JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali melanjutkan penyaluran bantuan sosial untuk warga lanjut usia yang memenuhi kriteria penerima manfaat melalui program Kartu Lansia Jakarta (KLJ) pada tahun 2026.
Program ini bertujuan untuk membantu lansia dalam menghadapi tekanan inflasi dan kenaikan biaya hidup yang terus berlangsung.
Melalui KLJ, Pemprov DKI Jakarta memberikan bantuan tunai secara berkala kepada kelompok lansia yang terdata dalam sistem kesejahteraan sosial daerah.
Ini merupakan salah satu bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi kelompok rentan dengan memberikan bantuan yang sangat dibutuhkan.
Bansos KLJ Sebagai Upaya Pemenuhan Kebutuhan Lansia
Dalam menghadapi tantangan sosial ekonomi yang semakin kompleks, program bantuan sosial KLJ hadir untuk memenuhi kebutuhan dasar lansia yang tidak mampu.
Penyaluran bansos ini dilakukan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD serta Peraturan Gubernur Nomor 193 Tahun 2017 yang mengatur Pemberian Bantuan Sosial untuk Pemenuhan Kebutuhan Dasar bagi Lanjut Usia.
Program KLJ juga merupakan bagian dari skema Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD), yang mencakup pula Kartu Anak Jakarta (KAJ) dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ).
Pemprov DKI Jakarta berharap program ini bisa memberikan dampak positif yang signifikan bagi kualitas hidup lansia, dengan memberikan akses kepada mereka untuk memperoleh kebutuhan dasar yang layak, termasuk makanan, obat-obatan, dan kebutuhan lainnya. Bantuan ini bertujuan untuk menjaga daya beli lansia dan meningkatkan kesejahteraan mereka di tengah ketidakpastian ekonomi.
Pencairan Bansos KLJ Dilakukan Bertahap
Penyaluran bansos KLJ pada tahun 2026 dilakukan secara bertahap, dengan setiap penerima manfaat mendapatkan bantuan untuk periode tiga bulan sekaligus.
Sistem pencairan ini memungkinkan pemerintah daerah untuk memastikan bantuan sampai tepat waktu kepada mereka yang membutuhkan, meskipun ada sejumlah variabel yang mempengaruhi jadwal pencairan.
Pencairan bantuan sosial ini dilakukan berdasarkan kesiapan data penerima manfaat, verifikasi yang dilakukan oleh bank penyalur, serta validasi status kependudukan dan kesejahteraan sosial penerima bantuan. Hal ini dapat menyebabkan perbedaan jadwal pencairan antar wilayah administratif di DKI Jakarta.
Salah satu alasan pencairan dilakukan bertahap adalah untuk memastikan kelancaran administrasi dan verifikasi data yang akurat. Proses ini memastikan bahwa bantuan disalurkan dengan tepat sasaran dan sesuai dengan kebijakan yang berlaku.
Meskipun ada perbedaan dalam jadwal, pemerintah daerah berkomitmen untuk memberikan bantuan secepat mungkin setelah proses verifikasi selesai.
Besaran Bantuan Sosial KLJ 2026
Untuk tahun 2026, Dinas Sosial DKI Jakarta telah menetapkan besaran bantuan sosial KLJ sebesar Rp300.000 per bulan untuk setiap penerima manfaat. Jumlah ini konsisten dengan bantuan yang diberikan pada tahun-tahun sebelumnya. Namun, perlu dicatat bahwa bantuan ini tidak selalu disalurkan setiap bulan.
Pemerintah daerah dapat menerapkan mekanisme rapel, di mana bantuan disalurkan untuk dua hingga tiga bulan sekaligus. Dengan skema ini, lansia yang terdaftar sebagai penerima manfaat bisa menerima bantuan hingga Rp900.000 dalam satu kali pencairan, tergantung pada kebijakan penyaluran yang berlaku dan kesiapan anggaran pemerintah daerah.
Skema pencairan rapel ini memungkinkan penerima manfaat untuk mendapatkan bantuan dalam jumlah yang lebih besar dalam sekali pencairan, meskipun terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi kelancaran prosesnya.
Selain itu, mekanisme ini juga memberikan fleksibilitas kepada pemerintah daerah untuk menyesuaikan penyaluran dengan anggaran yang tersedia dan memastikan bahwa bantuan sampai kepada mereka yang membutuhkan.
Cara Cek Status Penerima Bansos KLJ 2026
Bagi lansia atau keluarga yang ingin memastikan status kepesertaan dalam program Bansos KLJ 2026, Dinas Sosial DKI Jakarta menyediakan beberapa kanal resmi untuk pengecekan data penerima manfaat. Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah melalui portal Siladu Jakarta, yang dapat diakses secara online.
Untuk melakukan pengecekan, lansia atau keluarga penerima dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
Kunjungi website resmi Siladu Jakarta di https://siladu.jakarta.go.id.
Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di KTP dalam kolom yang tersedia di halaman utama.
Klik tombol “Cek” untuk mengetahui apakah NIK tersebut terdaftar sebagai penerima KLJ 2026.
Hasil pengecekan akan menunjukkan apakah lansia tersebut terdaftar sebagai penerima manfaat, serta informasi mengenai periode penyaluran bantuan yang akan diterima.
Pengecekan ini penting untuk memastikan bahwa data kependudukan tetap mutakhir, mengingat kelengkapan data sangat mempengaruhi kelancaran proses verifikasi dan pencairan bantuan sosial.
Pemerintah daerah juga mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa dan memastikan bahwa data kependudukan mereka selalu diperbarui. Hal ini agar tidak ada kendala yang menghambat proses pencairan bansos KLJ, sehingga bantuan dapat diterima tepat waktu dan sesuai dengan kebutuhan penerima.
Melalui program KLJ 2026 ini, Pemprov DKI Jakarta berharap dapat meningkatkan kesejahteraan sosial lansia dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi mereka yang masuk dalam kategori rentan.
Dukungan ini juga mencerminkan komitmen pemerintah untuk terus menghadirkan kebijakan sosial yang inklusif dan memperhatikan seluruh lapisan masyarakat, terutama mereka yang membutuhkan perhatian lebih.