsung.
Oleh karena itu, penilaian malaadministrasi pelayanan publik yang dilakukan oleh Ombudsman menekankan pada dua hal utama: kepuasan pengguna layanan dan tingkat kepatuhan terhadap aturan serta produk hukum yang ada.
Penilaian tersebut dilakukan pada periode September hingga November 2025, dengan fokus pada 38 kementerian, 8 lembaga, dan berbagai pemerintah daerah baik di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
Melalui pendekatan ini, Ombudsman berharap dapat menggambarkan gambaran yang lebih lengkap mengenai kualitas layanan publik yang diberikan oleh pemerintah pusat dan daerah di seluruh Indonesia.
Tantangan dalam Penilaian: Masih Ada Produk ORI yang Belum Dipatuhi
Walaupun lima kementerian berhasil meraih Opini Kualitas Tertinggi Tanpa Malaadministrasi, Ombudsman juga menyoroti bahwa pada tahun 2025, masih ada lembaga negara yang belum sepenuhnya mematuhi produk hukum yang dikeluarkan oleh Ombudsman.
Hal ini menunjukkan bahwa meskipun ada kemajuan dalam peningkatan kualitas pelayanan publik, masih ada pekerjaan yang harus dilakukan untuk memastikan semua instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, dapat melaksanakan rekomendasi dan saran yang diberikan oleh Ombudsman.
Menurut Najih, meskipun beberapa kementerian dan pemerintah daerah berhasil memenuhi standar pelayanan tertinggi, tidak ada lembaga negara yang meraih kategori Opini Kualitas Tertinggi Tanpa Malaadministrasi karena adanya ketidakpatuhan terhadap produk-produk yang dikeluarkan oleh ORI.
Oleh karena itu, penilaian malaadministrasi tidak hanya berfungsi sebagai alat penghargaan, tetapi juga sebagai sarana evaluasi yang menuntut lembaga-lembaga pemerintah untuk terus memperbaiki dan mengimplementasikan rekomendasi yang ada.
Penghargaan juga Diberikan kepada Pemerintah Daerah
Selain penghargaan kepada lima kementerian, Ombudsman juga memberikan Opini Kualitas Tertinggi Tanpa Malaadministrasi kepada pemerintah daerah yang berhasil mencapai standar pelayanan publik terbaik. Pada kategori Pemerintah Provinsi, penghargaan tersebut diraih oleh Provinsi Jambi dan Provinsi Jawa Timur.
Sedangkan pada kategori Pemerintah Kota, penghargaan diberikan kepada Kota Denpasar, Kota Depok, dan Kota Yogyakarta. Di tingkat Kabupaten, penghargaan diraih oleh Kabupaten Badung, Kabupaten Sukoharjo, dan Kabupaten Wonogiri.
Pemberian penghargaan ini bertujuan untuk mendorong pemerintah daerah agar terus berusaha meningkatkan kualitas pelayanan publik di wilayah mereka.
Dengan adanya evaluasi dan penghargaan seperti ini, diharapkan ada sinergi yang lebih baik antara pemerintah pusat dan daerah dalam menciptakan sistem pelayanan publik yang lebih transparan, akuntabel, dan bermanfaat bagi masyarakat.
Tantangan Berkelanjutan dalam Perbaikan Layanan Publik
Meskipun penghargaan Opini Kualitas Tertinggi Tanpa Malaadministrasi ini menunjukkan adanya kemajuan dalam pelayanan publik di Indonesia, namun tantangan masih terus ada.
Salah satu tantangan terbesar adalah bagaimana menjaga konsistensi dan keberlanjutan perbaikan kualitas layanan, terutama dalam menghadapi kompleksitas kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.
Untuk itu, Ombudsman berharap agar seluruh pihak yang terlibat dalam pelayanan publik, baik di kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah, dapat menjadikan hasil penilaian ini sebagai bahan evaluasi dan langkah awal untuk terus melakukan perbaikan. Dengan begitu, pelayanan publik yang semakin berkualitas dan transparan dapat terwujud secara menyeluruh di Indonesia.