Masa Depan Dana Haji: Investasi Emas Butuh Regulasi Cepat

Selasa, 27 Januari 2026 | 14:43:09 WIB
Masa Depan Dana Haji: Investasi Emas Butuh Regulasi Cepat

JAKARTA - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) tengah menghadapi tantangan besar dalam upaya mengoptimalkan pengelolaan dana haji melalui investasi emas. 

Emas dikenal sebagai instrumen yang aman dan mampu menjaga nilai aset jangka panjang, namun keterbatasan regulasi dan infrastruktur pasar di Indonesia membuat BPKH sulit memanfaatkannya secara maksimal. 

Situasi ini menyoroti urgensi pengembangan pasar emas korporasi dalam negeri dan revisi aturan pengelolaan dana haji sebagai langkah strategis untuk masa depan keuangan haji.

Kendala Infrastruktur Pasar Emas Dalam Negeri

Hingga saat ini, pasar emas korporasi yang dapat diakses oleh investor institusi seperti BPKH masih belum tersedia di Indonesia. Kondisi ini membatasi kemampuan BPKH untuk melakukan diversifikasi investasi secara optimal. 

Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, menjelaskan bahwa keterbatasan pasar emas membuat ruang gerak lembaga ini relatif sempit.

“Sekarang market-nya belum ada, karena memang tidak semua perusahaan punya bisnis utama di emas. Padahal di luar negeri, sudah ada pasar korporasi emas,” ujar Fadlul.

Tanpa pasar korporasi yang mapan, BPKH hanya bisa dianggap sebagai investor ritel ketika membeli emas, sehingga skala transaksi menjadi terbatas.

Kondisi ini berbeda dengan negara lain, di mana investor institusi bisa melakukan transaksi emas dalam jumlah besar dengan lebih fleksibel. Di Indonesia, BPKH tidak dapat dengan leluasa menambah maupun melepas kepemilikan emas pada level tertentu, sehingga investasi emas dalam portofolio dana haji menjadi “terkunci”. 

Fadlul menambahkan, “Sekarang sudah pada titik nilai tertentu, dia mengunci. Baik kita mau beli lagi atau mau jual, ruangnya sangat terbatas.”

Potensi Emas Sebagai Instrumen Investasi

Meski menghadapi kendala, BPKH tetap menilai emas sebagai salah satu instrumen investasi yang menarik. Secara historis, emas dikenal mampu menjaga nilai aset terhadap inflasi dan fluktuasi pasar. Dengan strategi yang tepat, emas bisa menjadi instrumen diversifikasi yang memperkuat portofolio dana haji.

Namun, keterbatasan regulasi dan ketiadaan pasar korporasi membuat optimalisasi investasi emas belum bisa dilakukan secara maksimal. Saat ini, instrumen investasi yang legal dan memiliki kepastian hukum masih didominasi oleh surat berharga syariah negara (SBSN) atau sukuk. 

BPKH memang sudah melakukan pembelian emas, tetapi karena statusnya sebagai investor ritel, skala dan fleksibilitas investasi masih jauh dari ideal.

Pentingnya Revisi Regulasi Dana Haji

Selain kendala infrastruktur pasar, aspek regulasi juga menjadi faktor krusial. Fadlul menekankan bahwa revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji menjadi kebutuhan mendesak. 

Revisi ini diharapkan bisa memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi BPKH untuk melakukan investasi langsung, termasuk dalam instrumen emas.

“Makanya revisi undang-undang pengelolaan keuangan haji itu menjadi salah satu hal yang sangat penting untuk mendukung infrastruktur hukum dan ketentuan regulasi yang kita lakukan,” jelasnya. 

Dengan adanya regulasi yang jelas, BPKH dapat mengelola dana haji dengan lebih fleksibel, aman, dan sesuai prinsip kehati-hatian. Hal ini penting untuk memastikan keberlanjutan kinerja pengelolaan keuangan haji di masa depan.

Selain itu, Fadlul menyoroti pentingnya pengaturan manajemen risiko dalam regulasi mendatang. Saat ini, BPKH belum memiliki cadangan modal atau ekuitas sendiri, sehingga regulasi yang komprehensif diperlukan untuk memastikan risiko investasi dapat dikelola dengan baik. 

Ia berharap, “Mudah-mudahan untuk investasi langsung, setelah regulasi undang-undang direvisi, itu bisa menjadi mandat utama bagi BPKH untuk dilaksanakan.”

Strategi Masa Depan Pengelolaan Dana Haji

Dengan kondisi pasar emas dan regulasi yang ada saat ini, BPKH dihadapkan pada tantangan untuk menemukan strategi investasi yang optimal. 

Pengembangan pasar emas korporasi di Indonesia menjadi langkah penting agar BPKH dapat memanfaatkan emas sebagai instrumen investasi yang efektif.

 Selain itu, revisi undang-undang pengelolaan dana haji diharapkan membuka peluang bagi investasi langsung yang lebih luas, termasuk cadangan modal dan pengaturan risiko yang memadai.

Jika langkah-langkah ini dapat direalisasikan, masa depan pengelolaan dana haji akan lebih stabil, aman, dan berkelanjutan. Diversifikasi investasi tidak hanya pada sukuk, tetapi juga pada emas dan instrumen lainnya, dapat meningkatkan performa dana haji serta memberi manfaat jangka panjang bagi para jamaah. 

Ke depannya, kombinasi penguatan regulasi dan pengembangan pasar emas korporasi menjadi kunci agar BPKH bisa berperan lebih optimal sebagai pengelola dana haji di Indonesia.

Terkini