RUU

RUU Perlindungan PRT Ditargetkan Disahkan DPR Tahun Ini

RUU Perlindungan PRT Ditargetkan Disahkan DPR Tahun Ini
RUU Perlindungan PRT Ditargetkan Disahkan DPR Tahun Ini

JAKARTA - Pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) kembali menjadi perhatian publik setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memastikan proses legislasi tersebut terus berjalan.

Setelah menunggu bertahun-tahun, berbagai pihak berharap regulasi ini dapat segera disahkan pada tahun 2026 sebagai bentuk perlindungan hukum bagi para pekerja rumah tangga di Indonesia.

Saat ini DPR RI masih terus mengkaji berbagai masukan terkait substansi RUU tersebut. Proses pengumpulan aspirasi dilakukan dengan mengundang berbagai pihak yang berkaitan langsung dengan isu pekerja rumah tangga. Upaya ini dilakukan untuk memastikan regulasi yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan dan realitas di lapangan.

Pada Kamis Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum di Kompleks DPR/MPR, Jakarta. Dalam forum tersebut, Baleg mengundang perwakilan pekerja rumah tangga, lembaga negara, serta organisasi yang selama ini aktif memperjuangkan perlindungan bagi pekerja rumah tangga.

Berbagai usulan dan pandangan disampaikan dalam pertemuan tersebut. Para peserta berharap agar regulasi yang telah lama dibahas itu dapat segera dirampungkan sehingga memberikan kepastian hukum bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia.

Dorongan Komnas Perempuan Agar Segera Disahkan

Salah satu pihak yang menyampaikan pandangan dalam rapat tersebut adalah Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan). Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah, menilai pengesahan RUU PPRT perlu dipercepat agar tidak kembali tertunda.

Dalam kesempatan tersebut, Maria menyampaikan harapannya agar pembahasan tidak berlangsung terlalu lama. Ia menekankan pentingnya penyelesaian regulasi ini dalam waktu yang relatif singkat.

"Mudah-mudahan, harapannya tidak sampai lebih dari satu masa sidang bisa disahkan (RUU PPRT)," kata Maria.

Menurut Maria, pengesahan RUU PPRT memiliki arti strategis dalam kerangka pembangunan ekonomi perawatan atau care economy di Indonesia. Pemerintah sendiri sebelumnya telah meluncurkan peta jalan ekonomi perawatan yang bertujuan memperkuat sektor-sektor pekerjaan yang berkaitan dengan layanan perawatan.

Ia menjelaskan bahwa pekerja rumah tangga memiliki peran penting dalam mendukung aktivitas ekonomi keluarga lainnya. Namun, peran tersebut kerap dianggap sebagai pekerjaan alami yang tidak memiliki nilai ekonomi yang jelas.

"PRT merupakan bagian esensial ekonomi perawatan yang menopang partisipasi kerja keluarga lain, namun sering dianggap sebagai peran alamiah sehingga tidak diakui nilai ekonominya. Ini yang kita sebut sebagai bias gender," ujarnya.

Maria juga menilai regulasi ini akan memberikan pengakuan yang lebih jelas terhadap pekerjaan perawatan sebagai pekerjaan yang memiliki nilai ekonomi.

"Pengesahan RUU PPRT menjadi penting untuk mengakui kerja perawatan sebagai pekerja bernilai ekonomi, kemudian menyediakan perlindungan kerja yang adil dan spesifik, dan yang ketiga mendukung pengembangan sektor care economy nasional," sambungnya.

Pembahasan Panjang RUU PPRT Selama Dua Dekade

Dorongan serupa juga datang dari Anggota Komisi XIII DPR RI sekaligus Ketua Umum Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia, Rieke Diah Pitaloka. Ia menyoroti lamanya pembahasan RUU tersebut yang hingga kini belum juga disahkan.

Dalam forum yang sama, Rieke menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan yang layak kepada setiap warga negara dalam hubungan kerja.

