Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Adalah: Simak Penjelasan Berikut

Sabtu, 15 November 2025 | 09:04:00 WIB
pajak penjualan atas barang mewah adalah

Jakarta - Pajak penjualan atas barang mewah adalah komponen penting dalam sistem perpajakan di Indonesia yang berfungsi untuk mengatur peredaran barang mewah. 

Pajak ini dirancang tidak hanya untuk menambah penerimaan negara, tetapi juga untuk mengendalikan distribusi barang-barang bernilai tinggi agar tidak terkonsentrasi pada kelompok tertentu saja. 

Dengan penerapan tarif yang berbeda-beda sesuai jenis barang, pajak ini membantu pemerintah menjaga keseimbangan sosial sekaligus mendorong keadilan dalam konsumsi barang mewah. 

Pajak penjualan atas barang mewah adalah instrumen strategis yang memadukan fungsi fiskal dan pengendalian sosial.

Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Adalah?

Pajak penjualan atas barang mewah adalah pajak yang dibebankan pada barang-barang tergolong mewah, baik yang diproduksi maupun diimpor oleh pelaku usaha. 

Pajak ini merupakan tambahan dari Pajak Pertambahan Nilai dan hanya dikenakan sekali, yaitu saat barang berpindah dari produsen atau distributor ke konsumen akhir. 

Tujuan utama pajak ini adalah untuk mengendalikan distribusi barang mewah agar tidak terkonsentrasi pada kelompok tertentu, sekaligus menambah pendapatan negara melalui tarif yang diterapkan pada barang-barang mewah tersebut.

Tarif Pengenaan PPnBM

Setiap jenis barang mewah dikenakan tarif pajak yang berbeda sesuai peraturan yang berlaku, dengan kisaran mulai dari 10% hingga 200%. Berikut rincian golongan barang mewah beserta tarif masing-masing:

1. Tarif 10%
Tarif paling rendah berlaku untuk beberapa barang yang umum digunakan, seperti:

  • Kendaraan umum
  • Peralatan rumah tangga
  • Televisi
  • Perangkat pendingin seperti AC dan lemari es
  • Minuman non-alkohol

2. Tarif 20%
Tarif ini berlaku untuk barang-barang dengan nilai lebih tinggi, contohnya:

  • Hunian mewah, termasuk apartemen, kondominium, dan townhouse
  • Kendaraan bermotor pribadi
  • Beberapa jenis permadani
  • Alat kebugaran
  • Peralatan fotografi dan videografi

3. Tarif 25%
Biasanya diterapkan pada kendaraan berat berbahan bakar solar, seperti:

  • Combi
  • Pick up
  • Van
  • Truk kecil

4. Tarif 35%
Golongan ini mencakup barang yang biasanya dimiliki kalangan berpenghasilan tinggi, antara lain:

  • Minuman non-alkohol premium
  • Barang dari kulit impor seperti tas dan sepatu
  • Barang pecah belah
  • Produk kristal

5. Tarif 40%
Tarif ini diterapkan pada barang tertentu dengan penggunaan khusus, seperti:

  • Balon udara
  • Pesawat tanpa tenaga penggerak
  • Peluru senjata api pribadi

6. Tarif 50%
Golongan barang dengan tarif ini meliputi:

  • Helikopter
  • Jet pribadi
  • Pesawat udara dengan tenaga penggerak
  • Senjata api pribadi

7. Tarif 75%
Tarif tertinggi dalam daftar ini berlaku untuk transportasi laut mewah, termasuk:

  • Kapal feri
  • Kapal pesiar
  • Yacht

Setiap kategori tarif dibuat untuk menyesuaikan tingkat kemewahan dan potensi konsumsi barang tersebut, sekaligus berfungsi sebagai instrumen pengendalian distribusi barang mewah di masyarakat.

Objek Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) diberlakukan pada barang-barang yang termasuk kategori mewah. 

Lalu, jenis barang apa saja yang termasuk dan mana yang tidak terkena pajak ini? Berikut penjelasannya secara detail.

Objek Pajak yang Terkena PPnBM
Barang-barang yang dikenakan PPnBM umumnya memiliki ciri-ciri berikut:

  • Bukan Kebutuhan Pokok: Barang tersebut bukan bagian dari kebutuhan dasar sehari-hari.
  • Dikonsumsi oleh Kelompok Berpenghasilan Tinggi: Biasanya barang-barang ini dibeli oleh individu atau kelompok dengan kemampuan finansial lebih.
  • Digunakan oleh Segmen Tertentu: Pemakaian barang ini cenderung terbatas pada kalangan tertentu yang mampu membelinya.
  • Menjadi Simbol Status: Barang-barang ini sering dipakai untuk menunjukkan prestise atau status sosial pemiliknya.

Dengan mempertimbangkan karakteristik tersebut, barang-barang yang memenuhi kriteria ini dikategorikan sebagai mewah, sehingga penjualannya dikenai PPnBM.

Dasar Hukum Pajak Penjualan atas Barang Mewah

Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) memiliki landasan hukum yang sebelumnya sejalan dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yakni diatur melalui Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009. 

Namun, ketentuan ini kemudian diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP).

