Perpres AI Segera Ditandatangani, Regulasi Indonesia Siap

Selasa, 27 Januari 2026 | 12:05:39 WIB
Perpres AI Segera Ditandatangani, Regulasi Indonesia Siap

JAKARTA - Pemerintah Indonesia bersiap untuk menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) terkait kecerdasan buatan (AI) pada awal 2026. 

Langkah ini menjadi tonggak penting dalam regulasi teknologi baru, sekaligus memastikan pengembangan AI di Tanah Air berjalan aman, etis, dan terarah. 

Dengan aturan ini, setiap kementerian dan lembaga dapat menyesuaikan regulasi AI sesuai kebutuhan sektor masing-masing, sementara Komdigi tetap menjadi pengarah utama.

Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan pentingnya Perpres tersebut. 

“Untuk industri teknologi baru telah disusun jadi ada 2 PP, terkait buku putih peta jalan kecerdasan artifisial dan juga etika kecerdasan artifisial. Penting sekali peraturan ini dilahirkan dan Indonesia telah membuat di 2025, insya Allah menjadi prioritas ditandatangani Bapak Presiden di tahun 2026,” ujarnya.

Ia menambahkan, “Pada prinsipnya, sebetulnya ini sudah masuk list di Kum, di Kementerian Kum (Kementerian Hukum) untuk segera ditandatangani Presiden di awal tahun ini.” Setelah ditandatangani, setiap kementerian dan lembaga (K/L) akan dapat menyusun aturan teknis terkait penggunaan AI di sektor masing-masing.

Peta Jalan AI untuk Pengembangan Sektor Prioritas

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi Edwin Hidayat Abdullah menjelaskan bahwa dua draf Perpres telah masuk ke daftar prioritas untuk segera ditandatangani Presiden.

 Salah satunya adalah buku putih peta jalan kecerdasan artifisial. Peta jalan ini memuat tiga poin utama, dimulai dari identifikasi sektor yang didorong untuk menggunakan AI.

“Terdapat 10 sektor yang didorong untuk menggunakan AI, mulai dari ketahanan pangan, perumahan, transportasi, logistik, ekonomi kreatif, keuangan, dan lain-lain,” jelas Edwin. Selain itu, terdapat delapan “Quick Wins” atau program prioritas presiden yang meliputi MBG (Makan Bergizi Gratis), cek kesehatan, pemetaan wilayah, koperasi merah putih, dan lain-lain. 

Peta jalan ini juga mencakup pembentukan gugus tugas yang bertanggung jawab melakukan orkestrasi pelaksanaan strategi AI nasional.

Standar Etika AI untuk Pengguna, Pelaku, dan Regulator

Selain peta jalan, Perpres juga memuat standar etika AI yang menjadi acuan bagi tiga pelaku utama: pengguna, pelaku sektor, dan regulator. Tujuannya adalah memitigasi risiko besar pemanfaatan AI di Indonesia, yang bisa berbeda dibandingkan dengan negara lain.

Edwin menjelaskan risiko pertama terkait ketimpangan sosial. “Yang pertama adalah penggunaan AI itu memperlebar jarak kesenjangan sosial. Jadi yang nanti yang punya privilege, yang sekolahnya bagus akan jadi tambah pintar dan yang lagi lainnya semakin termarginalkan,” katanya.

Risiko kedua adalah pelanggaran data. Menurut Edwin, “Bukan kejahatan tapi adalah data breach, pelanggaran data. Pelanggaran data adalah risiko terbesar di Indonesia terhadap penggunaan artificial intelligence.” 

Risiko ketiga terkait penyalahgunaan AI, termasuk kejahatan berbasis deepfake yang menjadi perhatian global.

Dengan standar etika ini, pemerintah memastikan penggunaan AI di Indonesia tetap aman, terkontrol, dan bertanggung jawab, baik bagi pengembang maupun pengguna akhir.

Implementasi Teknis Melalui Peraturan Menteri

Setelah Perpres resmi diterbitkan, Komdigi akan merancang Peraturan Menteri (Permen) sebagai aturan teknis bagi pengguna AI di Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Salah satu poin penting adalah kewajiban mencantumkan watermark atau tanda air pada konten yang dihasilkan generatif AI.

“Nanti ke depannya kami akan minta semua pengguna AI, developer AI mencantumkan bahwa ini adalah generatif AI. Dan ketika dia muncul di PSE atau di mana, di YouTube atau di media sosial, tanpa mencantumkan itu maka akan bisa di-take down. Ini salah satu yang kita rancang,” tutur Edwin. 

Dengan langkah ini, penggunaan AI akan lebih transparan dan risiko misinformasi maupun penyalahgunaan dapat diminimalkan.

Komdigi Sebagai Orkestrator Regulasi AI Nasional

Perpres ini menegaskan peran Komdigi sebagai pengarah utama regulasi AI di Indonesia. Meskipun teknis penerapan AI diserahkan ke setiap kementerian atau lembaga, Komdigi tetap memandu dan memastikan aturan berjalan secara harmonis, sesuai peta jalan dan standar etika.

Menkomdigi Meutya Hafid menekankan bahwa regulasi ini menjadi prioritas nasional yang diharapkan mendukung pengembangan industri AI sekaligus menjaga keamanan, etika, dan pemerataan manfaat teknologi. Dengan adanya Perpres, Indonesia memiliki kerangka hukum yang jelas dan memadai untuk menghadapi era kecerdasan buatan, sekaligus memperkuat daya saing di ranah global.

Langkah ini juga membuka peluang bagi pengembangan AI yang inovatif dan terkontrol, sehingga teknologi ini tidak hanya digunakan untuk efisiensi dan produktivitas, tetapi juga untuk kesejahteraan masyarakat secara luas.

Terkini