"Perlindungan pekerja bukan sekadar kebijakan sosial, tetapi mandat konstitusi yang harus diwujudkan melalui regulasi yang memadai," kata Rieke.

Rieke menjelaskan bahwa jumlah pekerja migran Indonesia yang bekerja di luar negeri mencapai sekitar 5,2 juta orang. Dari jumlah tersebut, sekitar 2,5 hingga 3 juta orang bekerja sebagai pekerja rumah tangga dengan penempatan baru sekitar 100 ribu orang setiap tahun.

Ia juga menyoroti besarnya kontribusi ekonomi yang diberikan oleh para pekerja migran bagi Indonesia. Berdasarkan data Bank Indonesia, remitansi pekerja migran pada tahun 2024 mencapai sekitar USD 15,7 miliar atau setara dengan Rp 253 triliun.

Namun demikian, menurut Rieke, kontribusi besar tersebut belum diimbangi dengan perlindungan hukum yang memadai bagi pekerja rumah tangga, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.

"Namun ironisnya, sektor yang memberikan kontribusi ekonomi besar tersebut justru berada dalam perlindungan hukum yang paling lemah. Indonesia hingga kini belum meratifikasi Konvensi ILO Nomor 189 tentang kerja layak bagi pekerja rumah tangga, dan pekerja rumah tangga di dalam negeri belum diakui secara penuh dalam sistem hukum ketenagakerjaan nasional," imbuh dia.

Rieke juga menekankan bahwa pembahasan RUU PPRT sudah berlangsung sangat lama dan tidak seharusnya kembali mengalami penundaan.

"Para pekerja rumah tangga migran menyumbang sekali lagi sekitar Rp 253 triliun devisa setiap tahun bagi negara, yang tentu saja devisa itu akhirnya menjadi bagian dari gaji dan tunjangan yang kita terima di DPR. Negara tidak boleh menikmati kontribusi ekonomi mereka tanpa memberikan perlindungan hukum yang layak, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga sudah 22 tahun menunggu," tuturnya.

Komitmen DPR Menyelesaikan Pembahasan Tahun Ini

Menanggapi berbagai aspirasi yang disampaikan dalam forum tersebut, Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan memberikan kepastian bahwa RUU PPRT akan disahkan pada tahun ini.

Ia menyebutkan bahwa DPR memiliki komitmen untuk menyelesaikan pembahasan regulasi tersebut meskipun belum dapat memastikan waktu pengesahannya secara pasti.

"Kalau tahun ini sudah dipastikan tahun ini, ya. Tetapi kalau untuk bulannya, saya tidak bisa berestimasi seperti itu," kata Bob Hasan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.

Bob menjelaskan bahwa pembahasan akan kembali dilanjutkan setelah masa sidang DPR dimulai pada 10 Maret mendatang. Ia berharap seluruh masukan dari masyarakat dapat membantu penyempurnaan substansi RUU PPRT.

"Kita memang tidak pernah terhenti untuk selalu berkonsultasi dan tetap selalu menerapkan meaningful public participation terhadap setiap pembuatan undang-undang. Khususnya tentang PPRT ini, betapa pentingnya karena berliku-liku terkait dengan bagaimana perlindungan maupun juga penyelesaian," ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa berbagai aspirasi yang disampaikan dalam rapat dengar pendapat akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan materi muatan undang-undang tersebut.

"Hampir pasti semuanya tertampung. Tetapi jangan salah, bahwa ketika kita berbicara menampung dalam materi muatan, tidak leterlek ya kalimat-kalimatnya itu sama. Tentunya semua yang menjadi harapan di balik daripada pendapat-pendapat tadi itulah yang akan kita masukkan ke dalam materi muatan," jelasnya.

Dengan berbagai dorongan dari masyarakat sipil, lembaga negara, serta para legislator sendiri, harapan agar RUU PPRT segera disahkan pada tahun ini semakin menguat. Regulasi tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan perlindungan bagi para pekerja rumah tangga yang selama ini berperan besar dalam kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index