UU HPP memuat aturan yang lebih rinci mengenai objek yang dikenakan PPnBM, tarif pajak secara umum, serta prosedur pemungutannya. 

Tujuan utama pengaturan ini adalah memberikan kepastian hukum dan kejelasan dalam pelaksanaan pajak untuk barang-barang mewah.

Selain itu, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 05/PMK.010/2022 menetapkan bahwa pada tahun 2022, pemerintah menanggung PPnBM. 

Kebijakan ini dirancang untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong daya beli, terutama dalam kondisi ekonomi yang menantang. 

Dengan adanya dasar hukum yang tegas dan aturan yang terperinci, pelaksanaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah diharapkan dapat berlangsung lebih lancar, efektif, dan efisien.

.

Kapan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Dipungut?

Pajak Penjualan atas Barang Mewah diterapkan dengan mekanisme yang relatif sederhana, yakni hanya dikenakan satu kali pada setiap transaksi tertentu. Berikut penjelasan mengenai kondisi pemungutannya:

1. Penyerahan oleh Pabrikan atau Produsen: PPnBM akan dipungut ketika pabrikan atau produsen menyerahkan barang-barang yang tergolong mewah. 

Artinya, pajak dikenakan saat barang pertama kali dijual dari pabrik kepada distributor atau pengecer, sehingga titik pemungutan berada di tahap awal produksi.

2. Impor Barang Mewah: Selain itu, pajak juga berlaku untuk barang mewah yang masuk ke dalam negeri. 

Pada saat barang tersebut melewati batas negara, PPnBM wajib dibayarkan. Hal ini memastikan bahwa setiap barang mewah memberikan kontribusi pajak sejak awal masuk ke pasar domestik.

Setelah pemungutan pada dua kondisi tersebut, transaksi selanjutnya—misalnya penjualan dari distributor ke pengecer atau dari pengecer ke konsumen akhir—tidak akan dikenakan pajak lagi. 

Dengan demikian, PPnBM hanya dipungut satu kali, baik pada tahap produksi maupun impor, sehingga menghindari pengenaan pajak berulang pada barang yang sama.

Kebijakan ini dirancang untuk menjaga keadilan dalam sistem perpajakan serta mempermudah peredaran barang mewah di pasar tanpa memberikan beban tambahan kepada konsumen di setiap tahap distribusi.

Pihak yang Bertanggung Jawab dalam Pungutan PPnBM

Pihak-pihak yang memiliki kewajiban untuk memungut Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. 

Pihak-pihak tersebut antara lain adalah Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, Bendahara Pemerintah baik di tingkat Pusat maupun Daerah, serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Mereka bertanggung jawab memastikan pajak ini dipungut sesuai ketentuan yang berlaku.

Berbeda dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dapat dikenakan berulang, PPnBM hanya dipungut sekali untuk setiap barang kena pajak (BKP) mewah. 

Pungutan dilakukan saat barang mewah diimpor ke dalam negeri atau ketika produsen menyerahkan BKP mewah untuk pertama kali. 

Setelah tahap ini, transaksi selanjutnya, seperti penjualan dari distributor ke pengecer atau dari pengecer ke konsumen akhir, tidak lagi dikenakan PPnBM. 

Dengan mekanisme ini, pajak tetap adil dan tidak menimbulkan beban berulang bagi konsumen.

Cara Menghitung Pajak Penjualan atas Barang Mewah

Secara garis besar, perhitungan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dapat dilakukan dengan formula sederhana:

PPnBM = Dasar Pengenaan Pajak (DPP) × Tarif PPnBM

PPnBM ini berkaitan erat dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Untuk menghitung PPN atas barang mewah, rumusnya adalah:

PPN = Tarif PPN × (Harga Barang – PPnBM)

Contoh Praktis:
Misalkan Anda membeli mobil mewah dengan harga DPP Rp 1.000.000.000 dan tarif PPnBM 20%.

Langkah-langkah perhitungan:

  1. Hitung PPnBM
    PPnBM = DPP × Tarif PPnBM
    PPnBM = 1.000.000.000 × 20% = 200.000.000
  2. Hitung PPN
    PPN dihitung dari tarif PPN dikalikan selisih harga barang dengan PPnBM:
    PPN = 11% × (1.000.000.000 ? 200.000.000)
    PPN = 11% × 800.000.000 = 88.000.000
  3. Hitung Total Pajak
    Total Pajak = Harga Barang + PPnBM + PPN
    Total Pajak = 1.000.000.000 + 200.000.000 + 88.000.000
    Total Pajak = 1.288.000.000

Dengan langkah ini, Anda bisa mengetahui total biaya yang harus dibayarkan termasuk pajak atas barang mewah secara akurat.

Sebagai penutup, pajak penjualan atas barang mewah adalah kontribusi satu kali yang wajib dibayarkan untuk barang mewah, sekaligus alat kontrol konsumsi di masyarakat

Terkini

20 Tempat Wisata di Palembang yang Hits dan Instagramable

Sabtu, 15 November 2025 | 11:31:31 WIB

Apa itu Ex iBox? Inilah Penjelasannya

Sabtu, 15 November 2025 | 11:31:30 WIB