Tito Karnavian Pastikan Pengembalian Dana TKD Pascabencana Sumatra

Senin, 19 Januari 2026 | 09:45:20 WIB
Tito Karnavian Pastikan Pengembalian Dana TKD Pascabencana Sumatra

JAKARTA - Pemerintah pusat mengambil langkah strategis untuk mempercepat pemulihan wilayah terdampak bencana di Sumatra dengan mengembalikan dana Transfer ke Daerah (TKD) senilai Rp10,6 triliun.

Kebijakan ini menyasar tiga provinsi, yakni Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, yang sebelumnya mengalami bencana banjir dan longsor. 

Keputusan tersebut ditegaskan langsung oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian sebagai bentuk keberpihakan negara terhadap daerah yang sedang menghadapi masa sulit.

Langkah pengembalian dana ini diharapkan mampu mempercepat proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana, sekaligus menjaga stabilitas sosial dan ekonomi masyarakat di daerah terdampak. Pemerintah menilai, dukungan fiskal yang memadai menjadi kunci agar daerah dapat segera bangkit dan memulihkan layanan publik.

Keputusan Pemerintah Pusat untuk Daerah Terdampak

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menjelaskan bahwa keputusan pengembalian dana TKD tersebut telah mendapat persetujuan Presiden Prabowo Subianto. 

Persetujuan itu diberikan dalam rapat yang digelar pada akhir pekan lalu, dengan mempertimbangkan urgensi pemulihan pascabencana di wilayah Sumatra.

Tito, yang juga menjabat sebagai Ketua Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatra, menyampaikan bahwa kebijakan ini membuat besaran TKD untuk seluruh provinsi serta kabupaten/kota di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat disamakan dengan anggaran tahun 2025 setelah efisiensi.

“Presiden kemudian sudah memutuskan tadi bahwa seluruh provinsi, kabupaten/kota tiga ini, Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, transfer keuangan daerahnya disamakan dengan pada 2025. Dengan kata lain ya ditambahnya angkanya totalnya menjadi Rp10,6 triliun,” ujar Tito.

Keputusan ini menunjukkan komitmen pemerintah pusat untuk tidak membiarkan daerah bekerja sendiri dalam menghadapi dampak bencana. Dengan tambahan anggaran tersebut, pemerintah daerah diharapkan memiliki ruang fiskal yang cukup untuk menjalankan program pemulihan secara optimal.

Rincian Dana untuk Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat

Pengembalian dana TKD sebesar Rp10,6 triliun tersebut dibagi untuk tiga provinsi beserta seluruh kabupaten dan kota di dalamnya. Untuk Provinsi Aceh dan 23 kabupaten/kota, pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp1,6 triliun. 

Sementara itu, Provinsi Sumatra Utara bersama 33 kabupaten/kota menerima alokasi terbesar, yakni Rp6,3 triliun.

Adapun Provinsi Sumatra Barat dan 19 kabupaten/kota mendapatkan pengembalian dana TKD sebesar Rp2,7 triliun. Seluruh alokasi tersebut ditujukan untuk mendukung pemulihan pascabencana, baik dari sisi infrastruktur maupun kehidupan sosial masyarakat.

Tito memastikan bahwa pengembalian TKD ini berlaku secara menyeluruh tanpa pengecualian bagi seluruh kabupaten dan kota di tiga provinsi tersebut. 

Menurutnya, meskipun tidak semua daerah terdampak langsung oleh bencana, dampak sosial dan ekonomi dirasakan secara luas sehingga membutuhkan dukungan anggaran yang merata.

Kebijakan ini juga diharapkan dapat menjaga kesinambungan pembangunan daerah, agar program-program prioritas tidak terhenti akibat keterbatasan anggaran pascabencana.

Penekanan Penggunaan Dana dan Pengawasan Ketat

Dalam kesempatan tersebut, Tito menekankan agar dana TKD yang dikembalikan dapat dimanfaatkan secara efektif, efisien, dan bertanggung jawab. 

Ia mengingatkan pemerintah daerah agar fokus menggunakan anggaran tersebut untuk pemulihan kehidupan masyarakat, bukan untuk kepentingan lain di luar kebutuhan mendesak.

Ia juga memberikan peringatan keras terkait potensi penyelewengan anggaran. Menurut Tito, penyalahgunaan dana bencana memiliki dampak yang sangat serius, baik secara hukum maupun moral.

“Kalau anggaran bencana ini sampai diselewengkan, mudaratnya berlipat-lipat ganda. Satu, ini adalah pidana. Yang kedua, tanggung jawab kepada Tuhan. Yang ketiga, ini adalah artinya menari-nari di atas penderitaan masyarakatnya sendiri. Nggak boleh,” ujarnya.

Tito menegaskan bahwa dana tersebut dapat digunakan sesuai kebutuhan masing-masing daerah, seperti perbaikan jalan dan jembatan, penanganan pengungsi, normalisasi sungai, hingga pembersihan lingkungan yang terdampak bencana. Pemerintah pusat, kata dia, akan terus mengawal proses penyaluran dan pemanfaatan dana tersebut.

Proses Transfer dan Harapan Pemulihan Cepat

Lebih lanjut, Tito menyampaikan bahwa dirinya akan mengawal langsung proses pengembalian TKD bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. 

Koordinasi antara Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan dilakukan agar dana tersebut dapat segera ditransfer ke daerah tanpa hambatan administratif.

Tito berharap proses transfer TKD dapat mulai berjalan pada awal pekan ini, sehingga pemerintah daerah dapat langsung menggunakannya untuk kebutuhan mendesak di lapangan. Menurutnya, kecepatan penyaluran anggaran menjadi faktor penting dalam memastikan pemulihan pascabencana berjalan efektif.

Dengan adanya dukungan dana yang utuh dari pemerintah pusat, Tito berharap daerah-daerah terdampak dapat segera bangkit, memulihkan aktivitas ekonomi, serta mengembalikan rasa aman dan kenyamanan masyarakat. 

Ia menegaskan bahwa pemerintah pusat akan terus hadir dan memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan tujuan awal, yakni membantu masyarakat keluar dari dampak bencana secara berkelanjutan.

Terkini